Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Teknis Pembayaran Gaji dan Tunjangan PPPK Instansi Pusat

Teknis Pembayaran Gaji dan Tunjangan PPPK Instansi Pusat

Dalam artikel sebelumnya perihal pembahasan gaji PPPK telah kami tuliskan beberapa aturan hukum dasar pemberian gaji dan tunjangan PPPK, yakni teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK instansi daerah yang diatur lewat Permendagri nomor 6 tahun 2021 serta aturan utama besaran gaji pokok PPPK yang tercantum dalam Peraturan presiden  nomor 98 tahun 2020.

Untuk teknis tata cara pembayaran gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di isntansi pusat disebutkan Dalam Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2020 pasal 7 ayat 1  bahwa
"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Pusat diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan". Yang artinya diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan.

Adapun aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang  Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Berikut ini beberapa intisari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2020 tersebut.

Dalam pasal 1 memuat beberapa definisi yang tercantum dalam Permenkeu ini.
Untuk pasal 2 memuat
(1) Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara  pembayaran Gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja pada instansi pusat dan dibebankan pada APBN.
(2) Peraturan Menteri ini tidak mengatur mengenai tata  cara pembayaran Gaji dan tunjangan PPPK yang ditugaskan pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Pasal 3 dan 4 membahas mengenai pengelola administrasi pembayaran gaji dan tunjangan PPPK pusat.
Pasal 5 hingga pasal 9 berisi tentang tata pengelolaan administrasi pembayaran gaji dan tunjangan PPPK pusat.
Bab 5 pasal 10 hingga pasal 23 memuat tentang komponen gaji dan tunjangan PPPK 


Berikut ini komponen gaji dan tunjangan PPPK instansi pusat.

Komponen pembayaran Gaji dan tunjangan PPPK meliputi:
a. gaji pokok;
b. tunjangan isteri/ suami;
c. tunjangan anak;
d. tunjangan pangan/beras
e. tunjangan umum;
f. tunjangan jabatan struktural/fungsional;
g. tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan;
h. tunjangan khusus Provinsi Papua;
i. tunjangan pengabdian di wilayah terpencil;
j. tunjangan lainnya yang meliputi tunjangan kompensasi kerja/risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. pembulatan; dan/ atau
l. potongan, terdiri atas:
    1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21;
    2. iuran jaminan kesehatan;
    3. iuran jaminan hari tua;
    4. perhitungan fihak ketiga beras Bulog dalam hal tunjangan pangan diberikan dalam bentuk beras (natura);
    5. sewa rumah dinas;
    6. utang kepada negara, antara lain terdiri atas:
        a) pengembalian kelebihan pembayaran; dan/atau
        b) tun tu tan ganti rugi; dan/ atau
    7. potongan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24 hingga 28 membahas mengenai pemotongan gaji PPPK seperti iuran kesehatan dan jaminan hari tua PPPK.
Pasal 30 berisi hal mengenai pembayaran uang lembur dan uang makan bagi PPPK.
Pasal 31 berisi tentang tunjangan kinerja bagi PPPK instansi pusat

tunjangan kinerja PPPK pusat

Dokumen selengkapnya mengenai Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang  Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau PPPK instansi pusat tersebut bisa Anda unduh di SINI atau link di bawah ini.

Related Posts