Login Verval PD, Sekarang Wajib Pakai OTP

 


Dalam upaya memperkuat perlindungan data dan meningkatkan keamanan akses aplikasi pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) resmi mengumumkan penerapan otentifikasi ganda pada sistem Single Sign-On (SSO) untuk akun di platform Jejaring Data Pendidikan (sdm.data.kemdikbud.go.id).

Langkah ini merupakan bagian dari strategi penguatan sistem keamanan data digital, terutama dalam melindungi informasi sensitif seperti data peserta didik, guru, tenaga kependidikan, serta data pendidikan lainnya yang dikelola dalam sistem jejaring tersebut.

Mengapa Otentifikasi Ganda?

Dengan meningkatnya ancaman terhadap keamanan siber, Pusdatin menilai perlunya lapisan tambahan dalam proses login ke sistem SSO. Jika sebelumnya pengguna hanya memasukkan username dan password, kini mereka juga diwajibkan melakukan verifikasi tambahan menggunakan kode OTP (One-Time Password) melalui aplikasi authenticator. Langkah ini dinilai efektif dalam mencegah akses ilegal atau tidak sah ke sistem.

Langkah-Langkah Penerapan

Berikut adalah tahapan yang harus dilakukan oleh pengguna dalam mengaktifkan otentifikasi ganda:

  1. Unduh dan instal aplikasi Google Authenticator atau Microsoft Authenticator di playstore atau apple store pada perangkat gawai/smartphone.
  2. Lalu Login ke aplikasi authenticator menggunakan akun Gmail atau Outlook.
  3. Tekan tombol “+” di pojok kanan bawah aplikasi untuk menambahkan akun.
  4. Pilih “Scan QR Code” dan arahkan kamera ponsel ke kode QR yang muncul di laman login sdm.data.kemdikbud.go.id.
  5. Setelah proses pemindaian berhasil, akun akan otomatis terdaftar di aplikasi authenticator.
  6. Gunakan kode verifikasi yang dihasilkan aplikasi setiap kali melakukan login ke sistem SSO.


Siapa Saja yang Terdampak?

Edaran ini ditujukan kepada:

  • Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
  • Kepala BBPMP dan BPMP
  • Kepala Satuan Pendidikan di seluruh Indonesia
  • Operator yang menangani verval PD, Verval PTK dan pemegang Akun SDM Data

Mereka diharapkan menyosialisasikan dan mengimplementasikan kebijakan ini di lingkungan masing-masing.

Narahubung dan Informasi Lanjutan

Untuk mendukung implementasi dan menjawab pertanyaan yang mungkin timbul, Pusdatin menunjuk Sdr. Prayudi Permana sebagai narahubung yang dapat dihubungi melalui nomor ponsel 0812-1941-6301.

Edaran ini ditandatangani langsung oleh Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi, Yudhistira Nugraha, NIP 198106292006041005.


Kesimpulan

Penerapan otentifikasi ganda merupakan langkah progresif dalam menjamin keamanan data pendidikan nasional. Dengan partisipasi aktif dari seluruh satuan pendidikan dan stakeholder terkait, diharapkan sistem Jejaring Data Pendidikan semakin aman, andal, dan bebas dari potensi penyalahgunaan. 
Bagi operator sekolah khususnya yang menangani verval PD di https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/maka setiap kali masuk akan dimintai kode OTP didapat dari aplikasi authenticator yang sudah diinstal du gadget opertaor sekolah. 

Surat resmi bisa diunduh di Tautan ini. 


Lebih baru Lebih lama