Buka INFO GTK Sekarang, Cek Pencairan Bantuan Insentif Guru Non ASN

Buka INFO GTK Sekarang, Cek Pencairan Bantuan Insentif Guru Non ASN

Panduan Lengkap Pencairan Bantuan Insentif untuk Guru Non-ASN

Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan para pendidik non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) setiap tahunnya menyalurkan bantuan insentif kepada guru-guru yang memenuhi kriteria. Bantuan ini diberikan baik kepada guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri maupun di sekolah swasta.

Namun, agar bantuan insentif ini benar-benar dapat dirasakan manfaatnya dan tepat sasaran, pemerintah menetapkan sejumlah mekanisme dan prosedur yang harus dilalui oleh para penerima. Panduan ini disusun untuk membantu para guru memahami tahapan demi tahapan dalam proses pencairan bantuan tersebut.

Apa itu Bantuan Insentif Guru Non-ASN?

Bantuan insentif adalah bentuk penghargaan pemerintah kepada para guru non-ASN atas dedikasi mereka dalam mencerdaskan generasi bangsa. Meski belum berstatus sebagai pegawai negeri, para guru non-ASN tetap memikul tanggung jawab besar dalam proses pendidikan. Bantuan ini dimaksudkan untuk meringankan beban ekonomi dan memberi motivasi dalam menjalankan tugas-tugas profesional mereka.

Besaran bantuan biasanya ditetapkan secara nasional dan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran serta kebijakan tahun berjalan. Dana ini akan langsung ditransfer ke rekening guru penerima bantuan setelah melalui proses verifikasi dan validasi.

✅ Langkah-Langkah yang Harus Dilalui oleh Guru Penerima Bantuan:

Berikut adalah tahapan penting yang harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan cermat agar proses pencairan berjalan lancar:

1. Akses Portal INFO GTK
Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah mengunjungi laman resmi INFO GTK. Laman ini merupakan platform resmi dari Ditjen GTK yang memuat berbagai informasi penting terkait status dan administrasi guru.

Setelah berhasil login menggunakan akun masing-masing (biasanya melalui SSO Dapodik atau login individu), guru bisa mengecek apakah mereka termasuk dalam daftar penerima bantuan insentif. Jika Anda terdaftar, maka notifikasi akan muncul secara otomatis di dashboard akun Anda.

2. Unduh SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak)

Jika Anda mendapatkan notifikasi sebagai penerima, langkah selanjutnya adalah mengunduh SPTJM. Dokumen ini merupakan bentuk pernyataan dari guru yang menyatakan bahwa seluruh data dan informasi yang disampaikan adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

SPTJM bersifat resmi dan wajib diisi secara akurat, karena akan menjadi bagian dari kelengkapan dokumen administrasi yang diajukan ke bank maupun instansi terkait.

3. Cetak, Isi, dan Tanda Tangani SPTJM
Setelah SPTJM berhasil diunduh, guru harus mencetaknya dalam format kertas A4, mengisi bagian-bagian yang diminta dengan lengkap, dan menandatanganinya di atas materai jika diperlukan. Harap pastikan tidak ada kesalahan penulisan nama, NIK, NUPTK, serta data lainnya karena ini bisa berdampak pada proses validasi.

Dokumen SPTJM yang tidak lengkap atau tidak sesuai dengan data Dapodik dapat menyebabkan penundaan pencairan bantuan.

4. Unduh SK Penerima Bantuan Insentif

Setelah SPTJM diselesaikan, guru juga perlu mengunduh SK (Surat Keputusan) Insentif dari laman INFO GTK. SK ini merupakan dokumen resmi dari Direktorat Jenderal GTK yang menyatakan bahwa guru bersangkutan sah sebagai penerima bantuan insentif tahun berjalan.

Dokumen SK ini sering kali dijadikan syarat utama saat pengajuan aktivasi rekening atau pencairan dana ke bank.

5. Aktivasi Rekening di Bank yang Ditunjuk

Setelah seluruh dokumen terkumpul, guru perlu mengunjungi bank yang telah ditentukan oleh pemerintah (biasanya bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, atau BTN) untuk melakukan proses aktivasi rekening penerima bantuan.

Dokumen yang perlu dibawa saat ke bank meliputi:

  1. KTP (Kartu Tanda Penduduk) – asli dan fotokopi
  2. NPWP (jika ada) – asli dan fotokopi
  3. SK Insentif dari INFO GTK
  4. SPTJM yang telah ditandatangani
  5. Surat Keterangan Aktif Mengajar dari Sekolah – surat ini diterbitkan oleh kepala sekolah dan menyatakan bahwa guru yang bersangkutan masih aktif menjalankan tugas mengajar.


Pastikan semua dokumen sudah lengkap dan sesuai agar proses di bank berjalan cepat dan tanpa hambatan.

⏰ Catatan Penting

Batas akhir aktivasi rekening adalah 30 Januari 2026. Jika proses tidak dilakukan sebelum tanggal tersebut, maka pencairan bantuan bisa tertunda atau bahkan dibatalkan.

Selalu pantau laman INFO GTK secara berkala untuk memastikan tidak ada perubahan jadwal atau informasi tambahan dari pihak kementerian.

Jika terdapat kendala dalam proses login INFO GTK atau pengunduhan dokumen, segera hubungi operator sekolah atau dinas pendidikan setempat.

📌 Penutup

Program bantuan insentif guru non-ASN merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap tenaga pendidik di Indonesia. Agar bantuan ini bisa sampai dengan tepat sasaran dan tanpa hambatan, diperlukan peran aktif dari para guru untuk mengikuti semua prosedur yang telah ditetapkan.

Jangan ragu untuk bertanya kepada operator sekolah atau rekan sejawat jika mengalami kebingungan dalam proses administrasi. Dengan kerja sama dan koordinasi yang baik, bantuan ini akan benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan guru non-ASN di seluruh Indonesia.

Lebih baru Lebih lama