Untuk tahun 2023 sendiri gaji pokok PNS masih tetap berpegang pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019. Jadi intinya tidak ada perubahan gaji pokok PNS tahun 2023. Tabel gaji pokok PNS bisa dilihat pada gambar-gambar di bawah.
![]() |
tabel gaji pokok PNS gol 3 n gol. 4 |
Selain mengeluarkan PP tentang gaji PNS 2019 pemerintah menerbitkan pula aturan lain terkait gaji pensiunan dan Perpres penyesuaian gaji pokok PNS yakni;
1. PP 15/2019 Peraturan Gaji PNS
2. PP 18/2019 Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS & Janda/Dudanya
3. Perpres 16/2019 Penyesuaian Gaji Pokok pegawai PNS
Lewat akun resmi twitter dan Facebook Badan Kepegawaian Negara pemerintah mengumumkan peraturan tersebut.
![]() |
Sementara itu Menteri Keuangan Sri Mulyani sepert dilansir Kompas mengatakan PP tersebut nantinya terdapat lampiran daftar gaji dan tentunya ini akan tebal. "Sekarang sedang dalam proses, PP sudah ditandatangi presiden, lampirannya yang tebal, yang berisi mengenai setiap kementerian dan lembaga berapa jumlah pegawainya golongannya apa saja naiknya 5 persen itu. Itu semuanya akan dilampirkan," kata Sri Mulyani.
Gaji baru PNS sendiri akan mulai dibayarkan per April 2019 dan selisih kenaikan gaji akan dirapel di bulan tersebut.
Dalam PP nomor 15 tahun 2019 itu disebutkan, mengubah lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.
“Ketentuan sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019,” bunyi Pasal 1 ayat (2) PP ini.
Dalam lampiran PP ini disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800 (sebelumnya Rp1.486.500). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).
Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.022.200 (sebelumnya Rp1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 (sebelumnya Rp3.638.200.
Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.579.400 (sebelumnya Rp2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 (sebelumnya Rp4.568.000).
Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp3.044.300 (sebelumnya Rp2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).
Lampiran lengkap PP dan Perpres tentang Gaji Pokok PNS terbaru bisa diunduh pada link di bawah
1. PP 15/2019 Peraturan Gaji PNS unduh DISINI
2. PP 18/2019 Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS & Janda/Dudanya unduh DISINI
3. Perpres 16/2019 Penyesuaian Gaji Pokok pegawai PNS unduh DISINI