Panduan Pengajuan Perpanjangan Waktu Pengelolaan Ijazah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Panduan Pengajuan Perpanjangan Waktu Pengelolaan Ijazah



Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan panduan mengenai pengajuan perpanjangan waktu untuk pengelolaan ijazah. Panduan ini dirancang untuk membantu Satuan Pendidikan dalam menuntaskan seluruh tahapan pengelolaan ijazah yang mungkin terkendala.

Penjelasan Umum dan Batas Waktu Pengajuan


Perpanjangan waktu ini dapat diajukan oleh Satuan Pendidikan untuk memastikan semua proses pengelolaan ijazah terselesaikan. Batas akhir pengajuan perpanjangan waktu adalah 15 Agustus 2025 pukul 23.59 WIB. Penting bagi Satuan Pendidikan untuk memastikan seluruh data terkait ijazah telah valid dan siap diproses sebelum mengajukan perpanjangan waktu.

Durasi dan Batasan Perpanjangan


Waktu perpanjangan yang diberikan adalah selama 5x24 jam, terhitung sejak formulir perpanjangan waktu diunggah oleh Dinas/Kementerian/Atase. Perpanjangan waktu ini hanya dapat diajukan satu (1) kali untuk masing-masing tingkat di setiap satuan pendidikan, dan tidak ada dispensasi tambahan setelahnya. Oleh karena itu, pemanfaatan waktu perpanjangan harus dilakukan secara optimal.

Pemanfaatan Perpanjangan Waktu


Perpanjangan waktu ini dapat dimanfaatkan untuk:

  1. Menuntaskan seluruh tahapan dan proses pengelolaan ijazah hingga persetujuan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).
  2. Melakukan susulan validitas peserta didik yang belum masuk Daftar Nominasi Sementara (DNS).


Alur Pengajuan Perpanjangan Waktu


Proses pengajuan perpanjangan waktu melibatkan Satuan Pendidikan dan Dinas/Kementerian/Atase, dengan sebagian tahapan dilakukan di luar aplikasi dan sebagian lainnya di dalam aplikasi.

Tahapan di Satuan Pendidikan:
Mengajukan permohonan perpanjangan waktu kepada Dinas/Kementerian/Atase.
Mengisi dan mengesahkan formulir pengajuan perpanjangan waktu.
Tahapan di Dinas/Kementerian/Atase:

Langkah 1: Pengajuan Melalui Akun Dinas/Kementerian/Atase.


Pengajuan perpanjangan waktu dilakukan melalui akun Dinas/Kementerian/Atase, yang dapat diakses melalui fitur "Ijazah > 3. Perpanjangan Waktu".
 

Langkah 2: Mengajukan Perpanjangan Jadwal.


Pada halaman "Perpanjangan Waktu", Dinas/Kementerian/Atase memilih "Tambah Perpanjangan Jadwal" dan mengisi detail seperti Daftar Satuan Pendidikan, Tingkat Pendidikan, dan Alasan Pengajuan. Penting untuk mengonfirmasi bahwa ini adalah pengajuan terakhir dan siap bertanggung jawab penuh atas penyelesaian proses dalam 5x24 jam.

Langkah 3: Mengunggah Surat Permohonan.


Setelah pengajuan, Dinas/Kementerian/Atase mengunggah surat permohonan yang telah sesuai format dan disahkan.

Langkah 4: Pengesahan Formulir Pengajuan Secara Manual.


Formulir pengajuan yang telah disahkan oleh Kepala Satuan Pendidikan diserahkan ke Dinas/Kementerian/Atase untuk mendapat pengesahan Penanggung Jawab pada Dinas/Kementerian/Atase. Proses ini dilakukan secara manual dengan tanda tangan basah dan stempel instansi.

Langkah 5: Konfirmasi Waktu Perpanjangan.


Setelah pengunggahan formulir oleh Dinas/Kementerian/Atase, akses pengelolaan ijazah akan otomatis terbuka selama 5x24 jam untuk satuan pendidikan. Tidak akan ada dispensasi tambahan setelah batas waktu ini.


Penting untuk Diingat:


Residu dan/atau data-data yang berkaitan dengan ijazah sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu sebelum membuat pengajuan perpanjangan waktu. Hal ini bertujuan agar waktu perpanjangan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menuntaskan seluruh pengelolaan ijazah.

Dengan mengikuti panduan ini, diharapkan Satuan Pendidikan dapat menyelesaikan seluruh tahapan pengelolaan ijazah tepat waktu dan sesuai prosedur yang berlaku.

Lebih baru Lebih lama