Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Penilaian, Penetapan, dan Integrasi Angka Kredit Pejabat Fungsional Dalam Masa Transisi

Penilaian, Penetapan, dan Integrasi Angka Kredit Pejabat Fungsional Dalam Masa Transisi

 

SURAT EDARAN
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR  NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 8  TAHUN 2023

TENTANG

PENILAIAN,  PENETAPAN, DAN INTEGRASI ANGKA KREDIT PEJABAT FUNGSIONAL DALAM MASA TRANSISI BERDASARKAN  PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR  NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR  1 TAHUN 2023 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL

A.   Latar Belakang

Dalam rangka menyamakan pemahaman dalam implementasi kebijakan terkait dengan ketentuan  penilaian angka kredit  dalam masa transisi setelah ditetapkannya  Peraturan  Menteri  Pendayagunaan Aparatur  Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1  Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Peraturan  Menteri  PANRB Nomor  1  Tahun 2023), serta  untuk memastikan pengembangan karier  Pejabat  Fungsional, perlu  ditetapkan  Surat  Edaran Menteri  Pendayagunaan Aparatur  Negara dan  Reformasi  Birokrasi  tentang Penilaian,  Penetapan, dan Integrasi  Angka  Kredit Pejabat  Fungsional Dalam Masa Transisi Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional.

B.     Maksud dan Tujuan

Maksud Surat  Edaran ini untuk  memberikan pemahaman yang sama dalam pelaksanaan penilaian, penetapan,  dan integrasi  angka kredit  Pejabat Fungsional dalam masa transisi berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023.

Adapun tujuan Surat Edaran  ini adalah sebagai  acuan  bagi Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi  Pusat dan Instansi Daerah dalam penilaian, penetapan, dan integrasi Angka Kredit bagi Pejabat Fungsional.

C.    Ruang  Lingkup

Ruang Lingkup  Surat Edaran   ini  meliputi pedoman  pelaksanaan  penilaian, penetapan,  dan pengintegrasian angka kredit bagi Pejabat Fungsional dalam masa transisi sesuai dengan Peraturan  Menteri  PANRB Nomor  1 Tahun  2023.

D.   Dasar  Hukum:

1.  Peraturan  Pemerintah  Nomor  11 Tahun  2017 tentang Manajemen  Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan  Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan  atas Peraturan  Pemerintah  Nomor  11 Tahun  2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
2.  Peraturan  Presiden Nomor  47   Tahun  2021  tentang    Kementerian  Pendayagunaan Aparatur  Negara dan Reformasi Birokrasi.
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur  Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan  Kinerja Pegawai  Aparatur Sipil Negara.
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur  Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor  1 Tahun 2023 tentang  Jabatan  Fungsional.

E.   Ketentuan  terkait dengan penilaian angka kredit:

1 .  Penilaian  angka kredit terhadap hasil kerja  pejabat fungsional  sampai dengan tanggal 30 Desember 2022:
a.  Peraturan Menteri  PANRB Nomor  1 Tahun  2023,  Pasal 58 menyebutkan,
    (1) Pada saat  Peraturan Menteri ini mulai berlaku, hasil  kerja  pejabat fungsional yang  dilaksanakan sampai dengan  31  Desember 2022, tetap dinilai angka   kreditnya berdasarkan  Peraturan Menteri yang mengatur mengenai Jabatan  Fungsional masing-masing.
    (2) Proses penilaian angka  kredit terhadap hasil kerja pejabat fungsional yang dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2022 dilaksanakan paling lambat 30 Juni 2023.

b. Adapun  penjelasan   Pasal 58 Peraturan  Menteri  PANRB Nomor 1 Tahun 2023, sebagai berikut:
    1)  Pejabat fungsional tetap mengusulkan  penilaian angka  kredit ke tim penilai  angka kredit untuk hasil  kerja sampai dengan  31  Desember 2022.
    2)  Usulan penilaian angka kredit sebagaimana dimaksud  pada angka  1) diterima tim penilai angka kredit paling lambat 30 Juni 2023.
    3) Angka Kredit berdasarkan usulan  sebagaimana  dimaksud angka  2) ditetapkan dan diintegrasikan  paling lambat  31 Desember 2023.
    4)  Mekanisme dan tata cara penilaian angka kredit dilaksanakan  sesuai dengan Peraturan  Menteri PANRB yang mengatur jabatan fungsional masing-masing dan peraturan pelaksananya.
    5)  Dalam hal  belum  memiliki  Tim  Penilai Angka  Kredit,   Instansi Pemerintah berkoordinasi  dengan Instansi Pembina.
    6)  Sehubungan  dengan hal tersebut,  agar Instansi  Pemerintah   dan Instansi  Pembina membuka dan  melaksanakan periode  penilaian angka kredit jabatan fungsional dan memberikan kesempatan seluas­ luasnya  kepada  pejabat  fungsional  untuk   dapat  mengusulkan penilaian angka kredit sampai dengan 30 Juni 2023.              ·


2. Penilaian   angka kredit  terhadap hasil kerja  pejabat  fungsional  setelah tanggal 1 Januari   2023:
    a.   Pasal  59 Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023, menyebutkan  Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penilaian Angka Kredit JF berdasarkan konversi predikat Evaluasi Kinerja  Tahunan sebagaimana dimaksud  dalam    Pasal   37   dilaksanakan   untuk    evaluasi   kinerja berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur  Negara  dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022  tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Negara  Republik Indonesia  Tahun 2022 Nomor 155) yang  ditetapkan untuk periode kinerja  mulai  1 Januari 2023.

    b.  Adapun penjelasan   Pasal 59 Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 sebagai berikut:
        1) Mulai   1  Januari 2023, angka kredit  pejabat fungsional  diperoleh melalui konversi predikat         kinerja pegawai,  sebagaimana  lampiran Peraturan  Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023.
        2)  Predikat kinerja  pegawai sebagaimana  dimaksud pada angka   1) diperoleh melalui hasil             evaluasi kinerja  pegawai sesuai   dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang         Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN.
        3)  Untuk memberikan kemudahan  dalam penilaian,  maka  pengaturan lebih   lanjut   terkait               dengan  penilaian  integrasi    dilaksanakan berdasarkan  ketentuan   yang   diatur   dalam                        Peraturan   Badan Kepegawaian Negara.

F.   Penutup

Demikian,  agar Surat Edaran ini    untuk dipedomani  oleh seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi  Pusat dan  Instansi  Daerah. Atas perhatian dan kerja samanya disampaikan terima kasih.


Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggalApril 2023

Dokumen lengkap salinan Surat  Edaran Menteri  Pendayagunaan Aparatur  Negara dan  Reformasi  Birokrasi  tentang Penilaian,  Penetapan, dan Integrasi  Angka  Kredit Pejabat  Fungsional Dalam Masa Transisi Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional unduh DISINI

Related Posts