Presiden Prabowo Resmi Naikkan Tukin TNI dan Kemenhan 2026, Berikut Besaran Tunjangan Terbaru

Presiden Prabowo Resmi Naikkan Tukin TNI dan Kemenhan 2026, Berikut Besaran Tunjangan Terbaru

Presiden Prabowo resmi menerbitkan Perpres Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 yang mengatur kenaikan tunjangan kinerja (tukin) prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan. Simak besaran terbaru, dasar hukum, serta kapan pencairannya.



Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Presiden Prabowo Resmi Naikkan Tukin TNI dan Kemenhan 2026, Berikut Besaran Tunjangan Terbaru

Kedua regulasi tersebut menjadi dasar hukum terbaru bagi penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) yang diberikan kepada prajurit TNI maupun pegawai Kementerian Pertahanan. Kenaikan dilakukan secara proporsional sesuai kelas jabatan, mulai dari jenjang terendah hingga pejabat tinggi.

Pemerintah menilai aturan sebelumnya yang diterbitkan pada tahun 2018 sudah tidak lagi mencerminkan perkembangan reformasi birokrasi sehingga diperlukan penyesuaian sistem remunerasi agar lebih relevan dengan kondisi organisasi saat ini.


Perpres Lama Digantikan oleh Regulasi Baru

Dalam kebijakan terbaru tersebut, pemerintah secara resmi mengganti dua regulasi lama, yaitu:

  • Perpres Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI.

  • Perpres Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.

Pergantian regulasi dilakukan karena pemerintah menilai capaian reformasi birokrasi yang telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir perlu diikuti dengan penyesuaian sistem tunjangan kinerja.

Langkah ini diharapkan mampu mendorong peningkatan profesionalisme, efektivitas organisasi, serta kualitas pelayanan di lingkungan pertahanan negara.


Besaran Tukin Terbaru Prajurit TNI dan Pegawai Kemenhan

Penyesuaian tunjangan berlaku pada seluruh kelas jabatan.

Beberapa besaran tunjangan yang menjadi perhatian publik antara lain:

  • Kelas Jabatan 1: sekitar Rp2,5 juta per bulan.

  • Kelas Jabatan 2: sekitar Rp2,9 juta per bulan.

  • Kepala Staf Umum (Kasum) TNI dan Wakil Kepala Staf Angkatan (bintang tiga): Rp44,87 juta per bulan.

  • Kepala Staf Angkatan berpangkat bintang empat: Rp48,61 juta per bulan.

Nominal tersebut menunjukkan adanya kenaikan dibandingkan ketentuan sebelumnya.


Perbandingan dengan Tukin Sebelumnya

Sebelum terbitnya Perpres terbaru, pejabat tinggi TNI memperoleh tunjangan dengan nominal yang lebih rendah.

Sebagai gambaran:

JabatanSebelumnyaPerpres 2026
Kepala Staf AngkatanRp37,81 jutaRp48,61 juta
Kasum TNI/Wakil Kepala Staf AngkatanRp34,9 jutaRp44,87 juta

Perubahan ini menunjukkan adanya penyesuaian remunerasi yang cukup signifikan pada tingkat pimpinan, sekaligus penyesuaian di seluruh kelas jabatan.

 

download perpres 42 dan 43 tahun 2026 pdf

 


Mengapa Pemerintah Menaikkan Tukin?

Kenaikan tunjangan kinerja merupakan bagian dari implementasi reformasi birokrasi.

Pemerintah berharap sistem remunerasi yang lebih baik dapat:

  • meningkatkan motivasi kerja;

  • memperkuat profesionalisme aparatur;

  • meningkatkan efektivitas organisasi;

  • mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik; serta

  • menyesuaikan besaran tunjangan dengan perkembangan organisasi.

Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada peningkatan kesejahteraan, tetapi juga diarahkan untuk mendorong peningkatan kinerja institusi.


Kapan Tukin Baru Akan Dicairkan?

Meskipun Perpres telah diterbitkan, pencairan tunjangan dengan nominal baru belum dapat dilakukan dalam waktu dekat.

Pemerintah masih harus menyusun aturan teknis berupa:

  • Peraturan Menteri Pertahanan; dan

  • Peraturan Panglima TNI.

Kedua regulasi tersebut akan mengatur mekanisme pembayaran, tata cara penyaluran, serta ketentuan administratif lainnya.

Artinya, dasar hukum kenaikan sudah tersedia, namun implementasi pencairannya masih menunggu penyelesaian regulasi teknis.


Respons Publik terhadap Kenaikan Tukin

Kebijakan ini mendapat perhatian luas di berbagai platform media sosial.

Sebagian masyarakat menyambut positif karena dianggap sebagai bentuk apresiasi terhadap prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan yang menjalankan tugas di bidang pertahanan negara.

Di sisi lain, muncul pula berbagai komentar yang membandingkan kebijakan tersebut dengan kesejahteraan aparatur di sektor lain, termasuk guru dan tenaga pendidikan. Perbedaan pandangan tersebut mencerminkan tingginya perhatian publik terhadap kebijakan remunerasi aparatur negara.

Terbitnya Perpres Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 menandai dimulainya penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan.

Kenaikan berlaku secara proporsional mulai dari kelas jabatan terendah hingga pejabat tinggi. Namun, pencairan dengan nominal baru masih menunggu penyelesaian aturan teknis melalui Peraturan Menteri Pertahanan dan Peraturan Panglima TNI.

Publik kini menantikan proses implementasi kebijakan tersebut agar tunjangan baru dapat segera diterima oleh seluruh pihak yang berhak.


Apakah tukin TNI resmi naik pada tahun 2026?

Ya. Dasar hukumnya adalah Perpres Nomor 42 Tahun 2026 untuk lingkungan TNI dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 untuk lingkungan Kementerian Pertahanan.

Berapa tukin Kepala Staf Angkatan setelah kenaikan?

Berdasarkan informasi yang beredar, Kepala Staf Angkatan menerima tunjangan kinerja sebesar Rp48,61 juta per bulan.

Apakah seluruh prajurit TNI mendapat kenaikan?

Kenaikan dilakukan secara proporsional sesuai kelas jabatan sehingga mencakup berbagai jenjang, mulai dari kelas jabatan terendah hingga pejabat tinggi.

Kapan tukin baru mulai dibayarkan?

Pembayaran dengan nominal baru masih menunggu penerbitan aturan teknis berupa Peraturan Menteri Pertahanan dan Peraturan Panglima TNI.

Mengapa Perpres lama diganti?

Pemerintah menyatakan regulasi tahun 2018 sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan capaian reformasi birokrasi sehingga diperlukan pembaruan aturan.

Lebih baru Lebih lama