Resmi! Pemerintah Terbitkan Panduan Penganggaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Cek Rinciannya di Sini

Gaji PPPK Paruh Waktu,

Pedoman Penganggaran Gaji PPPK Paruh Waktu: Implementasi UU ASN 2023 dan PermenPANRB 2025


Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran bernomor 900.1.1/227/SJ pada tanggal 16 Januari 2025, yang bersifat sangat segera, mengenai penganggaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Surat edaran ini juga mencakup dasar pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur terkait. Edaran ini ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia. 

Latar Belakang dan Urgensi Penataan Non-ASN


Surat edaran ini diterbitkan sehubungan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. 

Salah satu poin krusial yang ditekankan dalam surat edaran ini adalah amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Pasal tersebut menyatakan bahwa penataan pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024. Sejak berlakunya Undang-Undang ASN yang baru, Instansi Pemerintah/Pemerintah Daerah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN. 

Oleh karena itu, dalam rangka penataan pegawai non-ASN, Pemerintah Daerah diwajibkan untuk menyelesaikan pengangkatan pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Pegawai non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi PPPK dan/atau PPPK Paruh Waktu. Jika masih ada pengangkatan pegawai non-ASN setelah berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2023, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Pengaturan Penganggaran Gaji PPPK Paruh Waktu


Pengaturan penganggaran gaji bagi pegawai PPPK Paruh Waktu dilaksanakan berdasarkan Diktum PERTAMA, Diktum KETIGA, Diktum KESEMBILAN BELAS, dan Diktum KEDUA PULUH Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. 

Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk mengalokasikan anggaran belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) guna memenuhi kebutuhan pelaksanaan anggaran PPPK Paruh Waktu.  Pengalokasian ini harus menggunakan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sebagai berikut:

  1.     5.1.02.02.01.0083: Belanja jasa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada jabatan guru. 
  2.     5.1.02.02.01.0084: Belanja jasa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada jabatan tenaga kependidikan. 
  3.     5.1.02.02.01.0085: Belanja jasa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada jabatan tenaga kesehatan. 
  4.     5.1.02.02.01.0086: Belanja jasa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada jabatan tenaga teknis. 
  5.     5.1.02.02.01.0087: Belanja jasa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada jabatan pengelola umum operasional. 
  6.     5.1.02.02.01.0088: Belanja jasa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada jabatan operator layanan operasional. 
  7.     5.1.02.02.01.0089: Belanja jasa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada jabatan pengelola layanan operasional. 
  8.     5.1.02.02.01.0090: Belanja jasa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada jabatan penata layanan operasional. 

Solusi Apabila Anggaran Belum Tersedia atau Tidak Mencukupi


Kementerian Dalam Negeri juga mengantisipasi kemungkinan anggaran belanja jasa Pegawai PPPK Paruh Waktu belum tersedia atau belum cukup tersedia dalam APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam kondisi tersebut, pemerintah daerah diperbolehkan menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT) dengan cara melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025. Perubahan ini dapat mendahului Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dan harus diberitahukan kepada Pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Apabila BTT tidak mencukupi, pemerintah daerah diharapkan menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian Program dan Kegiatan lainnya, serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan. Pemanfaatan kas yang tersedia juga menjadi opsi. 

Surat edaran ini ditandatangani secara elektronik oleh Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Komjen. Pol. Drs. Tomsi Tohir, M.Si. Tembusan surat ini disampaikan kepada berbagai pihak penting, termasuk Presiden, Wakil Presiden, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kepala Badan Kepegawaian Negara, serta Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. 

Surat edaran ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menata dan memberikan kepastian hukum serta kesejahteraan bagi para PPPK Paruh Waktu, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi ASN yang baru. Implementasi pedoman ini diharapkan dapat berjalan lancar di seluruh daerah demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.












Lebih baru Lebih lama