Penetapan Satuan Biaya dan Alokasi Dana BOP serta BOS Reguler Tahun Anggaran 2026
Pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1/P/2026 menetapkan satuan biaya, penerima dana, serta besaran alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan untuk Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini mencakup Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) Reguler, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler, serta Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. Dalam regulasi tersebut, diatur secara rinci mekanisme pengelolaan dana operasional agar tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, untuk memastikan implementasi berjalan sesuai ketentuan, diperlukan keputusan menteri yang secara khusus menetapkan satuan biaya dan alokasi dana untuk tahun anggaran berjalan.
Dalam bagian pertimbangan, disebutkan bahwa keputusan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15, Pasal 18 ayat (2), Pasal 22 ayat (2), serta Pasal 26 ayat (2) dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025. Ketentuan-ketentuan tersebut menjadi landasan hukum dalam menetapkan rincian pembiayaan operasional satuan pendidikan di seluruh Indonesia.
Dana BOP PAUD Reguler diperuntukkan bagi satuan pendidikan anak usia dini yang memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan. Dana ini bertujuan mendukung kegiatan operasional pendidikan, termasuk pemenuhan kebutuhan pembelajaran, pengembangan program, serta peningkatan mutu layanan kepada peserta didik usia dini.
Sementara itu, Dana BOS Reguler dialokasikan bagi sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Dana ini memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan operasional nonpersonalia, seperti pengadaan bahan ajar, kegiatan pembelajaran, pemeliharaan sarana dan prasarana, serta berbagai kebutuhan penunjang proses pendidikan. Dengan adanya BOS Reguler, diharapkan sekolah dapat memberikan layanan pendidikan yang berkualitas tanpa membebani peserta didik dengan biaya tambahan yang tidak semestinya.
Adapun Dana BOP Pendidikan Kesetaraan Reguler ditujukan untuk satuan pendidikan yang menyelenggarakan program kesetaraan, seperti Paket A, Paket B, dan Paket C. Program ini menjadi solusi bagi masyarakat yang tidak dapat mengakses pendidikan formal secara reguler, sehingga dukungan operasional menjadi faktor penting dalam menjaga keberlangsungan dan mutu layanan pendidikan kesetaraan.
Keputusan Menteri ini juga menegaskan pentingnya ketepatan penyaluran dan penggunaan dana sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Satuan pendidikan sebagai penerima dana wajib mengelola anggaran sesuai petunjuk teknis yang berlaku, serta mempertanggungjawabkan penggunaannya melalui mekanisme pelaporan yang telah ditetapkan.
Dengan ditetapkannya satuan biaya dan besaran alokasi dana untuk Tahun Anggaran 2026, pemerintah menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung keberlangsungan pendidikan nasional. Kebijakan ini diharapkan mampu menjamin pemerataan akses pendidikan, meningkatkan mutu pembelajaran, serta memperkuat tata kelola keuangan satuan pendidikan secara profesional dan bertanggung jawab.
Melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan, pelaksanaan BOP dan BOS Reguler Tahun 2026 diharapkan dapat berjalan efektif, efisien, dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
Unduh Daftar Sekolah Penerima Dana Bos Tahun 2026 dan Besaran Dana BOS yang Diterima Di Bwah ini
