Kemendikdasmen Resmi Luncurkan Program Pelatihan Guru Koding dan Kecerdasan Artifisial Tahun 2025.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru secara resmi meluncurkan Petunjuk Teknis Pelatihan Koding dan Kecerdasan Artifisial (AI) tahun 2025. Program ini dirancang untuk mempersiapkan guru di jenjang pendidikan dasar dan menengah dalam mengampu mata pelajaran pilihan Koding dan AI yang mulai diterapkan secara nasional tahun ini.
Pelatihan ini merupakan upaya strategis pemerintah untuk menjawab tantangan zaman dan memperkuat literasi digital siswa sejak dini. Melalui pelatihan bertahap dan sistematis, guru dibekali keterampilan teknis dan pedagogik untuk mengintegrasikan koding dan AI dalam proses pembelajaran, serta memanfaatkan teknologi sebagai alat bantu pembelajaran yang inklusif dan etis.
“Guru adalah pilar transformasi pendidikan. Dengan penguasaan teknologi koding dan AI, mereka tidak hanya mengajar, tetapi juga memandu peserta didik menjadi generasi tangguh di era digital,” ujar Dr. Nunuk Suryani, Direktur Jenderal GTK, dalam sambutannya.
Pelaksanaan Terstruktur dan Berbasis Teknologi
Pelatihan akan dilaksanakan melalui model in-on-in (tatap muka 1 – praktik lapangan – tatap muka 2) dan mengadopsi pendekatan Flipped Classroom yang didukung oleh Learning Management System (LMS) nasional. Materi pelatihan mencakup:
-
Pemrograman dasar dan berpikir komputasional
-
Pengoperasian AI dan pembuatan konten dengan AI generatif
-
Pedagogik berbasis teknologi
-
Etika digital dan keamanan data
Program ini menyasar guru SD, SMP, SMA, dan SMK yang berasal dari sekolah penerima dana BOS Kinerja maupun reguler dengan minimal 400 siswa. Pelatihan akan dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Lembaga Penyelenggara Diklat (LPD) yang telah disertifikasi oleh Kementerian.
Mendorong Pendidikan Berkualitas, Inklusif, dan Etis
Lebih dari sekadar pelatihan teknis, program ini juga menekankan pentingnya etika dalam penggunaan AI, serta bagaimana teknologi dapat digunakan secara adil dan bertanggung jawab. Peserta juga akan dilatih untuk mengembangkan pembelajaran adaptif dan personal, yang sesuai dengan kebutuhan siswa di lapangan.
Kementerian juga membuka kesempatan luas bagi UPT dan lembaga mitra di seluruh Indonesia untuk terlibat aktif dalam penyelenggaraan pelatihan, demi menjangkau lebih banyak guru secara merata di berbagai daerah.
Transformasi Pendidikan Digital: Pelatihan Koding dan AI untuk Guru Tahun 2025
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan tahun 2025 sebagai tonggak penting integrasi teknologi dalam pendidikan. Koding dan Kecerdasan Artifisial (AI) kini menjadi mata pelajaran pilihan di jenjang dasar hingga menengah. Dalam menyambut era ini, guru sebagai garda depan pendidikan dibekali dengan pelatihan teknis melalui program Bimtek nasional.
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru, baik dalam aspek teknis pemrograman, pemanfaatan AI, hingga kemampuan pedagogik. Kurikulum Bimtek mencakup materi berpikir komputasional, pemrograman, etika AI, serta pembelajaran berbasis proyek dan flipped classroom menggunakan platform LMS.
Program dilaksanakan secara in-on-in dan melibatkan berbagai pihak—Direktorat Jenderal, UPT, LPD, hingga pemerintah daerah—dengan penjaminan mutu yang ketat. Guru-guru peserta berasal dari sekolah penerima BOS dengan jumlah murid minimal 400 dan wajib memiliki akun belajar.id.
Melalui pelatihan ini, diharapkan lahir generasi pendidik yang mampu menciptakan pembelajaran digital yang kreatif, etis, dan inklusif. Transformasi ini tidak hanya meningkatkan mutu pendidikan, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia dalam menghadapi tantangan global berbasis teknologi.
erikut adalah uraian detail dan artikel ringkasan dari dokumen Petunjuk Teknis Bimtek Koding dan Kecerdasan Artifisial (AI) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2025:
🔍 URAIAN DETAIL ISI DOKUMEN
Penjelasan Rinci Isi Dokumen
Dokumen "JUKNIS BIMTEK KODING DAN AI KEMDIKDASMEN 2025" adalah petunjuk teknis resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia. Dokumen ini mengatur pelaksanaan program Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk menyiapkan guru pendidikan dasar dan menengah dalam mengajar mata pelajaran koding dan kecerdasan artifisial (KA). Dokumen ini terdiri dari beberapa bab dan lampiran yang merinci persiapan, pelaksanaan, penjaminan mutu, dan penutup program pelatihan. Berikut adalah penjelasan rinci isi dokumen berdasarkan halaman-halaman yang tersedia.
1. Latar Belakang Hukum dan Konteks (Halaman 1–2)
- Penerbit: Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta.
- Dasar Hukum:
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017, yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Ruang Lingkup: Petunjuk teknis mencakup:
- Pendahuluan
- Persiapan
- Pelaksanaan
- Penjaminan mutu
- Penutup
- Pembiayaan: Program ini dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan/atau sumber lain yang sah.
2. Tujuan dan Definisi (Halaman 4–5)
- Tujuan: Pelatihan ini bertujuan untuk membekali guru dengan keterampilan mengajar koding dan KA sebagai mata pelajaran pilihan, sejalan dengan kebutuhan era Industri 4.0 dan 5.0. Fokusnya adalah mempersiapkan guru untuk mengintegrasikan koding dalam berbagai konteks pembelajaran.
- Definisi Penting:
- Bimtek: Pelatihan untuk menyiapkan calon pengajar (Training of Trainers) untuk pelatihan koding dan KA.
- Koding: Praktik pemrograman perangkat komputasi yang melibatkan pemikiran komputasional dan algoritma.
- Kecerdasan Artifisial (KA): Teknologi yang memungkinkan mesin meniru kecerdasan manusia, diterapkan dalam konteks pendidikan.
3. Peran dan Tanggung Jawab (Halaman 6–7, 14–15, 25)
- Pemerintah Pusat (Direktorat Jenderal):
- Melakukan sosialisasi rekrutmen Lembaga Penyelenggara Diklat (LPD) melalui platform daring dan media sosial.
- Memetakan kebutuhan pelatihan berdasarkan jumlah guru di setiap kabupaten/kota/provinsi.
- Menyiapkan sistem pendaftaran terpusat dan Learning Management System (LMS) untuk administrasi yang efisien.
- Pemerintah Daerah:
- Menggerakkan guru untuk mengikuti pelatihan.
- Memfasilitasi pembentukan Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) untuk koding dan KA.
- Lembaga Penyelenggara Diklat (LPD):
- Menyelenggarakan pelatihan.
- Mengelola pendaftaran dan penetapan kelas peserta.
- Peserta:
- Harus mendaftar sesuai ketentuan, mengikuti pelatihan dengan sungguh-sungguh, dan mematuhi pakta integritas.
- Diwajibkan menerapkan keterampilan yang dipelajari di lingkungan pengajaran mereka.
4. Persiapan Pelatihan (Halaman 10–13)
- Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK):
- Pelatihan dirancang dengan norma dan standar yang jelas untuk memastikan kualitas dan relevansi.
- Persiapan mencakup pengembangan LMS untuk mendukung pendekatan flipped classroom, memungkinkan peserta belajar mandiri sebelum sesi tatap muka.
- Learning Management System (LMS):
- Digunakan untuk administrasi, dokumentasi, pelacakan, otomatisasi, dan penyampaian materi pembelajaran.
- Mendukung interaksi virtual melalui modul daring, video pembelajaran, dan forum diskusi.
- Tahapan Pelatihan:
- IN-1: Pelatihan tatap muka awal untuk memperkenalkan konsep dasar.
- ON (On-the-Job Training): Penerapan praktis di satuan pendidikan.
- IN-2: Sesi tatap muka lanjutan untuk refleksi dan penguatan pembelajaran.
5. Pelaksanaan Pelatihan (Halaman 9, 28–41)
- Penyelenggara Pelatihan: Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Lembaga Penyelenggara Diklat (LPD).
- Capaian Pembelajaran:
- Guru diharapkan memahami manfaat, dampak, dan etika KA.
- Mampu memfasilitasi siswa dalam memahami etika KA, teknik prompt engineering untuk KA generatif, dan membedakan mesin cerdas dan non-cerdas.
- Struktur Pelatihan:
- Model IN-ON-IN:
- IN-1: Sesi awal dengan konsep dasar.
- ON: Penerapan praktis di sekolah, didukung oleh aktivitas LMS seperti simulasi dan proyek.
- IN-2: Sesi refleksi untuk mengevaluasi tantangan dan wawasan.
- Komposisi Kelas: Maksimum 35 peserta per kelas, dikelompokkan berdasarkan jenjang pendidikan (Fase C, D, E, F untuk SD, SMP, SMA/SMK).
- Strategi Pembelajaran:
- Pengelompokan berdasarkan jenjang.
- Pendekatan berbasis proyek, kasus, atau tema.
- Model IN-ON-IN:
- Kurikulum (Halaman 18–19, 32–35):
- Materi Inti:
- Konsep Dasar KA (7 jam): Pemahaman KA, aplikasi, dan etika.
- Pemrograman Dasar dan Model Bahasa Besar (LLM) (7 jam).
- Pedagogi Koding dan KA (12 jam).
- Materi Penunjang:
- Simulasi LMS (1 jam).
- Tes awal dan akhir (masing-masing 1 jam).
- Evaluasi dan refleksi (1 jam).
- Topik Lanjutan (Halaman 19):
- Pengkodean data, aplikasi basis data, dan analisis big data.
- Literasi dan etika KA.
- Materi Inti:
6. Penilaian dan Evaluasi (Halaman 23, 46, 64–65, 69–71)
- Rumus Penilaian (Halaman 46):
- Nilai Akhir (NA) = 15% Nilai Sikap (NS) + 50% Nilai Produk (NP) + 20% Peer Teaching (PT) + 15% Tes Akhir (TA).
- Skala Penilaian (Halaman 23):
- 90–100: Amat Baik
- 80–90: Baik
- 70–80: Cukup
- 60–70: Kurang
- <60: Sangat Kurang
- Format Evaluasi:
- Peer Teaching (Halaman 64–65): Dinilai berdasarkan keterampilan menggunakan sumber belajar, melibatkan siswa, dan memfasilitasi refleksi.
- Umpan Balik Peserta (Halaman 69): Menggunakan metode smiley face dan bullseye untuk menilai reaksi peserta.
- Evaluasi Pengajar (Halaman 70): Menilai pengajar berdasarkan kriteria (skala 1–4).
- Evaluasi Penyelenggaraan (Halaman 71): Menilai kualitas penyelenggaraan pelatihan melalui LMS.
7. Penjaminan Mutu (Halaman 49–50)
- Tujuan: Memastikan pelatihan memenuhi standar yang ditetapkan.
- Proses:
- Pemantauan semua tahap (perencanaan, pelaksanaan, tindak lanjut).
- Evaluasi perilaku peserta dan penerapan keterampilan di sekolah (evaluasi level 3).
- Indikator Pemantauan (Halaman 105):
- Standar pengelolaan, kualitas pengajar, sarana prasarana, penyelenggaraan, penggunaan LMS, dan waktu pelaksanaan.
8. Pembiayaan dan Administrasi (Halaman 24, 47)
- Pembiayaan: Mencakup biaya konsumsi, akomodasi, dan transportasi, sesuai peraturan Kementerian Keuangan.
- Proses Administrasi:
- Pendaftaran terpusat.
- Penetapan kelas dan konfirmasi peserta oleh UPT/LPD.
- Penerbitan sertifikat berdasarkan evaluasi LMS.
9. Lampiran (Halaman 53–105)
- Format:
- Silabus dan rencana moderasi (Halaman 54, 58, 80–84, 92–98).
- Jadwal pelatihan dan implementasi (Halaman 60, 101).
- Daftar hadir (Halaman 102).
- Templat sertifikat (Halaman 67–68, 103–104).
- Rubrik penilaian sikap, produk, peer teaching, dan real teaching (Halaman 61–65).
- Indikator pemantauan (Halaman 105).