Panduan Teknis Penyelia Pengawas Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2025

 

Panduan Teknis Penyelia Pengawas Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2025

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Pusat Asesmen Pendidikan, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelia Pengawas Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2025. Dokumen ini menjadi pedoman resmi bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan dan pengawasan TKA di seluruh Indonesia, baik pada jalur pendidikan formal maupun nonformal. Dengan disusunnya juknis ini, diharapkan pelaksanaan TKA berlangsung tertib, transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme. 


Latar Belakang dan Tujuan

TKA merupakan bagian penting dari proses asesmen pendidikan nasional yang bertujuan untuk mengukur kemampuan akademik peserta didik secara objektif dan terstandar. Oleh karena itu, pengawasan pelaksanaannya memerlukan panduan yang jelas dan sistematis. Juknis Penyelia Pengawas TKA 2025 hadir untuk memastikan bahwa seluruh unsur pelaksana, mulai dari penyelia, pendamping penyelia, hingga pengawas ruang, menjalankan peran dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan.

Juknis ini tidak hanya menekankan aspek teknis, tetapi juga moralitas dan integritas petugas pengawasan. Dalam pelaksanaannya, keberhasilan TKA ditentukan bukan semata dari kualitas instrumen tes, tetapi juga oleh profesionalisme pengawas dalam menjaga kejujuran dan ketertiban selama tes berlangsung.


Landasan Hukum

Penyusunan juknis ini berpedoman pada berbagai regulasi penting, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
  • Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,
  • Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik.

Dengan dasar hukum tersebut, juknis ini memiliki kekuatan administratif dan menjadi pedoman wajib bagi seluruh lembaga pendidikan dan pihak terkait.


Struktur dan Mekanisme Pengawasan


Struktur pengawasan dalam TKA 2025 terdiri atas beberapa jenjang yang bekerja secara berjenjang dan terkoordinasi. Pada jalur formal, unsur pelaksana meliputi:

  • Tingkat Pusat, yang berperan dalam manajemen sistem, akun, dan pemetaan pengawas;
  • Tim Teknis Provinsi, yang mengoordinasikan pendamping penyelia dan pengawas ruang;
  • Koordinator Penyelia PTN, yang mengelola penyelia di bawah perguruan tinggi negeri;
  • Pendamping Penyelia dari Dinas Pendidikan Provinsi atau Kantor Wilayah Kemenag;
  • Penyelia (biasanya dosen PTN);
  • Pengawas Ruang, yaitu tenaga pendidik dari satuan pendidikan lain;
  • Satuan Pendidikan, sebagai lokasi pelaksanaan TKA.

Sementara itu, untuk jalur nonformal, struktur pengawasan serupa namun dengan tambahan koordinasi oleh tim teknis kabupaten/kota. Tujuannya agar sistem pengawasan tetap adaptif terhadap kondisi daerah yang beragam.
 

Persyaratan dan Tugas Petugas Pengawasan


Setiap petugas pengawasan memiliki kriteria tertentu:

  1. Penyelia wajib memiliki sikap jujur, disiplin, serta mampu mengoperasikan teknologi konferensi video (Zoom) dan komunikasi daring (WhatsApp). Mereka juga harus memiliki perangkat komputer dengan koneksi internet stabil dan kapasitas penyimpanan yang memadai untuk merekam seluruh proses tes.
  2. Pendamping Penyelia berasal dari Dinas Pendidikan atau Kemenag, bertugas membantu koordinasi dan pengawasan teknis selama pelaksanaan tes.
  3. Pengawas Ruang wajib berasal dari sekolah lain untuk menghindari konflik kepentingan, serta bertanggung jawab menjaga ketertiban peserta selama tes berlangsung.


Seluruh petugas wajib menandatangani Pakta Integritas sebagai komitmen terhadap pelaksanaan tugas secara profesional dan beretika.

 

Teknologi dan Proses Pengawasan

Salah satu inovasi dalam Juknis TKA 2025 adalah penggunaan sistem pengawasan berbasis daring melalui aplikasi Zoom dan WhatsApp.
Penyelia berperan sebagai host konferensi video yang mengawasi maksimal 20–34 pengawas ruang dalam satu sesi. Setiap sesi direkam dan disimpan dalam perangkat penyelia untuk keperluan verifikasi dan audit. Selain itu, komunikasi cepat antarpetugas difasilitasi melalui grup percakapan daring agar koordinasi berjalan efektif dan responsif terhadap kendala lapangan.

Pengawasan dilakukan secara real-time dan terdokumentasi penuh, menjadikan sistem ini tidak hanya efisien tetapi juga transparan dan akuntabel. Data hasil pengawasan diunggah ke laman manajemen TKA untuk ditindaklanjuti oleh pusat.

 

Skema dan Alur Pengawasan


Juknis ini juga mengatur secara detail skema pengawasan. Setiap satuan pendidikan wajib menyediakan perangkat dan koneksi internet yang memadai untuk mendukung pelaksanaan pengawasan daring. Rasio petugas ditetapkan secara proporsional:

  • 1 pengawas ruang untuk maksimal 20 peserta,
  • 1 penyelia untuk maksimal 20–34 pengawas ruang,
  • dan 1 pendamping penyelia untuk setiap penyelia.


Alur pelaksanaan dimulai dari tahap persiapan (pemetaan, pembagian tugas, pembuatan akun, dan uji coba sistem), dilanjutkan dengan pelaksanaan pengawasan (monitoring langsung via Zoom), hingga tahap pelaporan dan verifikasi (berita acara dan rekaman video). 

Petunjuk Teknis Penyelia Pengawas TKA 2025 bukan sekadar panduan administratif, tetapi juga instrumen penting untuk membangun budaya integritas dalam sistem asesmen nasional. Dengan koordinasi lintas jenjang dan dukungan teknologi, pelaksanaan TKA diharapkan semakin kredibel, efisien, dan terpercaya.
Dokumen ini menegaskan bahwa peningkatan mutu pendidikan Indonesia tidak hanya bergantung pada peserta didik dan instrumen asesmen, tetapi juga pada kejujuran, tanggung jawab, dan profesionalisme para pengawas yang menjadi penjaga integritas di setiap ruang ujian.




Lebih baru Lebih lama