Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Nomor dan Tanggal Pertek BKN pada SK

 Masih dalam suasana pengisian MYSAPK BKN nih. Kebetulan ada yang bertanya soal istilah Pertek. Apa itu pertek? Darimana kita tau dan mendapatkan nomor pertek itu?

Dalam pengisian MYSAPK, misalnya salah satunya adalah perihal isian riwayat SK PMK atau Peninjauan Masa Kerja, SK CPNS maupun SK-SK lain ada diminta memasukkan nomor dan tanggal Pertek BKN.

Pertek adalah singkatan dari kata Pertimbangan Teknis. Jadi dalam setia penerbitan SK, baik itu SK PMK, CPNS,  maupun Kenaikan Pangkat, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah berpedoman pada surat pertimbangan teknis atau Pertek BKN tersebut.

Dimana kita tahu nomor tanggal Pertek BKN tersebut? Jawabnya di SK yang dimaksud biasanya tercantum. Sebagai contoh di SK Kenaikan Pangkat berikut.

Nomor tanggal pertek BKN

Lihat yang kami tandai warna kuning, memperhatikan :  Pertimbangan teknis Kepala Kantor Regional BKN nomor ....... tanggal 4 Juli 2013 ....

Itulah Nomor Pertek dan tanggal Pertek BKN. Bagaimana di SK lainnya. Intinya sama, kalau ada kata-kata memperhatikan pertimbangan teknis ....... itulah perteknya. Adapun SK pertek tadi, biasanya kita tidak diberikan, cuma Badan Kepegawaian yang memegang surat SK tersebut.

Untuk nomor pertek juga diminta dalam pengisian riwayat Peninjauan Masa Kerja.
Adapun pengisian tanggal awal riwayat PMK adalah pertama kali kita menjadi honorer jika kita awalnya honorer dan tanggal akhir diisi  tanggal terakhir kita bekerja sebagai honorer, sebelum diangkat menjadi CPNS.

Contoh SK Peninjauan Masa Kerja


SK PMK peninjauan masa kerja


Jika sebelumnya bekerja dari perusahaan swasta, maka surat pengalaman kerja bisa dijadikan patokan pengisian tanggal awal dan akhir itu.

Untuk pengisian riwayat  PMK, Bagaimana jika tidak punya SK PMK seperti di atas, ya tidak usah diisi, langsung saja klik, data riwayat sudah sesuai. Jadi gak bingung lagi. hehehe

Demikian tadi sedikit mengenai apa yang dimaksud pertek. Semoga bisa Anda pahami. 


Bagi Anda yang ingin bertanya tersedia grup tanya jawab seputar MYSAPK BKN di link

 

Related Posts