Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Tunjangan Kinerja Adalah

 

TUKIN PEGAWAI ASN

Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan Indeks Prestasi Pegawai.  Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai yang merupakan  fungsi dari keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi dan
didasarkan pada capaian kinerja Pegawai tersebut yang sejalan dengan capaian kinerja organisasi di mana Pegawai tersebut bekerja.


Tunjangan Kinerja diberikan kepada:

  1. Pegawai Negeri Sipil,yakni diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  2. Pegawai di Lingkungan lembaga yang bersangkutan dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi.
  3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.


Tunjangan Kinerja di lingkungan Kementerian/Lembaga/Badan diberikan setiap bulan kepada menteri dan Pegawai.
Pegawai diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen) dari besaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan penempatan dalam Kelas Jabatan di lingkungan Kementerian.
Pegawai dengan status sebagai calon PNS diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 80% (delapan puluh persen) dari besaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan penempatan dalam Kelas Jabatan

Pemberhentian pemberian Tunjangan Kinerja dilakukan kepada Pegawai yang:
a. diberhentikan sementara sebagai PNS/Pegawai;
b. diberhentikan sebagai PNS/Pegawai;
c. diangkat menjadi pejabat negara;
d. diberhentikan dengan hormat dari jabatan dan mendapatkan uang tunggu; dan/atau
e. ditugaskan pada instansi di luar Kementerian. 

Besaran Pemberian Tunjangan Kinerja

(1) Besaran Tunjangan Kinerja ditentukan berdasarkan Kelas Jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tunjangan Kinerja diberikan berdasarkan aspek kehadiran dan capaian kinerja Pegawai.
(3) Aspek kehadiran dan capaian kinerja Pegawai

Besarnya tunjangan kinerja untuk PNS ditentukan berdasarkan evaluasi kinerja yang dilakukan secara periodik, serta dapat berubah tergantung dari kebijakan pemerintah dan anggaran yang tersedia. Tunjangan kinerja untuk Pegwai merupakan salah satu bentuk insentif yang diberikan oleh pemerintah untuk meningkatkan motivasi dan kinerja Pegawai dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Tunjangan Kinerja Pegawai berbagai Kementerian dan Lembaga

     




    Kumpulan Informasi Lowongan Kerja