Jakarta, 16 Oktober 2025 – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, telah mengeluarkan surat pemberitahuan penting terkait penuntasan pengelolaan ijazah pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Ajaran 2024/2025. Surat bernomor 12482/C/HK.07.00/2025 ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses pengelolaan ijazah berjalan akuntabel dan hak murid terpenuhi.
Latar Belakang Permasalahan Data Residu
Pengelolaan ijazah tahun ajaran 2024/2025 telah dilakukan secara nasional menggunakan Sistem Manajemen Ijazah berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi. Namun, hingga bulan September 2025, masih ditemukan data residu peserta didik tingkat akhir. Data residu ini umumnya disebabkan oleh ketidaksesuaian Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang belum sinkron dengan data kependudukan, atau karena peserta didik tidak teridentifikasi secara faktual di satuan pendidikan. Kondisi ini memerlukan langkah penuntasan nasional untuk menjamin validitas ijazah dan integritas data pendidikan.
Maksud dan Tujuan Penuntasan
Pemberitahuan ini hadir untuk memberikan arahan jelas mengenai pelaksanaan penuntasan nasional pengelolaan ijazah Tahun Ajaran 2024/2025. Dengan adanya arahan ini, diharapkan seluruh pemerintah daerah dan satuan pendidikan dapat segera menyelesaikan masalah data residu peserta didik dan menutup seluruh proses pengelolaan ijazah secara akuntabel dan sesuai peraturan.
Batas Waktu Nasional (Cut Off)
Dalam upaya menuntaskan pengelolaan ijazah ini, Direktorat Jenderal PAUD Dasmen telah menetapkan batas waktu yang tidak dapat ditawar lagi:
- 23 November 2025: Batas akhir pengajuan perpanjangan waktu pengelolaan ijazah oleh Dinas Pendidikan, Atase Pendidikan, atau Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK).
- 30 November 2025: Batas akhir pengelolaan ijazah Tahun Ajaran 2024/2025. Setelah tanggal ini, akses Sistem Manajemen Ijazah akan ditutup secara nasional dan tidak akan ada perpanjangan waktu penerbitan ijazah.
Mekanisme Verifikasi Faktual dan Penanganan Residu
Dinas Pendidikan, Direktorat terkait, atau Atase Pendidikan wajib meminta satuan pendidikan untuk melakukan verifikasi faktual terhadap peserta didik yang berstatus residu. Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan tiga hal utama:
- Peserta didik benar-benar telah lulus dari satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Kendala data hanya bersifat administratif, seperti NISN/NIK yang tidak padan.
- Peserta didik tidak ditemukan keberadaannya atau terbukti fiktif.
Hasil verifikasi ini harus dituangkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Pendidikan dan diketahui oleh pihak Dinas Pendidikan/Direktorat/Atase Pendidikan.
Pengelompokan Kasus Residu dan Tindak Lanjutnya:
- Peserta Didik Aktif dengan Kendala Data: Ijazah dapat diterbitkan setelah perbaikan data dilakukan melalui Sistem Manajemen Ijazah. Proses ini melibatkan sinkronisasi data antara Dinas Pendidikan, Pusdatin, dan Dukcapil. Alur penyelesaiannya dijelaskan secara rinci dalam Lampiran I dokumen.
- Peserta Didik Tidak Ditemukan atau Fiktif: Untuk kasus ini, ijazah tidak akan diterbitkan. Kepala Satuan Pendidikan wajib membuat SPTJM pernyataan penolakan penerbitan ijazah. Apabila SPTJM ini tidak dibuat, data pengelolaan ijazah untuk tahun ajaran berikutnya tidak akan dialirkan ke dalam Sistem Manajemen Ijazah. Dinas Pendidikan juga memiliki kewenangan untuk menonaktifkan satuan pendidikan jika terbukti melakukan manipulasi data.
Pelaporan Akhir dan Evaluasi Kinerja
Dinas Pendidikan wajib menyampaikan laporan akhir penyelesaian pengelolaan ijazah di wilayahnya kepada Direktorat Jenderal PAUD Dasmen paling lambat tanggal 5 Desember 2025. Laporan ini harus mencakup rekapitulasi jumlah ijazah yang telah terbit, jumlah peserta didik residu yang berhasil diselesaikan, serta daftar peserta didik yang tidak dapat diterbitkan ijazahnya beserta alasannya.
Direktorat Jenderal PAUD Dasmen bersama Pusdatin akan memantau dan mengevaluasi pelaksanaan penuntasan ini. Satuan pendidikan dan Dinas yang tidak menindaklanjuti penyelesaian residu akan dicatat dalam laporan evaluasi kinerja pengelolaan data pendidikan tahun 2026. Hal ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga akuntabilitas dan integritas data pendidikan nasional.
Bagi satuan pendidikan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai pengelolaan ijazah pada aplikasi Manajemen Ijazah, dapat mengakses laman https://ijazah.data.kemdikbud.go.id/dasbor/help.
