Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Standar Biaya Masukan Tahun 2026: PMK Nomor 32/2025

 


Pemerintah  Tetapkan Standar Biaya Masukan untuk Anggaran 2026

Jakarta, 20 Mei 2025 – Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) untuk Tahun Anggaran 2026. Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang efisien dan efektif, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 serta PMK Nomor 62 Tahun 2023 yang telah diubah dengan PMK Nomor 107 Tahun 2024.

Standar Biaya Masukan 2026 merupakan pedoman berupa harga satuan, tarif, dan indeks biaya yang digunakan untuk menghitung komponen keluaran dalam penyusunan anggaran. Standar ini terbagi menjadi dua kategori utama: batas tertinggi (tercantum dalam Lampiran I) dan dapat dilampaui (tercantum dalam Lampiran II). Kategori batas tertinggi menetapkan plafon biaya yang tidak boleh dilampaui, sedangkan kategori dapat dilampaui memungkinkan penyesuaian berdasarkan kebutuhan riil dengan mempertimbangkan efisiensi.

PMK ini menetapkan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Tahun Anggaran 2026. Standar biaya ini mencakup berbagai komponen seperti honorarium, perjalanan dinas, konsumsi rapat, dan uang lembur.

 

Peraturan ini berlaku mulai tanggal pengundangan pada 20 Mei 2025 dan diterbitkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 347. Penerapan SBM harus mengacu pada peraturan perencanaan, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan yang telah ditetapkan.

Hal-Hal Penting dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025

Berikut adalah rangkuman poin-poin kunci dari dokumen:

  1. Tujuan dan Landasan Hukum:

    • SBM 2026 bertujuan untuk mendukung penyusunan anggaran yang efisien sesuai dengan PP Nomor 6 Tahun 2023 dan PMK Nomor 62 Tahun 2023 (diubah dengan PMK Nomor 107 Tahun 2024).

    • Landasan hukum meliputi UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, PP Nomor 6 Tahun 2023, Perpres Nomor 158 Tahun 2024, dan PMK Nomor 124 Tahun 2024.

  2. Kategori Standar Biaya:

    • Batas Tertinggi (Lampiran I): Biaya tidak boleh melebihi standar yang ditetapkan.

    • Dapat Dilampaui (Lampiran II): Biaya dapat melebihi standar dengan mempertimbangkan harga pasar, efisiensi, dan efektivitas. Contohnya termasuk biaya transportasi, pemeliharaan sarana kantor, dan honorarium narasumber.

  3. Rincian Biaya dalam Lampiran II:

    • Transportasi Darat: Biaya transportasi dari ibu kota provinsi ke kabupaten/kota dalam provinsi yang sama menggunakan metode lumpsum, dengan penyesuaian biaya riil jika diperlukan.

    • Transportasi DKI Jakarta ke Kota Sekitar: Biaya untuk perjalanan dinas ke wilayah seperti Bogor, Depok, Bekasi, Tangerang, dan Kepulauan Seribu.

    • Pemeliharaan Sarana Kantor: Biaya untuk menjaga peralatan seperti meja, kursi, komputer, printer, AC, dan genset dalam kondisi normal.

    • Penerjemahan dan Pengetikan: Biaya untuk non-ASN yang melakukan penerjemahan dan pengetikan dokumen.

    • Beasiswa Program Gelar/Nongelar: Biaya pendidikan untuk ASN, TNI, POLRI, termasuk biaya hidup, operasional, dan referensi, dengan penyesuaian sesuai ketentuan LPDP.

    • Honorarium Narasumber: Dibagi menjadi tiga kelas (A, B, C) untuk narasumber pakar/praktisi/profesional, baik untuk kegiatan dalam maupun luar negeri.

    • Pengadaan Bahan Makanan: Untuk narapidana, pasien rumah sakit, TNI/POLRI, petugas menara suar, hingga mahasiswa sekolah kedinasan.

    • Biaya Operasional Perwakilan RI di Luar Negeri: Meliputi ATK, langganan media, penerangan, pengamanan, hingga pemeliharaan kendaraan dan gedung.

  4. Toleransi Biaya di Daerah Tertentu:

    • Beberapa kabupaten mendapatkan toleransi biaya lebih tinggi, seperti Puncak (303% dari biaya Provinsi Papua Tengah), Intan Jaya (274%), dan Kepulauan Mentawai (125% dari biaya Provinsi Sumatra Barat), untuk menyesuaikan kondisi geografis dan logistik.

  5. Efisiensi dan Pengawasan:

    • Kementerian/lembaga diminta melakukan perjalanan dinas secara selektif, memprioritaskan kegiatan daring, dan menggunakan produk UMKM.

    • Pengawasan dilakukan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan.

  6. Istilah Satuan Biaya:

    • Termasuk OJ (Orang/Jam), OH (Orang/Hari), OB (Orang/Bulan), OT (Orang/Tahun), OP (Orang/Paket), OK (Orang/Kegiatan), OR (Orang/Responden), Oter (Orang/Terbitan), dan OJP (Orang/Jam Pelajaran).

Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan anggaran negara untuk tahun 2026, sekaligus mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan yang lebih efektif. 

Dokumen lengkap silakan Unduh DISINI

Related Posts