Menteri PANRB telah secara resmi mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 94 Tahun 2025 mengenai Golongan Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang mulai berlaku pada 4 Maret 2025 . Peraturan ini dirilis sebagai tindak lanjut dari Perpres No. 11 Tahun 2024, yang menetapkan struktur dan besaran gaji pokok PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja
Permenpan RB 94/2025 berfungsi sebagai pedoman teknis pelaksanaan, mengatur detail administratif seperti penghitungan gaji pokok, ketentuan kenaikan berkala, dan klasifikasi golongan PPPK. Hal ini memastikan setiap instansi pemerintah menerapkan ketentuan Perpres 11/2024 secara seragam dan tepat waktu, sekaligus memperkuat integrasi antara regulasi pusat dan tata kelola di lapangan.
Secara lengkap, Perpres 11/2024 melakukan penyesuaian kenaikan gaji pokok awal PPPK di semua golongan: mulai dari Golongan I sebesar Rp 1.938.500 (naik dari Rp 1.794.900) hingga Golongan XVII sebesar Rp 4.462.500 (naik dari Rp 4.132.000) .
Keberadaan Permenpan RB 94/2025 diharapkan mempercepat implementasi peningkatan kesejahteraan ini, sekaligus menciptakan kepastian hukum dan operasional bagi PPPK terutama terkait administrasi penggajian dan kenaikan masa kerja. Menteri PANRB menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kinerja, peningkatan kesejahteraan PPPK, dan mendukung transformasi birokrasi menuju pemerintahan yang lebih modern dan adil.
Keputusan ini merujuk pada sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, yang telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Perpres No. 11/2024 secara khusus mengatur perubahan gaji pokok dan tunjangan PPPK untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan dinamika anggaran negara.
Isi Utama Keputusan Menteri PANRB No. 94/2025
Keputusan ini mengatur golongan gaji PPPK berdasarkan dua kategori utama, yaitu Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana, dengan rincian sebagai berikut:
Jabatan Fungsional:
Golongan gaji ditentukan berdasarkan jenjang jabatan, seperti Pemula (Golongan V), Terampil (Golongan VI dan VII), Mahir (Golongan IX), hingga Profesor (Golongan XVI).
Kualifikasi pendidikan menjadi faktor penentu, misalnya Golongan IX untuk Ahli Pertama memerlukan minimal pendidikan Magister Linier atau Pendidikan Profesi, sementara Golongan XII untuk Lektor memerlukan Doktor Linier.
Jabatan Pelaksana:
Golongan gaji ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan, mulai dari SD Sederajat (Golongan I), SLTA Sederajat/Diploma Satu Linier (Golongan V), hingga Strata Satu/Diploma Empat Linier (Golongan IX).
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada 4 Maret 2025 dan akan dievaluasi jika ditemukan kekeliruan di kemudian hari. Lampiran keputusan ini menjadi bagian tidak terpisahkan yang memuat tabel golongan gaji secara rinci.
Hubungan Permen PAN RB No 94/2025 dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024
Perpres No. 11/2024 merupakan perubahan atas Perpres No. 98/2020 yang mengatur gaji pokok dan tunjangan PPPK. Peraturan ini menjadi salah satu dasar hukum penting dalam Keputusan Menteri PANRB No. 94/2025, karena menetapkan kerangka penggajian yang mendukung struktur golongan gaji dalam keputusan tersebut. Perpres No. 11/2024 memastikan bahwa gaji pokok PPPK disesuaikan dengan anggaran negara tahun 2025, sebagaimana diatur dalam UU No. 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025, untuk meningkatkan kesejahteraan PPPK.
Keputusan Menteri ini melengkapi Perpres No. 11/2024 dengan merinci golongan gaji berdasarkan jabatan dan kualifikasi pendidikan, sehingga memberikan kejelasan bagi instansi pemerintah dalam menetapkan gaji PPPK. Kombinasi kedua regulasi ini diharapkan dapat menciptakan sistem penggajian yang adil, transparan, dan mendukung profesionalisme ASN.
Rangkuman Keputusan Menteri PANRB No. 94 Tahun 2025
Judul: Keputusan Menteri PANRB Nomor 94 Tahun 2025 tentang Golongan Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tujuan: Memenuhi kebutuhan dan menjamin kesejahteraan PPPK melalui pengaturan golongan gaji yang jelas.
Dasar Hukum:
UU No. 20/2023 tentang ASN.
PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Perpres No. 98/2020 (diubah dengan Perpres No. 11/2024) tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
UU No. 62/2024 tentang APBN 2025, dan lainnya.
Isi Utama:
Golongan Gaji Jabatan Fungsional:
Pemula (V), Terampil (VI-VII), Mahir (IX), Penyelia (XI), Ahli (IX-XVI), Lektor (XI-XII), hingga Profesor (XVI).
Berdasarkan jenjang jabatan dan kualifikasi pendidikan (misalnya, Magister atau Doktor Linier).
Golongan Gaji Jabatan Pelaksana:
SD Sederajat (I), SLTP (III), SLTA/D1 (V), D2 (VI), D3 (VII), S1/D4 (IX).
Berdasarkan jenjang pendidikan.
Hubungan dengan Perpres No. 11/2024:
Perpres No. 11/2024 mengatur perubahan gaji pokok dan tunjangan PPPK, menjadi dasar penyesua grafted 2025 gaji dalam Keputusan Menteri.
Keputusan ini merinci golongan gaji untuk mendukung implementasi Perpres tersebut.
Rangkuman Ringkas
Aspek Isi Pokok Perpres 11/2024 Menetapkan kenaikan gaji pokok PPPK sesuai golongan dan masa kerja, berlaku sejak 1 Januari 2024 Permenpan RB 94/2025 Mengatur teknis pelaksanaan penetapan dan penghitungan gaji pokok, inkl. kenaikan berkala dan klasifikasi golongan sejak Februari/Maret 2025 Hubungan Permenpan merupakan instrumen pelaksana Perpres: menjabarkan implementasi administratif dan prosedural di instansi, memastikan kenaikan gaji berjalan mulus sesuai ketentuan pusat.