PMK Nomor 13 Tahun 2026: Juknis Pembayaran THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Sumber APBN

 

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026: Juknis THR dan Gaji 13 Tahun 2026

Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Aturan ini menjadi pedoman teknis bagi kementerian, lembaga, dan instansi pemerintah dalam melaksanakan proses pencairan THR serta gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Peraturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan. Melalui PMK ini, Kementerian Keuangan menjelaskan secara rinci mekanisme administrasi dan tata cara pencairan dana tersebut agar prosesnya berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.

Secara umum, pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2026 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja. Artinya, setiap kementerian dan lembaga bertanggung jawab mengelola pembayaran bagi pegawainya melalui anggaran yang telah dialokasikan dalam DIPA. Sementara itu, bagi lembaga nonstruktural yang bukan merupakan satuan kerja, pembayaran THR dan gaji ke-13 dibebankan pada DIPA kementerian atau lembaga induknya.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 dibayarkan dalam bentuk uang. Mekanisme pembayaran utamanya dilakukan secara langsung kepada penerima melalui sistem perbendaharaan negara. Dengan sistem ini, dana akan ditransfer langsung ke rekening pegawai yang berhak menerima.

Namun dalam kondisi tertentu, jika pembayaran langsung tidak dapat dilakukan, maka proses pencairan dapat dilaksanakan melalui bendahara pengeluaran pada satuan kerja masing-masing. Mekanisme ini tetap harus mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam sistem keuangan negara.

Proses administrasi pembayaran dimulai dari perhitungan hak THR dan gaji ke-13 menggunakan aplikasi penggajian berbasis web yang digunakan pemerintah. Jika terjadi kendala teknis, perhitungan dapat dilakukan menggunakan aplikasi gaji berbasis desktop. Setelah proses perhitungan selesai, satuan kerja akan menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS).

SPM-LS tersebut kemudian diajukan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Selanjutnya, KPPN akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai dasar pencairan dana dari kas negara. Setelah SP2D diterbitkan, dana THR atau gaji ke-13 akan ditransfer ke rekening penerima.

Perlu diketahui bahwa dokumen SPM-LS untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 harus dibuat secara terpisah dari SPM pembayaran gaji bulanan. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pengelolaan administrasi serta memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran.

Bagi satuan kerja yang berstatus Badan Layanan Umum (BLU), pembayaran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) BLU dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pengesahan belanja BLU. Pertanggungjawaban ini juga harus dibuat secara terpisah dari laporan belanja lainnya.

Selain itu, aturan ini juga mengatur penanganan sisa dana pembayaran. Jika terdapat sisa dana dari pembayaran yang dilakukan melalui bendahara pengeluaran, maka bendahara wajib menyetorkan kembali sisa dana tersebut ke kas negara. Penyetoran harus dilakukan secara terpisah antara sisa dana THR dan sisa dana gaji ke-13.

Ketentuan lain juga berlaku bagi pegawai yang mengalami mutasi atau pindah instansi. Dalam surat keterangan penghentian pembayaran yang diterbitkan instansi asal harus dicantumkan keterangan apakah THR atau gaji ke-13 sudah dibayarkan atau belum. Jika belum dibayarkan, maka pembayaran menjadi tanggung jawab instansi tujuan.

Sementara itu, bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pembayaran THR dan gaji ke-13 dilakukan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero). Kedua lembaga tersebut akan mengajukan tagihan pembayaran kepada kuasa pengguna anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya petunjuk teknis ini, pemerintah berharap proses pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2026 dapat berjalan lebih tertib, akurat, dan tepat sasaran. Regulasi ini juga memastikan bahwa setiap tahapan pencairan dana mengikuti sistem perbendaharaan negara sehingga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara tetap terjaga.

Bagi aparatur negara, keberadaan aturan ini memberikan kepastian mengenai mekanisme pencairan THR dan gaji ke-13. Sementara bagi instansi pemerintah, regulasi ini menjadi pedoman penting agar pelaksanaan pembayaran dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Unduh salinan Dokumen DISINI 




Lebih baru Lebih lama