Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 yang mengatur tentang Standar Tenaga Kependidikan pada jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Regulasi ini hadir sebagai penyempurnaan berbagai aturan sebelumnya yang dianggap perlu diperbarui agar sesuai dengan perkembangan dunia pendidikan, kebutuhan satuan pendidikan, serta dinamika pembelajaran abad ke-21.
Secara keseluruhan, peraturan ini menegaskan bahwa peningkatan mutu pendidikan tidak hanya ditopang oleh guru, tetapi juga oleh seluruh tenaga kependidikan yang bekerja di satuan pendidikan. Mulai dari kepala sekolah, tenaga perpustakaan, laboratorium, hingga administrasi—semuanya memiliki peran strategis dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, efektif, dan berkualitas.
1. Ruang Lingkup: Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Permendikdasmen ini membagi standar tenaga kependidikan ke dalam dua kelompok besar, yaitu:
- Standar Pendidik, meliputi guru, konselor, tutor, instruktur, fasilitator, pendidik PAUD, dan pendidik lain sesuai kekhususannya.
- Standar Tenaga Kependidikan selain Pendidik, yaitu kepala satuan pendidikan, pendamping satuan pendidikan, tenaga perpustakaan, laboratorium, administrasi, hingga teknisi sumber belajar dan tenaga lain yang mendukung layanan pendidikan.
Pembagian ini menegaskan bahwa setiap profesi di sekolah memiliki kompetensi minimal yang wajib dipenuhi agar layanan pendidikan dapat berjalan profesional dan terukur.
2. Standar Pendidik: Kualifikasi dan Empat Kompetensi Inti
Pada bagian standar pendidik, Permendikdasmen 21/2025 menetapkan dua aspek utama: kualifikasi akademik dan kompetensi.
a. Kualifikasi Akademik
Guru wajib memiliki pendidikan minimal S1/D4 serta sertifikat pendidik. Konselor harus minimal S1 Bimbingan Konseling atau psikologi, sementara instruktur SMK diperbolehkan berasal dari lulusan pendidikan menengah dengan pengalaman kerja minimal tiga tahun.
Untuk tutor, fasilitator, dan pendidik PAUD nonformal, minimal juga harus S1/D4. Namun ada ketentuan transisi 10 tahun bagi mereka yang sebelumnya hanya lulusan pendidikan menengah
b. Kompetensi Pendidik
Seluruh pendidik harus memenuhi empat kompetensi utama, yaitu:
- Pedagogik – kemampuan merancang pembelajaran, menggunakan teknologi, membuat asesmen, serta menciptakan pembelajaran yang bermakna dan menggembirakan.
- Kepribadian – mencerminkan akhlak mulia, integritas, kedewasaan emosional, serta kebiasaan refleksi yang mendukung peningkatan pembelajaran.
- Sosial – kemampuan berkomunikasi, berkolaborasi, dan membangun relasi dengan murid, kolega, orang tua, serta masyarakat.
- Profesional – penguasaan materi, kurikulum, pemahaman kebutuhan murid, serta kemampuan mengembangkan praktik pendidikan yang inovatif.
Ketentuan ini mempertegas bahwa guru bukan sekadar pengajar, tetapi juga pemimpin pembelajaran yang harus berkembang sesuai kebutuhan zaman.
3. Standar Tenaga Kependidikan Selain Pendidik
Tenaga kependidikan non-pendidik juga diatur secara lebih detail dalam peraturan ini. Mereka wajib memiliki kompetensi kepribadian, sosial, dan profesional sesuai perannya masing-masing.
Beberapa poin penting:
a. Kepala Satuan Pendidikan
Kepala sekolah dituntut memiliki kemampuan kepemimpinan transformatif, mengembangkan budaya mutu, memimpin pembelajaran, mengelola sumber daya, serta membangun kemitraan strategis dengan masyarakat.
b. Pendamping Satuan Pendidikan
Pendamping bertugas membina sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. Mereka perlu mampu memfasilitasi refleksi, pengambilan keputusan berbasis data, hingga pendampingan pengembangan kurikulum.
c. Tenaga Perpustakaan dan Laboratorium
Keduanya memiliki peran penting dalam mendukung pembelajaran berbasis literasi dan praktik. Kompetensinya mencakup pengelolaan fasilitas, pelaksanaan layanan, pemanfaatan teknologi, hingga pengembangan program literasi dan keselamatan kerja.
d. Tenaga Administrasi
Mereka diharapkan mampu mengelola layanan administrasi yang akuntabel, efisien, transparan, serta memanfaatkan teknologi informasi untuk mendukung tata kelola sekolah.
4. Ketentuan Peralihan dan Penutup
Permendikdasmen 21/2025 juga mencabut sejumlah aturan lama yang dianggap tidak relevan lagi, seperti Permendiknas Nomor 12–27 Tahun 2007–2008 dan Permendikbud Nomor 98 dan 152 Tahun 2014
Selain itu, terdapat masa penyesuaian bagi tutor, fasilitator, dan pendidik PAUD nonformal yang belum memenuhi kualifikasi minimal S1/D4, yaitu maksimal 10 tahun sejak aturan ini diundangkan.
Secara keseluruhan, peraturan ini menjadi salah satu upaya pemerintah memperkuat tata kelola pendidikan melalui penegasan standar kompetensi seluruh tenaga kependidikan. Dengan regulasi yang lebih terstruktur dan komprehensif, satuan pendidikan diharapkan dapat menghadirkan layanan pendidikan yang lebih profesional, adaptif, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan murid.
Salinan dokumen Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan silakan unduh di bawah ini.
