Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Panduan Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum Merdeka di Madrasah

 Direktorat KSKK Kementerian Agama telah menerbitkan panduan dalam implementasi Kurikulum Merdeka. Sejalan dengan pelaksanaan Kurikulum Merdeka pada madrasah, Kementerian Agama telah menerbitkan sejumlah panduan, meliputi:

  1. Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) Pada Madrasah
  2. Panduan Pengembangan Kurikulum Operasional Madrasah (KOM)
  3. Panduan Pembelajaran dan Asesmen (PPA)
  4. Panduan Pengembangan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila
  5. Profil Pelajaran Rahmatan Lil Alamin (P5 PPRA)
  6. Panduan Pengembangan dan Contoh Modul Ajar Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab
  7. Panduan Pengembangan  Implementasi Kurikulum  Merdeka  di Raudlatul Athfal (RA).

 Panduan Pembelajaran dan Asesmen di Madrasah

Madrasah harus memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan dan kemandirian dalam berkreasi, berinovasi, menciptakan layanan yang humanis, ramah, serta adaptif dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan   teknologi,   khususnya   tentang   pengelolaan   pembelajaran   dan asesmen. Oleh karena itu Kementerian Agama RI menyusun Panduan Pembelajaran   dan   Asesmen   (PPA)   sebagai   pedoman   implementasi kurikulum merdeka pada madrasah.

Panduan ini berisi prinsip, strategi, dan contoh-contoh perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran yang meliputi aktivitas merumuskan  capaian  pembelajaran  menjadi  tujuan  pembelajaran  dan cara mencapai tujuan pembelajaran tersebut, serta perencanaan dan pelaksanaan asesmen selama proses pembelajaran untuk mencari bukti ketercapaian tujuan pembelajaran. Dalam panduan ini, pembelajaran dan asesmen merupakan  satu  siklus, dimana asesmen awal perlu  dilakukan untuk  memberikan  informasi  tentang  pembelajaran  seperti  apa  yang perlu dirancang oleh pendidik (asesmen formatif), kemudian dilanjutkan dengan penggunaan asesmen untuk mengecek efektivitas pembelajaran yang berlangsung (asesmen sumatif). Oleh karena itu, sebelum melakukan asesmen sumatif, pendidik hendaknya lebih memaksimalkan pelaksanaan asesmen  formatif  yang  berorientasi  pada  pengembangan  kompetensi peserta didik.


Panduan Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum Merdeka di Madrasah

Pemerintah telah menetapkan Capaian Pembelajaran yang menjadi rujukan  utama  dalam  pengembangan  rancangan  pembelajaran, khususnya untuk pembelajaran intrakurikuler. Panduan ini memfasilitasi proses berpikir dalam perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dimulai dari menganalisis capaian pembelajaran, tujuan pembelajaran mengembangkan alur tujuan pembelajaran, modul ajar, serta asesmen pada awal pembelajaran dan pembelajaran berdiferensiasi.

Dokumen ini juga memuat perencanaan serta pelaksanaan asesmen yang dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengolahan, dan pelaporan hasil penilaian atau asesmen (PPA). PPA difokuskan untuk pembelajaran dan asesmen intrakurikuler, sedangkan panduan untuk Projek Penguatan Profil    Pelajar    Pancasila    dan    Profil    Pelajar    Rahmatan    Lil    ‘Alamin disampaikan dalam dokumen terpisah.

Dalam    penggunaannya,    dokumen    ini    perlu    memperhatikan beberapa regulasi antara lain:

  1. Keputusan Mendikbudristek Nomor 262/M/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Mendikbudristek No. 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam rangka Pemulihan Pembelajaran;
  2. Peraturan Menteri Agama Nomor 347 Tahun 2022 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah;
  3. Keputusan Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Nomor 033/H/KR/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala BSKAP Nomor 008/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan  Anak  Usia  Dini,  Jenjang  Pendidikan  Dasar,  dan  Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka;
  4. Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3211 Tahun 2022 tentang Capaian Pembelajaran mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah; dan
  5. Keputusan Kepala BSKAP Nomor 009/KR/2022 tentang Dimensi, Elemen,  dan  Subelemen  Profil  Pelajar  Pancasila  pada  Kurikulum Merdeka.
  6. Bagi Madrasah yang memiliki Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK),  perlu  memperhatikan  Keputusan  Direktur  Jenderal Pendidikan    Islam    Nomor    758    tahun    2022    tentang    Pedoman Penyelenggaraan  Pendidikan  Inklusif  di  Madrasah  dan  regulasi  lain yang mendukung. 

Pembelajaran dan asesmen merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Pendidik dan peserta didik perlu memahami kompetensi yang diharapkan, sehingga keseluruhan proses pembelajaran dapat digunakan untuk mencapai kompetensi tersebut. Hubungan antara pembelajaran dan asesmen, diilustrasikan sebagai berikut. Pendidik di awal pembelajaran merancang proses perencanaan asesmen dan perencanaan pembelajaran, yang dilaksanakan pada awal pembelajaran, pada saat pembelajaran, dan pada akhir pembelajaran. Perencanaan asesmen awal pembelajaran dilakukan untuk mengidentifikasi kebutuhan belajar peserta didik, dan hasilnya digunakan untuk merancang pembelajaran yang sesuai dengan tahap capaian peserta didik. Pendidik juga harus memastikan tujuan pembelajaran sudah sesuai dengan tahapan dan kebutuhan peserta didik.

Perencanaan pembelajaran meliputi tujuan pembelajaran, langkah- langkah pembelajaran, dan asesmen pembelajaran yang disusun dalam bentuk dokumen yang fleksibel, sederhana, dan kontekstual. Tujuan Pembelajaran disusun dari Capaian Pembelajaran dengan mempertimbangkan kekhasan dan karakteristik Satuan Pendidikan (madrasah). Madrasah harus menciptakan suasana    kebatinan    yang    memungkinkan    berkembangnya    religiusitas, spiritual, akhlak, dan karakter bagi warga madrasah.

Bagi Madrasah yang memiliki PDBK (Peserta Didik Berkebutuhan Khusus), perlu melakukan tiga hal utama; deteksi kebutan PDBK yang akurat, perlakuan yang tepat dan dukungan lingkungan yang kuat untuk menciptakan kondisi  yang  kondusif  bagi  perkembangan  PDBK.  Identifikasi  dan  asesmen

PDBK dilakukan di awal tahun pelajaran secara berkelanjutan untuk menemukenali kondisi dan kebutuhan khusus PDBK sebagai dasar penyusunan Program Pendidikan Individual (PPI), pengembangan kurikulum, pembelajaran dan asesmen akomodatif, serta program kebutuhan khusus dan pengembangan keterampilan pilihan. Lebih rinci terkait dengan pelaksanaan dapat  merujuk  pada  Keputusan  Direktur  Jenderal  Pendidikan  Islam  Nomor  758  Tahun  2022  tentang  Pedoman  Penyelenggaraan  Pendidikan  Inklusif  di Madrasah.

Proses selanjutnya adalah pelaksanaan pembelajaran yang dirancang untuk memberi pengalaman belajar yang berkualitas, interaktif, kontekstual dan inklusif. Pada siklus ini, pendidik dapat menyelenggarakan pembelajaran yang: (1) interaktif; (2) inspiratif; (3) menyenangkan; (4) menantang; (5) memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif; (6) akomodatif; (7) Mahabbah Fillah dan (8) memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai bakat, minat dan perkembangan fisik, serta psikologis peserta didik (akan dijelaskan lebih lanjut pada Bab tentang Pelaksanaan Pembelajaran). Sepanjang proses pembelajaran, pendidik dapat mengadakan   asesmen   formatif   untuk   mengetahui   sejauh   mana   tujuan pembelajaran sudah dicapai oleh peserta didik.

Tahapan selanjutnya adalah proses asesmen pembelajaran. Asesmen pembelajaran digunakan untuk mengukur aspek yang seharusnya diukur dan bersifat holistik. Asesmen meliputi asesmen formatif dan sumatif. Asesmen formatif berupa asesmen pada awal pembelajaran dan asesmen pada saat pembelajaran.  Asesmen  pada  awal  pembelajaran  digunakan  untuk mendukung pembelajaran berdiferensiasi sehingga peserta didik dapat memperoleh pembelajaran sesuai dengan yang mereka butuhkan. Asesmen formatif pada saat pembelajaran dapat dijadikan sebagai dasar dalam melakukan refleksi terhadap keseluruhan proses belajar yang dapat dijadikan acuan untuk perencanaan pembelajaran berikutnya dan melakukan revisi apabila    diperlukan.    Apabila    peserta    didik    telah    mencapai    tujuan pembelajaran,  maka  pendidik  dapat  meneruskan  pada  tujuan  pembelajaran berikutnya.  Namun,  apabila  tujuan  pembelajaran  belum  tercapai,  pendidik perlu melakukan penguatan terlebih dahulu, kemudian mengadakan asesmen sumatif untuk memastikan ketercapaian seluruh tujuan pembelajaran.

Tahapan-tahapan   tersebut   diharapkan   terus   berlangsung   sebagai sebuah siklus yang berkelanjutan. Dalam proses pembelajaran dan asesmen, pendidik dapat melakukan refleksi, baik dilakukan secara pribadi maupun dengan bantuan teman sejawat, kepala madrasah, atau pengawas madrasah. Oleh karena itu, proses pembelajaran dan asesmen merupakan satu kesatuan kegiatan yang bertujuan untuk membantu keberhasilan peserta didik di dalam kelas. Pemerintah tidak mengatur pembelajaran dan asesmen secara detail dan teknis. Namun demikian, untuk memastikan proses pembelajaran dan asesmen berjalan dengan baik, Pemerintah menetapkan panduan Pembelajaran dan Asesmen untuk memandu pendidik dalam merencanakan dan  melaksanakan  pembelajaran  yang  bermakna  agar  peserta  didik  lebih kreatif, berpikir kritis, dan inovatif.


Selengkapnya silakan Anda Unduh di tautan di bawah ini

Related Posts