Perbedaan Guru Wali dengan Wali Kelas, Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025

Perbedaan Guru Wali dengan Wali Kelas, Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025

Dalam upaya memperkuat peran guru dalam pembinaan peserta didik secara menyeluruh, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025. Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah penetapan dan pengakuan tugas tambahan sebagai Guru Wali.

Berbeda dari peran wali kelas yang hanya bersifat administratif dan terbatas pada satu tahun ajaran, Guru Wali memiliki peran strategis dan berkelanjutan dalam mendampingi siswa sejak awal hingga lulus dari satuan pendidikan. Peran ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap peserta didik memperoleh pendampingan yang holistik, tidak hanya dalam aspek akademik, tetapi juga dalam perkembangan karakter, sosial, dan keterampilan hidup.

Permendikdasmen ini memberikan legitimasi dan pengakuan terhadap beban kerja Guru Wali, yang selama ini belum secara eksplisit dihitung sebagai bagian dari tugas formal guru. Dengan demikian, regulasi ini tidak hanya meningkatkan kualitas pendampingan peserta didik, tetapi juga menjadi bagian dari reformasi sistem beban kerja guru yang lebih proporsional dan berdampak.

Artikel berikut ini menguraikan secara sistematis mengenai definisi, dasar hukum, tugas, perbedaan dengan wali kelas, serta tujuan dari penugasan Guru Wali sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025. Diharapkan tulisan ini dapat menjadi rujukan bagi kepala sekolah, guru, dan pemangku kepentingan pendidikan dalam memahami dan mengimplementasikan kebijakan baru ini secara efektif.

 1. Definisi Guru Wali

 Guru Wali adalah guru mata pelajaran pada tingkat SMP, SMA/SMK, termasuk sekolah luar biasa, yang ditugaskan secara resmi untuk mendampingi siswa secara holistik — mulai dari aspek akademik, karakter, hingga pengembangan kompetensi dan keterampilan. Perannya lebih luas daripada wali kelas karena bersifat jangka panjang, mengikuti siswa sejak masuk hingga lulus di satuan pendidikan yang sama.

2. Dasar Pengaturan & Beban Kerja


Permendikdasmen ini mengatur beban kerja guru selama 37 jam 30 menit per minggu, yang mencakup kegiatan pokok seperti merencanakan, mengajar, menilai, membimbing siswa, dan menjalankan tugas tambahan termasuk sebagai Guru Wali

Tugas sebagai Guru Wali dihitung sebagai bagian dari beban kerja, dengan ekuivalensi 2 jam tatap muka (JP) per minggu

3. Tugas Utama Guru Wali


Menurut ringkasan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 , terdapat lima tugas strategis yang diemban oleh Guru Wali:

  1. Pendamping Akademik: Memantau capaian belajar siswa, membantu strategi belajar efektif, menjadi penghubung antara guru mata pelajaran dan siswa
  2. Pembina Karakter: Membina nilai integritas, tanggung jawab, empati, dan kedisiplinan siswa secara konsisten
  3. Pendampingan Berkelanjutan: Mendampingi siswa sepanjang jalur pendidikan di sekolah yang sama (bukan hanya satu tahun ajaran)
  4. Pendamping Pengembangan Kompetensi dan Keterampilan: Mendukung siswa mengasah potensi non-akademik, seperti kepemimpinan, keterampilan sosial, serta life skills
  5. Kolaborasi dengan Guru BK dan Wali Kelas: Bekerja sama dengan guru Bimbingan dan Konseling serta wali kelas dalam menangani isu siswa dari berbagai aspek (psikologis, sosial, akademik)


4. Perbedaan Guru Wali dengan Wali Kelas

AspekGuru WaliWali Kelas
Fokus utamaPembinaan akademik, karakter, dan perkembangan siswa sepanjang masa studi
Administrasi kelas, absensi, komunikasi orang tua selama satu tahun ajaran
Durasi pendampinganHingga siswa lulus dari satuan pendidikan yang sama
Biasanya hanya satu tahun ajaran
Legalitas tugasTugas tambahan resmi dengan hitungan jam kerja dan pengakuan administratif
Tidak dihitung sebagai beban kerja formal


5. Tujuan dan Dampak Positif

  1. Memberikan pengakuan resmi terhadap peran pendampingan siswa yang selama ini kurang terlihat secara administratif.
  2.     Mengurangi beban tatap muka mengajar menjadi minimal 16 jam/pekan, sementara tugas tambahan seperti Guru Wali dapat menutupi sisa 8 jam beban kerja
  3.     Mendorong sekolah menyediakan sistem pendampingan yang lebih struktur, berkelanjutan, dan kolaboratif antar guru dan pihak terkait.

 Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 menetapkan Guru Wali sebagai jabatan baru yang resmi — berbeda dari wali kelas, dengan fokus mendampingi siswa sepanjang jalur pendidikannya di satuan pendidikan yang sama. Tugasnya mencakup pembinaan akademik, karakter, dan pengembangan potensi siswa, serta diakui sebagai bagian dari beban kerja guru setara dengan 2 JP/minggu 

Lebih baru Lebih lama