Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) adalah pegawai yang diangkat oleh pemerintah dengan status non-PNS (pegawai negeri sipil) berdasarkan perjanjian kerja. PPPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
PPPK diangkat untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu yang membutuhkan keahlian atau keterampilan khusus dan sifatnya tidak tetap atau bersifat proyek atau program. Sebagai contoh, PPPK dapat diangkat untuk melaksanakan program atau proyek khusus di bidang pendidikan, kesehatan, lingkungan, atau infrastruktur.
PPPK diangkat melalui seleksi dan wajib menjalani masa percobaan. Masa kerja PPPK dapat diperpanjang selama masa kontrak masih berlaku dan kinerja yang bersangkutan dinilai memenuhi kriteria yang ditetapkan. Selain itu, PPPK juga berhak atas jaminan sosial dan perlindungan hukum seperti halnya pegawai dengan status PNS.
Namun demikian, PPPK tidak memiliki jaminan kepastian kerja dan pengangkatannya dapat berakhir sesuai dengan masa kontrak yang disepakati atau seiring dengan berakhirnya proyek atau program yang dilaksanakan.