Berdasarkan informasi terkini hingga Maret 2025, peraturan terbaru mengenai akreditasi sekolah di Indonesia mengacu pada beberapa regulasi yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), khususnya yang berkaitan dengan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM).
Regulasi terbaru adalah Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 246/O/2024 tentang Instrumen Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Instrumen ini menjadi panduan utama dalam pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah untuk jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, SLB/MLB, dan program pendidikan kesetaraan. Instrumen ini menekankan penilaian berbasis kinerja (performance-based) dibandingkan kepatuhan administratif semata, yang merupakan perubahan paradigma dari sistem sebelumnya (IASP 2020).
Bukti dukung atau dokumen pendukung akreditasi sekolah adalah kumpulan data, informasi, dan dokumen tertulis, visual, atau fisik yang digunakan untuk membuktikan bahwa sebuah satuan pendidikan (sekolah) telah memenuhi standar tertentu sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam proses akreditasi. Dalam konteks Indonesia, akreditasi sekolah biasanya mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang terdiri dari delapan standar, seperti standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, hingga standar sarana dan prasarana. Bukti dukung ini menjadi dasar penilaian oleh asesor dari Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM). untuk mengevaluasi kualitas dan kinerja sekolah.
Bukti dukung berfungsi sebagai eviden konkret yang menunjukkan bahwa sekolah tidak hanya memiliki rencana atau kebijakan tertulis, tetapi juga melaksanakan dan mencapai hasil sesuai standar yang ditetapkan. Dokumen ini harus autentik, valid, dan relevan dengan komponen yang dinilai, sehingga dapat memberikan gambaran nyata tentang kondisi sekolah. Bukti dukung biasanya dikumpulkan dalam proses penyusunan Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) dan diserahkan atau diperlihatkan saat visitasi oleh asesor.
Karakteristik Bukti Dukung
- Relevan: Berkaitan langsung dengan komponen atau indikator yang dinilai (misalnya, untuk kompetensi lulusan, bukti harus menunjukkan hasil pembelajaran siswa).
- Autentik: Merupakan dokumen asli yang dihasilkan dari kegiatan nyata di sekolah, bukan dibuat hanya untuk keperluan akreditasi.
- Terbaru: Mencerminkan kondisi terkini sekolah, biasanya dalam rentang waktu 1-2 tahun terakhir.
- Terorganisir: Disusun secara sistematis agar mudah diverifikasi oleh asesor.
Contoh Umum Bukti Dukung
- Dokumen Tertulis: Rencana Kerja Sekolah (RKS), laporan hasil evaluasi, atau daftar nilai siswa.
- Dokumen Visual: Foto kegiatan pembelajaran, dokumentasi fasilitas sekolah, atau video presentasi siswa.
- Dokumen Fisik: Alat peraga, buku perpustakaan, atau sertifikat prestasi.
- Data Kuantitatif: Statistik kelulusan, tingkat kehadiran siswa/guru, atau hasil angket kepuasan.
Bukti Dukung Komponen 1
Berikut adalah dokumen atau bukti pendukung yang relevan untuk akreditasi sekolah dari Komponen 1: Kinerja Pendidik dalam Mengelola Proses Pembelajaran yang Berpusat pada Peserta Didik, berdasarkan praktik umum dalam konteks akreditasi sekolah di Indonesia, seperti yang tercermin dalam instrumen akreditasi dan pedoman pembelajaran:
- Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) atau Modul Ajar
- Bukti: Dokumen RPP atau modul ajar yang disusun oleh pendidik, mencakup tujuan pembelajaran, langkah-langkah kegiatan yang berpusat pada peserta didik (misalnya diskusi kelompok, proyek, atau aktivitas berbasis masalah), serta strategi asesmen yang mendukung perkembangan peserta didik.
- Kegunaan: Menunjukkan bahwa pendidik merancang pembelajaran yang aktif, kreatif, dan sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
- Dokumen Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP)
- Bukti: Kurikulum yang mencerminkan pendekatan pembelajaran berpusat pada peserta didik, termasuk pengintegrasian Profil Pelajar Pancasila dan penyesuaian dengan karakteristik peserta didik.
- Kegunaan: Membuktikan bahwa proses pembelajaran dirancang kontekstual dan inklusif.
- Hasil Asesmen Awal, Formatif, dan Sumatif
- Bukti: Instrumen asesmen (seperti rubrik penilaian, daftar periksa, atau catatan observasi) serta laporan hasil asesmen yang menunjukkan pemetaan kemampuan peserta didik dan tindak lanjutnya (pengayaan atau remedial).
- Kegunaan: Menunjukkan bahwa pendidik mengelola pembelajaran berdasarkan data kemajuan belajar peserta didik.
- Catatan Observasi Pembelajaran
- Bukti: Laporan atau catatan hasil observasi oleh kepala sekolah, pengawas, atau rekan pendidik yang mencerminkan pengelolaan kelas yang mendukung suasana belajar aman, nyaman, dan kolaboratif.
- Kegunaan: Membuktikan bahwa pendidik menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan berpusat pada peserta didik.
- Portofolio atau Karya Peserta Didik
- Bukti: Dokumentasi karya peserta didik (misalnya proyek, produk, atau tugas kreatif) yang dihasilkan dari proses pembelajaran.
- Kegunaan: Menunjukkan bahwa pendidik memfasilitasi pembelajaran yang mendorong kreativitas dan keterlibatan aktif peserta didik.
- Dokumen Refleksi dan Evaluasi Diri Pendidik
- Bukti: Catatan refleksi pendidik tentang pelaksanaan pembelajaran, termasuk analisis keberhasilan, tantangan, dan rencana perbaikan.
- Kegunaan: Menggambarkan komitmen pendidik untuk terus meningkatkan kualitas pembelajaran berpusat pada peserta didik.
- Jurnal atau Catatan Harian Pembelajaran
- Bukti: Catatan pendidik tentang aktivitas harian di kelas, termasuk interaksi dengan peserta didik dan dukungan sosial-emosional yang diberikan.
- Kegunaan: Menunjukkan konsistensi pendidik dalam mengelola proses pembelajaran yang responsif terhadap kebutuhan peserta didik.
- Dokumentasi Kegiatan Pembelajaran
- Bukti: Foto, video, atau laporan kegiatan pembelajaran (misalnya diskusi kelompok, presentasi siswa, atau simulasi) yang menunjukkan keterlibatan peserta didik.
- Kegunaan: Memberikan bukti visual bahwa pembelajaran dirancang interaktif dan berorientasi pada peserta didik.
- Program Pengembangan Kompetensi Pendidik
- Bukti: Sertifikat pelatihan, webinar, atau kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang relevan dengan pembelajaran berpusat pada peserta didik.
- Kegunaan: Menunjukkan upaya pendidik untuk meningkatkan kompetensi dalam mengelola pembelajaran.
- Panduan atau Kebijakan Internal Sekolah
- Bukti: Dokumen seperti panduan pengelolaan kelas atau SOP pembelajaran yang mencerminkan pendekatan berpusat pada peserta didik.
- Kegunaan: Membuktikan dukungan sistemik sekolah terhadap kinerja pendidik dalam komponen ini.
Dokumen-dokumen ini biasanya dikumpulkan dan disusun dalam portofolio akreditasi sekolah untuk menunjukkan bahwa pendidik memiliki kinerja yang baik dalam mengelola proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam instrumen akreditasi (misalnya Instrumen Akreditasi 2024). Pastikan dokumen tersebut autentik, terdokumentasi dengan baik, dan relevan dengan konteks sekolah Anda.
Bukti Dukung Komponen 2
Berikut adalah dokumen atau bukti pendukung yang relevan untuk akreditasi sekolah dari Komponen 2: Kepemimpinan Kepala Satuan Pendidikan dalam Pengelolaan Satuan Pendidikan, berdasarkan praktik umum dalam konteks akreditasi sekolah di Indonesia, seperti yang tercermin dalam pedoman akreditasi dan standar pengelolaan pendidikan:
- Rencana Kerja Sekolah (RKS) atau Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT)
- Bukti: Dokumen perencanaan yang mencakup visi, misi, tujuan, dan strategi pengelolaan sekolah yang disusun oleh kepala sekolah bersama tim.
- Kegunaan: Menunjukkan kemampuan kepala sekolah dalam merumuskan arah dan prioritas pengelolaan satuan pendidikan.
- Laporan Pelaksanaan dan Evaluasi Program Sekolah
- Bukti: Laporan tertulis yang mencakup realisasi program sekolah (misalnya ekstrakurikuler, pengembangan karakter, atau peningkatan mutu) beserta evaluasinya.
- Kegunaan: Membuktikan bahwa kepala sekolah memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program secara sistematis.
- Dokumen Kebijakan dan SOP (Standar Operasional Prosedur)
- Bukti: Kebijakan internal sekolah seperti aturan tata tertib, panduan pengelolaan kelas, atau SOP kegiatan sekolah yang ditetapkan oleh kepala sekolah.
- Kegunaan: Menunjukkan kepemimpinan kepala sekolah dalam menciptakan sistem pengelolaan yang terstruktur.
- Notulen Rapat dan Dokumentasi Kegiatan Kepemimpinan
- Bukti: Catatan rapat dengan guru, staf, komite sekolah, atau pihak eksternal, serta dokumentasi kegiatan seperti supervisi, pembinaan, atau koordinasi.
- Kegunaan: Menggambarkan peran kepala sekolah dalam memimpin, mengarahkan, dan membina warga sekolah.
- Laporan Supervisi Akademik dan Manajerial
- Bukti: Instrumen supervisi, jadwal supervisi, serta laporan hasil supervisi terhadap kinerja pendidik dan tenaga kependidikan, lengkap dengan tindak lanjutnya.
- Kegunaan: Menunjukkan bahwa kepala sekolah aktif meningkatkan kualitas pembelajaran dan pengelolaan melalui pembinaan.
- Dokumen Pengelolaan Sarana dan Prasarana
- Bukti: Inventaris barang, rencana pengadaan, dan laporan penggunaan fasilitas sekolah yang dikelola di bawah arahan kepala sekolah.
- Kegunaan: Membuktikan kemampuan kepala sekolah dalam mengelola sumber daya secara efektif.
- Program Pengembangan Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Bukti: Rencana dan laporan kegiatan pelatihan, workshop, atau in-house training yang difasilitasi atau diinisiasi oleh kepala sekolah.
- Kegunaan: Menunjukkan peran kepala sekolah dalam mendukung pengembangan profesionalisme warga sekolah.
- Dokumen Kerjasama dengan Pihak Eksternal
- Bukti: MoU, surat perjanjian, atau laporan kerjasama dengan lembaga lain (misalnya dinas pendidikan, perusahaan, atau komunitas).
- Kegunaan: Menggambarkan kemampuan kepala sekolah dalam membangun jejaring untuk mendukung pengelolaan sekolah.
- Laporan Keuangan Sekolah
- Bukti: Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS), laporan penggunaan dana BOS, atau sumber dana lain yang dikelola secara transparan.
- Kegunaan: Menunjukkan kompetensi kepala sekolah dalam pengelolaan keuangan yang akuntabel.
- Dokumentasi Kepemimpinan dalam Situasi Khusus
- Bukti: Laporan atau dokumentasi penanganan krisis (misalnya pembelajaran daring saat pandemi, konflik internal, atau bencana) yang dipimpin oleh kepala sekolah.
- Kegunaan: Membuktikan kemampuan kepala sekolah dalam mengambil keputusan dan memimpin di situasi darurat.
- Portofolio Kepala Sekolah
- Bukti: Dokumentasi pribadi kepala sekolah yang mencakup sertifikat pelatihan kepemimpinan, penghargaan, atau refleksi diri atas kinerja kepemimpinan.
- Kegunaan: Menunjukkan komitmen kepala sekolah terhadap pengembangan diri dan profesionalisme.
- Hasil Evaluasi Kinerja Kepala Sekolah (EKKS)
- Bukti: Laporan hasil evaluasi kinerja kepala sekolah oleh pengawas atau dinas pendidikan, termasuk rekomendasi dan tindak lanjut.
- Kegunaan: Memberikan gambaran objektif tentang efektivitas kepemimpinan kepala sekolah.
Dokumen-dokumen ini harus disusun dengan baik dalam portofolio akreditasi untuk membuktikan bahwa kepala sekolah memiliki kepemimpinan yang efektif dalam mengelola satuan pendidikan, sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam instrumen akreditasi (misalnya Instrumen Akreditasi 2024). Pastikan semua bukti autentik, terdokumentasi secara rapi, dan mencerminkan konteks spesifik sekolah Anda.
Bukti Dukung Komponen 3: Iklim Lingkungan Belajar
Komponen 3: Iklim Lingkungan Belajar, berfokus pada upaya sekolah untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, inklusif, aman, dan mendukung perkembangan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan. Berikut adalah beberapa contoh dokumen atau bukti pendukung yang relevan untuk komponen ini berdasarkan standar akreditasi terbaru:
- Dokumen Iklim Kebinekaan
- Rencana tahunan kegiatan yang mempromosikan kebinekaan (misalnya, perayaan hari besar berbagai agama, budaya, atau bahasa).
- Dokumentasi kegiatan (foto, video, atau laporan) yang menunjukkan interaksi positif antarwarga sekolah dari latar belakang beragam.
- Kebijakan sekolah terkait penghormatan terhadap keberagaman (misalnya, tata tertib yang mencakup larangan diskriminasi).
- Dokumen Lingkungan Belajar Inklusif
- Rencana pembelajaran yang disesuaikan untuk peserta didik berkebutuhan khusus (RPP inklusi).
- Laporan pelaksanaan program inklusi, termasuk data peserta didik dengan kebutuhan khusus yang mendapatkan layanan pendampingan.
- Sertifikat atau bukti pelatihan guru tentang pendidikan inklusif atau penanganan peserta didik berkebutuhan khusus.
- Dokumen Iklim Lingkungan Belajar yang Aman Secara Psikis
- Program pendukung kesehatan mental, seperti jadwal layanan konseling, kegiatan pembinaan karakter, atau pelatihan keterampilan hidup.
- Laporan penanganan insiden yang mengancam keamanan psikis (misalnya, kasus perundungan) beserta langkah-langkah penyelesaiannya.
- Kebijakan anti-perundungan atau anti-kekerasan yang tertulis dalam tata tertib sekolah, disertai sosialisasi kepada warga sekolah.
- Dokumen Lingkungan Belajar yang Sehat dan Aman Secara Fisik
- Dokumentasi fasilitas kebersihan dan kesehatan (foto tempat cuci tangan, toilet bersih, atau ruang UKS).
- Kerjasama dengan pihak kesehatan (misalnya, MoU dengan puskesmas atau layanan kesehatan setempat).
- Jadwal dan laporan kegiatan kebersihan rutin, seperti Jumat Bersih atau piket kelas.
- Dokumen Suasana Belajar yang Kondusif
- Foto atau video suasana lingkungan sekolah yang bersih, rapi, dan nyaman (misalnya, ruang kelas, taman sekolah).
- Jadwal dan dokumentasi kegiatan ekstrakurikuler atau pembinaan yang mendukung suasana positif (misalnya, pelatihan disiplin atau baris-berbaris).
- Laporan kepuasan warga sekolah (siswa, guru, orang tua) terhadap lingkungan belajar melalui survei atau kuesioner.
Dokumen-dokumen ini harus disiapkan dalam bentuk fisik maupun digital (PDF, foto, atau video) untuk diunggah pada sistem akreditasi seperti SISPENA atau diserahkan saat visitasi oleh asesor. Pastikan setiap bukti mencerminkan kinerja nyata sekolah dalam menciptakan iklim lingkungan belajar yang mendukung proses pendidikan sesuai standar nasional.
Bukti Dukung Komponen 4: Kompetensi Hasil Pembelajaran Lulusan dan/atau Peserta Didik
Komponen 4: Kompetensi Hasil Pembelajaran Lulusan dan/atau Peserta Didik
(Diperhitungkan dari hasil analisis asesmen nasional)
Untuk lebih sederhana Anda bisa mengunduh contoh bukti dukung dalam dokumen di bawah ini
(Diperhitungkan dari hasil analisis asesmen nasional)
Untuk lebih sederhana Anda bisa mengunduh contoh bukti dukung dalam dokumen di bawah ini