Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Himbauan Pendaftaran Program Jamsostek Bagi PTK Non PNS



Nomor: 7888/A3/KP 13.00/2023                                    6 Maret 2023
Hal : Himbauan Pendaftaran Program Jamsostek Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS

Yth.
1. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
2. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi
3. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri
4. Pimpinan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi  Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 

Menindaklanjuti Surat Direktur Kepesertaan BPIS Ketenagakerjaan Nomor: B/1369/022023 tentang  Dukungan himbauan penggunaan komponen honor guru dalam rangka perlindungan jaminan sosial  ketenagakerjaan di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik  Indonesia, Kami mohon Saudara dapat mendukung jaminan hak  kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan  Kerja bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS melalui program Jamsostek. Sehubungan dengan  hal tersebut, dengan ini kami sampaikan hat-hat sebagai berikut

  1. Berdasarkan data kepesertaan program Jamsostek saat ini  baru 810,272 orang PTK Non PNS atau sekitar  38% yang menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dari total keseluruhan 2.103,061 PTK Non PNS  berdasarkan data Ditjen GTK, dalam artian masih terdapat 62% PTK Non PNS belum terjamin hak  kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan kerja PT Non PNS dalam program Jamsostek;
  2. Hasil koordinasi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan jajaran Kemendikbudristek yakni Biro Hukum,  Biro Perencanaan, Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat, Pusdatin, dan Direktorat GTK pada  tanggal 15 Februani 2023, yakni agar Saudara dapat secara aktif mendorong Satuan Pendidikan untuk mendaftarkan PTK Non PNS ke dalam program Jamsostek dalam rangka memberikan hak kesejahteraan,  keselamatan, dan kesehatan kerja PTK Non PNS pada Satuan Pendidikan melalui cars-cara sebagai berikut:
    • Meminta Satuan Pendidikan untuk mendaftarkan PTK Non PNS melalu mekanisme iuran sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial yaitu Satuan Pendidikan memungut honor PTK Non PNS yang diterima dari Dana BOS atau sumber lain yang sah yang bekerja pada Satuan Pendidikan;
    • Iuran jaminan sosial ketenagakerjaan yang akan dipungut untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian hanya sebesar 0,54% dari UMK setempat; dan
    • BPIS Ketenagakerjaan akan melakukan integrasi data dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti)


Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih
a.n. Sekretanrs Jenderal

PIt. Kepala Biro Sumber Daya Manusia,
Dyah lsmayanti
Tembusan.
NIP 196204301986012001

Himbauan Pendaftaran Program Jamsostek Bagi PTK Non PNS

Related Posts