Isu tentang siapa yang layak menjadi guru kembali menjadi sorotan, terutama ketika My Esti Wijayati menekankan bahwa profesi ini tidak bisa diisi secara sembarangan. Ia mengingatkan bahwa idealnya seorang guru memang berasal dari jurusan keguruan, karena mereka telah dibekali kompetensi pedagogik, psikologi pendidikan, hingga metode mengajar yang terstruktur. Namun realitanya, kebutuhan guru di Indonesia masih belum merata.
Di satu sisi, muncul dorongan agar standar masuk profesi guru diperketat—terutama bagi mereka yang bukan lulusan pendidikan. Tujuannya jelas: menjaga kualitas pembelajaran dan memastikan setiap anak mendapatkan pendidikan yang layak. Mengajar bukan sekadar menyampaikan materi, tetapi juga tentang membentuk karakter, memahami kondisi siswa, dan menghadirkan proses belajar yang bermakna.
Namun di sisi lain, ada fakta yang tidak bisa diabaikan: masih banyak daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang justru kekurangan guru. Tidak semua lulusan keguruan bersedia ditempatkan di wilayah-wilayah tersebut. Akses terbatas, fasilitas minim, hingga jarak yang jauh dari pusat kota menjadi tantangan besar. Akibatnya, beberapa daerah harus mengandalkan tenaga pengajar yang bukan dari latar belakang pendidikan keguruan demi memastikan kegiatan belajar tetap berjalan.
Di sinilah dilema itu muncul. Ketika standar ingin diperketat demi kualitas, kebutuhan di lapangan justru menuntut fleksibilitas demi pemerataan. Jika semua harus dari jurusan keguruan tanpa pengecualian, apakah kebutuhan di daerah 3T bisa terpenuhi? Sebaliknya, jika terlalu longgar, bagaimana menjamin kualitas pendidikan tetap terjaga?
Maka solusi yang lebih realistis bukan sekadar memperketat atau melonggarkan syarat, melainkan menyeimbangkan keduanya. Bagi non-keguruan yang ingin menjadi guru, perlu ada pelatihan intensif, sertifikasi, dan pembekalan yang serius sebelum mengajar. Sementara itu, pemerintah juga harus memperkuat insentif dan jaminan bagi guru—terutama lulusan keguruan—agar lebih banyak yang bersedia ditempatkan di daerah tertinggal.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya soal siapa yang boleh menjadi guru, tetapi juga bagaimana negara memastikan setiap anak, di mana pun mereka berada, mendapatkan guru yang berkualitas sekaligus hadir secara nyata di ruang kelas mereka.
