Panduan Perbaikan E-Ijazah

 

Panduan Perbaikan E-Ijazah

Ijazah adalah dokumen penting yang menjadi bukti kelulusan seseorang dari jenjang pendidikan tertentu. Namun, tidak jarang terjadi kesalahan penulisan data identitas pada ijazah, seperti nama, tempat, atau tanggal lahir. Untuk mengatasi hal ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menyediakan fitur Perbaikan Ijazah. Artikel ini akan membahas secara rinci tujuan, syarat, serta alur pengajuan perbaikan ijazah bagi peserta didik dan satuan pendidikan.

Tujuan dan Syarat Perbaikan Ijazah


Fitur Perbaikan Ijazah dirancang khusus untuk memfasilitasi koreksi identitas peserta didik yang tercetak pada ijazah. Ini mencakup kesalahan pada nama lengkap, tempat lahir, dan tanggal lahir. Penting untuk dicatat bahwa setiap perbaikan yang diajukan harus memenuhi satu syarat krusial: data identitas yang baru harus padan dengan data kependudukan yang tercatat secara resmi di Dukcapil Pusat. Ini memastikan validitas dan keabsahan perbaikan.

Validasi dan Pencetakan Ijazah Perbaikan


Proses validasi permohonan perbaikan ijazah memiliki dua skenario utama:
  1. Untuk Satuan Pendidikan Aktif: Jika ijazah berasal dari Satuan Pendidikan (SP) yang masih beroperasi, permohonan akan divalidasi terlebih dahulu oleh SP tersebut, kemudian diajukan ke Dinas Pendidikan untuk verifikasi lebih lanjut.
  2. Untuk Satuan Pendidikan Tidak Aktif/Ditutup: Apabila SP asal ijazah sudah tidak aktif atau ditutup, validasi permohonan akan langsung ditangani oleh Dinas/Kementerian/Atase Pendidikan terkait.
Setelah permohonan disetujui, proses pencetakan ijazah perbaikan juga mengikuti skenario serupa:
  1. Oleh Satuan Pendidikan Aktif: SP yang masih aktif bertanggung jawab mencetak ijazah perbaikan dan disahkan oleh kepala SP.
  2. Oleh Dinas/Kementerian/Atase Pendidikan: Untuk ijazah dari SP yang tidak aktif, pencetakan dan pengesahan dilakukan oleh kepala instansi Dinas/Kementerian/Atase Pendidikan.
  3. Penerbitan Nomor Ijazah Nasional (NIN) Baru

Salah satu poin penting yang perlu diketahui adalah bahwa setiap hasil perbaikan ijazah akan menerbitkan Nomor Ijazah Nasional (NIN) yang baru. Ini berarti ijazah yang telah diperbaiki akan memiliki nomor identifikasi yang berbeda dari ijazah sebelumnya.

Alur Pengajuan Perbaikan Ijazah


Peserta didik dapat memulai proses pengajuan perbaikan ijazah melalui Portal Ijazah. Selanjutnya, Satuan Pendidikan akan berperan aktif dalam alur pengajuan ini:

Langkah 1-3: Pengajuan oleh Satuan Pendidikan (SP)

  1. Pengajuan Permohonan: SP mengajukan perbaikan ijazah melalui akun SP mereka, yang dapat diakses melalui fitur "Pengelolaan Ijazah > 2. Perbaikan Ijazah", berdasarkan permohonan dari peserta didik.
  2. Pengisian Formulir: SP mengisi formulir permohonan dengan memilih data peserta didik, menuliskan alasan perbaikan, dan memilih penandatangan ijazah (Kepala Sekolah atau Kepala Dinas/Kementerian/Atase, tergantung status SP).
  3. Status Pengajuan: Daftar pengajuan akan muncul pada tab "Belum Verifikasi". Setelah divalidasi dan disetujui oleh Dinas/Kementerian/Atase, pengajuan akan pindah ke tab "Disetujui", memungkinkan SP untuk mencetak ijazah terbaru. Jika ditolak, SP perlu melakukan perbaikan sesuai alasan penolakan.

Langkah 4-5: Persetujuan oleh Dinas/Kementerian/Atase

  1. Akses Persetujuan: Dinas/Kementerian/Atase akan memproses persetujuan melalui akses mereka, pada fitur "Pengelolaan Ijazah > 4. Perbaikan Ijazah > 4.1 Persetujuan Pengajuan (Satuan Pendidikan Aktif)".
  2. Verifikasi dan Persetujuan: Mereka akan melakukan verifikasi data dan memberikan persetujuan atau penolakan. Nomor Ijazah Nasional (NIN) baru akan secara otomatis terbit setelah persetujuan diberikan.


Dengan memahami alur dan persyaratan ini, diharapkan proses perbaikan ijazah dapat berjalan lebih lancar dan efisien, memastikan setiap peserta didik memiliki dokumen kelulusan yang akurat dan sah.


Lebih baru Lebih lama