Seleksi PPPK Kementerian HAM Tahun 2026 Resmi Dibuka, Ini Syarat, Formasi, dan Tahapannya

 

Seleksi PPPK Kementerian HAM Tahun 2026 Resmi Dibuka, Ini Syarat, Formasi, dan Tahapannya

Seleksi PPPK Kementerian HAM Tahun 2026 Resmi Dibuka, Ini Syarat, Formasi, dan Tahapannya

Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Republik Indonesia secara resmi membuka Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2025. Pengumuman ini tertuang dalam Pengumuman Nomor SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 31 Desember 2025. Seleksi ini menjadi kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk bergabung sebagai aparatur pemerintah di lingkungan KemenHAM.

Alokasi Formasi dan Unit Kerja

Dalam seleksi PPPK tahun 2025 ini, Kementerian HAM membuka total 500 formasi yang tersebar di Unit Pusat dan 38 Kantor Wilayah di seluruh Indonesia. Unit pusat yang mendapatkan alokasi antara lain Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Pusat Data dan Informasi HAM, serta Pusat Pengembangan SDM HAM. Selain itu, seluruh Kantor Wilayah KemenHAM juga memperoleh alokasi sesuai kebutuhan masing-masing daerah.

Adapun jabatan yang dibuka meliputi:

  1.    Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama sebanyak 242 formasi.
  2.     Perencana Ahli Pertama sebanyak 82 formasi.
  3.     Apoteker Ahli Pertama sebanyak 2 formasi.
  4.     Penata Layanan Operasional sebanyak 108 formasi.
  5.     Pengelola Layanan Operasional sebanyak 66 formasi.

Rincian penempatan dan jumlah formasi per unit kerja telah ditetapkan secara detail dalam lampiran pengumuman resmi.

Persyaratan Umum dan Khusus Pelamar

Pelamar seleksi PPPK KemenHAM wajib memenuhi persyaratan umum, antara lain WNI yang setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berusia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun saat mendaftar, serta memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun sesuai bidang jabatan yang dilamar. Selain itu, pelamar tidak boleh berstatus sebagai CPNS, PNS, PPPK aktif, anggota TNI/Polri, maupun terlibat politik praktis.

Di samping persyaratan umum, terdapat persyaratan khusus sesuai jabatan. Misalnya, pelamar Analis SDM Aparatur harus memiliki pengalaman kerja di bidang kepegawaian atau SDM, sedangkan Perencana Ahli Pertama wajib memiliki pengalaman di bidang perencanaan dan evaluasi kebijakan atau program. Untuk jabatan Apoteker Ahli Pertama, pelamar diwajibkan memiliki STR Apoteker yang masih berlaku serta pengalaman di fasilitas pelayanan atau industri farmasi.

Mekanisme Pendaftaran dan Dokumen

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. Setiap pelamar hanya diperbolehkan membuat satu akun dan mendaftar pada satu jabatan serta satu unit kerja penempatan. Pelamar juga diwajibkan mengunggah dokumen persyaratan, seperti surat lamaran bermeterai, surat pernyataan 16 poin, surat keterangan pengalaman kerja, e-KTP, pas foto formal, ijazah, transkrip nilai, serta STR khusus bagi pelamar Apoteker. Seluruh dokumen harus diunggah sesuai ketentuan agar tidak dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi.

Tahapan Seleksi dan Sistem Kelulusan

Seleksi PPPK KemenHAM Tahun 2025 terdiri dari beberapa tahapan utama. Tahap pertama adalah seleksi administrasi yang bersifat menggugurkan. Pelamar yang lolos administrasi akan mengikuti Seleksi Kompetensi menggunakan CAT BKN, yang meliputi kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, serta wawancara integritas dan moralitas.

Selanjutnya, peserta yang lolos seleksi kompetensi CAT BKN berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan berupa tes tertulis esai. Sistem kelulusan ditentukan berdasarkan nilai akhir, yaitu gabungan 50% nilai CAT BKN dan 50% nilai seleksi kompetensi tambahan. Peserta dengan peringkat tertinggi sesuai alokasi formasi dan unit kerja penempatan dinyatakan lulus.

Jadwal Pelaksanaan Seleksi

Pengumuman seleksi berlangsung mulai 31 Desember 2025 hingga 14 Januari 2026, dengan masa pendaftaran pada 7–23 Januari 2026. Seleksi kompetensi CAT BKN dijadwalkan pada 11–17 Februari 2026, sedangkan tes kompetensi tambahan dilaksanakan pada 27–31 Maret 2026. Pengumuman hasil akhir seleksi direncanakan pada 11 April 2026, dan proses pengusulan Nomor Induk PPPK berlangsung hingga Mei 2026.

Penutup

Kementerian HAM menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya, dan kelulusan sepenuhnya ditentukan oleh kemampuan serta prestasi peserta. Pelamar diimbau untuk selalu memantau informasi resmi melalui laman SSCASN dan situs KemenHAM agar terhindar dari informasi palsu atau penipuan. Seleksi PPPK Tahun 2025 ini diharapkan dapat memperkuat kualitas SDM Kementerian HAM dalam mendukung pelayanan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Lebih baru Lebih lama