Juknis Pemenuhan Beban Kerja Guru; Keputusan MENDIKDASMEN Nomor 221/P/2025


Juknis Pemenuhan Beban Kerja Guru; Keputusan MENDIKDASMEN Nomor 221/P/2025

Pemahaman Lengkap Juknis Pemenuhan Beban Kerja Guru Tahun 2025


Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 221/P/2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemenuhan Beban Kerja Guru. Regulasi ini menjadi pedoman baru yang sangat penting untuk memastikan tata kelola pembelajaran berjalan efektif, profesional, dan selaras dengan kebijakan peningkatan mutu pendidikan nasional. Juknis ini juga menyesuaikan ketentuan baru yang diatur dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025.

Dokumen ini menjelaskan secara rinci bagaimana beban kerja guru dihitung, apa saja tugas tambahan yang diakui, peran guru wali, tugas guru pendidikan khusus, hingga ekuivalensi beban kerja kepala sekolah. Berikut adalah ulasan lengkapnya.

 1. Dasar Penetapan dan Tujuan Kebijakan

Juknis pemenuhan beban kerja guru diterbitkan sebagai tindak lanjut dari upaya pemerintah meningkatkan mutu pembelajaran, pendidikan karakter, serta pengembangan bakat dan minat murid. Dalam bagian pertimbangan, pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian kebijakan diperlukan agar tugas guru lebih fokus pada peningkatan kualitas layanan pendidikan.

Dokumen ini juga mencabut beberapa ketentuan lama, termasuk aturan ekuivalensi tugas tambahan guru dan beban kerja kepala sekolah yang sebelumnya diatur dalam keputusan tahun-tahun sebelumnya. Artinya, mulai 2025 seluruh satuan pendidikan wajib merujuk pada juknis ini sebagai dasar operasional.

 2. Tata Cara Penghitungan Beban Kerja Guru


Penghitungan beban kerja guru kini dilakukan secara lebih sistematis. Kepala satuan pendidikan memiliki peran sentral dalam menentukan distribusi pembelajaran berdasarkan:

  1. jumlah dan jenis guru di sekolah,
  2. struktur kurikulum yang berlaku,
  3. jumlah rombongan belajar.


Setelah pembagian jam tatap muka dilakukan, kepala sekolah wajib mendistribusikan tugas tambahan yang melekat seperti wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, ketua program keahlian, hingga pembimbing khusus untuk sekolah inklusi.

Jika guru masih belum memenuhi jam minimal atau terdapat kebutuhan tambahan, kepala sekolah dapat memberikan tugas tambahan lain seperti wali kelas, pembina OSIS, pembina ekstrakurikuler, tutor pendidikan kesetaraan, hingga koordinator kompetensi dan panitia sekolah. Seluruh tugas tambahan ini memiliki ekuivalensi jam kerja yang dihitung setara jam tatap muka.

3. Tugas Guru Pendidikan Khusus

Dalam konteks pendidikan inklusif, juknis memberikan perhatian khusus pada Guru Pendidikan Khusus (GPK). Mereka bertanggung jawab memberikan layanan pembelajaran bagi murid penyandang disabilitas, termasuk:

  • menyusun program kebutuhan khusus dan kompensatorik,
  • melakukan identifikasi dan asesmen fungsional,
  • melaksanakan pembelajaran individual maupun kelompok sesuai kebutuhan murid,
  • melakukan pendampingan kepada guru lain dalam memberikan layanan inklusif.

Setiap tugas harus dilengkapi bukti dukung seperti laporan perencanaan kebutuhan khusus atau laporan pelaksanaan program kompensatorik.

Ini menunjukkan bahwa peran GPK diakui secara formal dan dipetakan dalam beban kerja guru secara proporsional. 

4. Tugas Guru Wali dan Ekuivalensinya

Salah satu bagian penting dalam juknis ini adalah rincian tugas Guru Wali, yakni guru yang bertugas mendampingi murid dalam aspek akademik, karakter, mental, dan sosial. Tugas guru wali mencakup:

  • mendampingi perkembangan murid secara menyeluruh,
  • membangun kedekatan dan hubungan pembimbingan,
  • berkolaborasi dengan guru BK dan wali kelas,
  • berkomunikasi dengan orang tua,
  • mendukung program prioritas nasional terkait pembelajaran.


Tugas guru wali setara dengan 2 jam tatap muka per minggu. Penugasan sebagai guru wali dilakukan berdasarkan pembagian jumlah murid dan jumlah guru yang tersedia. 

5. Tugas Tambahan Guru dan Ekuivalensinya

Juknis 2025 menetapkan daftar lengkap tugas tambahan guru yang diakui dalam perhitungan beban kerja, antara lain:

  1. Wakil Kepala Sekolah – ekuivalensi 12 jam tatap muka.
  2. Ketua Program Keahlian – ekuivalensi 12 jam tatap muka.
  3. Kepala Perpustakaan.
  4. Kepala Laboratorium atau Bengkel.
  5. Pembina OSIS – ekuivalensi 2 jam tatap muka.
  6. Pembina Ekstrakurikuler.
  7. Koordinator Pendidikan Inklusi – ekuivalensi 2 jam tatap muka.
  8. Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).
  9. Tutor pendidikan kesetaraan – ekuivalensi 1 jam tatap muka per jam mengajar.
  10. Instruktur atau narasumber program pengembangan kompetensi guru.


Semua tugas tambahan tersebut mensyaratkan bukti fisik penugasan seperti SK, program kerja, jadwal kegiatan, dan laporan pelaksanaan tugas. 

 6. Beban Kerja Kepala Satuan Pendidikan

Kepala sekolah juga memiliki rincian tugas dan ekuivalensi beban kerja yang jelas, yaitu memenuhi 37 jam 30 menit per minggu, yang di dalamnya sudah termasuk 24 jam ekuivalen tatap muka.

Tugas kepala sekolah diklasifikasikan dalam tiga kategori:

  1. Manajerial, seperti menyusun visi-misi, mengatur kurikulum, perencanaan anggaran, hingga refleksi mutu pembelajaran.
  2. Pengembangan Kewirausahaan, terutama di satuan pendidikan yang memiliki unit usaha dan program keberlanjutan ekonomi sekolah.
  3. Supervisi, termasuk supervisi pembelajaran dan tenaga kependidikan.


Kepala sekolah diwajibkan memiliki berbagai dokumen pendukung seperti dokumen kurikulum, rencana kerja tahunan, laporan supervisi, laporan kinerja guru, dan penggunaan sistem informasi pendidikan.

 7. Pelaporan dan Tindak Lanjut Kekurangan Guru

Apabila setelah semua distribusi tugas dilakukan masih terdapat guru yang tidak memenuhi beban kerja atau terdapat kebutuhan tambahan, kepala sekolah wajib melaporkan hal tersebut kepada dinas pendidikan sesuai kewenangan.

Bagian ini menegaskan pentingnya koordinasi antara sekolah dan pemerintah daerah agar pemenuhan beban kerja guru tidak menghambat proses pembelajaran.

Juknis Pemenuhan Beban Kerja Guru Tahun 2025 memberikan kejelasan komprehensif mengenai pemetaan tugas guru, tugas tambahan, dan kewajiban administrasi yang harus dipenuhi. Regulasi ini tidak hanya menata aspek struktural di sekolah, tetapi juga mendorong profesionalisme guru, memperkuat layanan pendidikan inklusif, serta meningkatkan kualitas manajemen satuan pendidikan.

Dengan adanya juknis ini, diharapkan setiap guru dapat menjalankan tugas secara optimal, terukur, dan sesuai standar nasional pendidikan.

 

Lebih baru Lebih lama