Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Sertifikasi Guru

Sertifikasi guru di Indonesia adalah proses penilaian dan pengakuan kompetensi profesional guru oleh pemerintah. Sertifikasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dengan menjamin bahwa guru yang mengajar di sekolah memiliki kompetensi dan kualifikasi yang memadai.

Untuk mendapatkan sertifikasi, seorang guru harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh pemerintah, seperti memiliki ijazah Sarjana Pendidikan, memiliki sertifikat pendidikan profesi guru (PPG), memiliki pengalaman mengajar minimal dua tahun, dan memiliki Angka Kredit yang memadai.

Proses sertifikasi guru terdiri dari beberapa tahap, antara lain registrasi, verifikasi, portofolio, uji kompetensi, dan penilaian akhir. Pada tahap uji kompetensi, guru akan diuji kemampuan mengajar dan pengetahuan teori melalui tes tertulis dan tes praktik.

Setelah lulus sertifikasi, guru akan diberikan sertifikat dan tunjangan profesi sebagai pengakuan atas kompetensi profesionalnya. Sertifikasi guru di Indonesia dilakukan secara periodik dan harus diperbarui setiap lima tahun sekali.

Dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, sertifikasi guru menjadi hal yang sangat penting. Dengan adanya sertifikasi ini, diharapkan akan tercipta tenaga pendidik yang memiliki kualitas dan kompetensi yang memadai sehingga dapat memberikan pendidikan yang lebih baik bagi generasi muda Indonesia.






PPGJ





PPG