Tanya Jawab Seputar Tes Kemampuan Akademik (TKA): Panduan Lengkap untuk Murid, Orang Tua, dan Pendidik
Pengantar
Tes Kemampuan Akademik (TKA) merupakan inisiatif terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, yang dirancang untuk mengukur capaian akademik murid secara terstandar nasional. Berbeda dengan Ujian Nasional (UN) yang bersifat wajib dan menentukan kelulusan, TKA tidak wajib, tidak menentukan kelulusan, dan berfungsi sebagai pelengkap asesmen di satuan pendidikan, bahan pertimbangan seleksi jalur prestasi, dan pemetaan mutu pendidikan.
Artikel ini diambil dari Buku "Tanya Jawab Seputar Tes Kemampuan Akademik (TKA)" untuk menjawab berbagai pertanyaan yang sering diajukan oleh murid, orang tua, guru, kepala sekolah, dinas pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya, dengan harapan dapat menjadi acuan yang mencerahkan untuk memahami konsep, pelaksanaan, dan manfaat TKA.
Apa itu TKA dan Mengapa Diadakan?
TKA adalah asesmen terstandar nasional yang mengukur capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu sesuai kurikulum yang berlaku. TKA diadakan karena penilaian sekolah saat ini secara umum cenderung belum objektif sehingga sulit digunakan untuk perbandingan antar sekolah/wilayah, misalnya untuk keperluan seleksi. TKA hadir sebagai penyeimbang dan penguat kredibilitas penilaian, bukan sebagai pengganti sistem yang ada.
Apakah TKA Wajib Diikuti?
TKA tidak wajib diikuti oleh semua murid. Tujuannya agar murid yang merasa siap saja yang mengikuti, dan yang tidak siap tidak perlu merasa tertekan. Tidak ada konsekuensi kelulusan bagi murid yang tidak mengikuti TKA, dan murid tetap dapat lulus dari satuan pendidikan meski tidak ikut TKA. Namun, hasil TKA sebagai hasil tes terstandar dapat digunakan sebagai salah satu syarat atau pertimbangan untuk seleksi penerimaan murid baru ke jenjang pendidikan berikutnya atau penerimaan calon mahasiswa baru, serta untuk berbagai kepentingan seleksi akademik lainnya. Oleh karena itu, keputusan untuk tidak mengikuti TKA perlu dipertimbangkan dengan matang.
Siapa Saja yang Dapat Mengikuti TKA?
Semua murid kelas akhir pada jenjang SD/MI/Sederajat, SMP/MTs/Sederajat, SMA/MA/Sederajat, dan SMK/MAK dari jalur Pendidikan Formal, Nonformal dan Informal dapat mengikuti TKA. Murid yang terdaftar pada basis data kementerian dan memiliki NISN valid dapat mengikuti TKA, termasuk murid dari sekolah luar negeri atau pindahan internasional. Murid dengan kebutuhan khusus (ABK) dapat mengikuti TKA, kecuali yang memiliki hambatan intelektual. Murid sekolahrumah yang terdaftar dalam basis data kementerian atau memiliki NISN Valid juga dapat mengikuti TKA sesuai jenjangnya. Peserta pendidikan jalur nonformal dan informal yang ingin mendapatkan pengakuan kesetaraan hasil belajar perlu mengikuti TKA.
Apakah Murid SMK Wajib Mengikuti TKA?
TKA tidak wajib diikuti, baik oleh murid SMK maupun SMA. Namun, hasil TKA dapat saja dijadikan sebagai sumber informasi capaian akademik yang diminta oleh dunia kerja, tergantung pada kebutuhan atau syarat yang ditetapkan masing-masing perusahaan atau organisasi.
Kesempatan Mengikuti TKA
Kesempatan mengikuti TKA diberikan untuk murid di akhir jenjang pendidikan. Oleh karena itu, kesempatan murid untuk mengikuti TKA hanya satu kali tiap jenjang, kecuali ketika murid tidak lulus dari satuan pendidikan, ia dapat mengikuti TKA tahun berikutnya dengan status masih sebagai murid di satuan pendidikan.
Mata Pelajaran yang Diujikan dan Bentuk Soal TKA
SD/MI/SMP/MTs/Sederajat: Bahasa Indonesia dan Matematika.
SMA/MA/SMK/MAK/Sederajat: Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan 2 (dua) mata pelajaran pilihan. Murid memilih 2 (dua) mata pelajaran pilihan dari daftar yang tersedia, dan pemilihan dilakukan saat pendaftaran TKA. Satuan pendidikan diharapkan dapat memberi arahan agar pilihan sesuai dengan minat siswa, dan rencana studi lanjut.
Soal TKA berbentuk pilihan ganda biasa, yaitu soal dengan hanya 1 (satu) pilihan jawaban yang benar, dan pilihan ganda kompleks, yaitu soal dengan pilihan jawaban benar bisa lebih dari satu. Soal TKA sama untuk Kurikulum Merdeka dan Kurikulum 2013, karena dikembangkan dengan mempertimbangkan materi/kompetensi yang berlaku untuk kedua kurikulum. TKA tidak mengukur literasi/numerasi umum, melainkan kompetensi mata pelajaran sesuai kurikulum, namun tetap menekankan pada penalaran dan pemecahan masalah. Kementerian mempublikasikan kerangka asesmen yang berisi informasi mengenai materi atau kompetensi yang diukur termasuk contoh soal, Informasi ini bersifat terbuka dan dapat diakses oleh publik.
Pelaksanaan TKA
Pelaksanaan TKA berbasis komputer dan bertempat di masing-masing satuan pendidikan pelaksana. TKA akan diselenggarakan setiap tahun. TKA perdana jenjang SMA/MA/Sederajat dan SMK/MAK TKA akan dilaksanakan di tanggal 1 s.d. 9 November 2025. Untuk jenjang SD/MI/Sederajat dan SMP/MTs/Sederajat, perkiraan pelaksanaannya di bulan Maret atau April 2026. HP tidak dapat digunakan untuk TKA. Bila kondisi sekolah belum memungkinkan untuk pelaksanaan TKA, murid dapat mengikuti TKA di sekolah lain. Hal ini dilakukan dengan koordinasi Dinas Pendidikan atau kantor wilayah/kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya. Jadwal TKA akan dirancang agar tidak tumpang tindih dengan ujian semester atau ujian sekolah. Jadwal TKA juga disesuaikan dengan kalender akademik dan kalender nasional karena terkait dengan hari besar agama serta hari besar nasional. Sekolah perlu memfasilitasi pelaksanaan TKA, karena bila TKA tidak dilaksanakan, murid akan dirugikan karena tidak adanya kesempatan memperoleh hasil TKA dan tidak dapat memanfaatkan untuk berbagai kepentingan.
Peran Berbagai Pihak dalam TKA
Kemendikdasmen: Menyiapkan sistem TKA, menyiapkan soal, melakukan pengolahan hasil dan menerbitkan sertifikat hasil TKA.
Pemerintah Daerah dan Kementerian Agama: Sesuai dengan kewenangannya, melakukan koordinasi persiapan pelaksanaan dan pengawasan untuk satuan pendidikan di bawah kewenangannya.
Dinas Pendidikan Provinsi: Sesuai dengan kewenangannya, melakukan koordinasi persiapan, pelaksanaan, dan pengawasan tingkat SMA/MA/Sederajat dan SMK/MAK. Selain itu, melakukan penjaminan mutu untuk soal TKA SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat yang dikembangkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota: Sesuai dengan kewenangannya, melakukan koordinasi persiapan pelaksanaan dan pengawasan TKA SD/MI/Sederajat dan SMP/MTs/Sederajat. Selain itu juga melakukan penyusunan sebagian soal TKA SD dan SMP. Pelibatan Pemda Kab/kota dalam penyiapan sebagian soal TKA SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat untuk meningkatkan relevansi soal dengan konteks lokal. Selain itu juga untuk mendorong penguatan kapasitas daerah dalam pengembangan instrumen asesmen yang berkualitas. Dengan adanya penjaminan mutu soal dari Pemda Provinsi, kualitas soal TKA yang digunakan pada suatu wilayah dapat diperbandingkan dan digunakan untuk kepentingan seleksi.
Satuan Pendidikan: Menyiapkan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan TKA, seperti komputer, listrik, dan internet, juga petugas proktor dan teknisi.
Sertifikat dan Hasil TKA
Kemendikdasmen menerbitkan sertifikat hasil TKA, dan satuan pendidikan melakukan pencetakan. Nilai TKA tidak muncul pada Ijazah. Nilai TKA akan tercantum dalam sertifikat hasil TKA yang diterbitkan oleh Kemendikdasmen dan dicetak oleh Satuan Pendidikan. Sertifikat TKA dapat diakses oleh murid dan orang tua melalui platform yang disiapkan oleh Kemendikdasmen.
Manfaat dan Penggunaan Hasil TKA
Dengan adanya TKA diharapkan murid secara individu mempunyai laporan capaian akademik berdasarkan penilaian terstandar sehingga dapat digunakan untuk berbagai kepentingan yang memerlukan informasi capaian akademik individu murid. Selain itu TKA juga diharapkan menjadi salah satu sumber informasi untuk pemetaan mutu pendidikan dan masukan penyusunan kebijakan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan. Secara khusus, TKA diharapkan dapat mendorong satuan pendidikan memperbaiki proses pembelajaran dan penilaian.
Hasil TKA sebagai hasil tes terstandar yang menunjukkan capaian akademik murid dapat digunakan untuk berbagai kepentingan yang memerlukan informasi capaian akademik murid, termasuk untuk mendaftar kuliah di dalam negeri dan luar negeri. Hal ini tergantung pada persyaratan yang ditetapkan masing-masing perguruan tinggi atau institusi. Bila mensyaratkan capaian akademik terstandar nasional, hasil TKA dapat digunakan. TKA akan dijadikan sebagai validator rapor untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Penggunaan TKA untuk jalur lain, termasuk jalur mandiri, diserahkan pada perguruan tinggi. Perlu dicatat bahwa regulasi terkait TKA belum mengakomodasi untuk penyetaraan Ijazah Luar Negeri.
Hasil TKA tidak secara langsung memengaruhi akreditasi atau rapor pendidikan. Namun data TKA dapat digunakan sebagai bahan refleksi dalam penyusunan kebijakan untuk meningkatkan mutu pendidikan, khususnya kualitas pembelajaran dan penilaian oleh satuan Pendidikan.
Persiapan TKA bagi Murid
TKA mengukur apa yang dipelajari di satuan pendidikan, sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Kemendikdasmen menerbitkan kerangka asesmen yang memuat informasi tentang kompetensi yang diukur beserta contoh soal, sehingga dengan adanya informasi tersebut tiap satuan pendidikan mempunyai kesempatan yang sama dalam mempersiapkan murid tanpa perlu ikut Bimbel. Murid juga dapat belajar secara mandiri mempersiapkan diri dengan belajar lebih serius.
Dokumen lengkap Unduh DISINI