Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Keputusan Menteri Agama Tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Tenaga Non ASN

Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan maka setiap kementerian diwajibkan mematuhi instruksi tersebut. Khusus di kementerian Agama telah diterbitkan Keputusan menteri Agama nomor 1069 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Tenaga Pendukung Lainnya Non-Aparatur Sipil Negara.

Jadi kesimpulan diawal bahwa, Instansi (Kemenag dan satuan pendidikan swasta) wajib mendaftarkan tenaga pendidik dan kependidikan non ASN untuk menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut KMA selengkapnya.


Keputusan Menteri Agama Tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Tenaga Non ASN

KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1069 TAHUN 2021

TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KETENAGAKERJAAN BAGI KEPENDIDIKAN, DAN TENAGA PENDIDIK, PENDUKUNG NON-APARATUR SIPIL NEGARA LAINNYA


Menimbang:

bahwa untuk memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya nonaparatur sipil negara pada satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama serta untuk melaksanakan ketentuan Diktum PERTAMA dan Diktum KEDUA angka 6 Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Tenaga Pendukung Lainnya Non-Aparatur Sipil Negara;

KESATU : Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Tenaga Pendukung Lainnya Non-Aparatur Sipil Negara pada satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama diberikan pelindungan sosial ketenagakerjaan dalam bentuk Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.


KEDUA : Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU meliputi:

a. jaminan kecelakaan kerja; dan
b. jaminan kematian.

KETIGA: Dalam hal diperlukan dan ketersediaan anggaran, Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat mencakup:

a. jaminan hari tua; dan/atau
b. jaminan pensiun.

KEEMPAT : Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA menjadi tanggung jawab:

a. Kementerian Agama, untuk peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada satuan pendidikan/satuan kerja yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama; dan
b. penyelenggara atau satuan pendidikan, untuk peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

KELIMA : Dalam hal satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT huruf b memenuhi kriteria tertentu, Kementerian Agama dapat memberikan bantuan untuk peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

KEENAM : Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Latar Belakang

Dalam rangka memberikan pelindungan sosial ketengakerjaan bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya pada satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama, Presiden telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Instruksi Presiden tersebut perlu ditindaklanjuti dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Tenaga Pendukung Lainnya yang berstatus Non-Aparatur Sipil Negara serta bekerja/dipekerjakan/ditugaskan/penugasan pada Kementerian Agama.

B. Tujuan

Keputusan Menteri ini mempunyai tujuan untuk memberi arah agar program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya non aparatur sipil negara dilaksanakan secara tertib, tepat sasaran, akuntabel, dan berkelanjutan oleh pemangku kepentingan.

PELAKSANAAN

A. Sasaran

1. pendidik, terdiri atas:
a. dosen
b. guru;
c. ustad;
d. kiai; dan
e. rohaniwan.

BAB II

PELAKSANAAN

A. Sasaran
1. pendidik, terdiri atas:
    a. dosen
    b. guru;
    c. ustad;
    d. kiai; dan
    e. rohaniwan.

2. tenaga kependidikan, terdiri atas:
    a. tenaga administrasi;
    b. tenaga perpustakaan;
    c. pembina ekstrakulikuler;
    d. tenaga laboratorium; dan
    e. pengelola asrama.

3. tenaga pendukung lainnya, terdiri atas:
    a. tenaga ketertiban dan keamanan;
    b. tenaga kebersihan;
    c. pengemudi;
    d. teknisi; dan
    e. tenaga kesehatan.

B. Persyaratan

  1. Pendidik, tenaga kependidikan, atau tenaga pendukung lainnya berstatus aktif yang dibuktikan dengan keputusan pengangkatan oleh satuan pendidikan, lembaga, yayasan, atau badan hukum lainnya
  2. dalam hal pendidik, tenaga kependidikan dan pendukung lainnya yang berstatus Non-Aparatur sipil Negara telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, tetap didaftarkan sebagai peserta penerima upah pada Kementerian Agama.

Mekanisme kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diatur sebagai berikut:

1. Pendaftaran Peserta:

a. Setiap pendidik, tenaga kependidikan dan pendukung lainnya pada Kementerian Agama didaftarkan sebagai peserta Penerima Upah pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan;

b. Pendaftaran peserta (pendidik, tenaga kependidikan, tenaga pendukung lainnya) pada Kementerian Agama dapat dilakukan melalui kerjasama pertukaran data dengan menyampaikan informasi paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:
    1. Nama Unit Kerja (Lembaga, Bagian, Direktorat, Sekretariat, atau bidang dsb);
    2) Nama Peserta;
    3) Nomor Induk Kepegawaian;
    4) Nomor Induk Kependudukan Peserta;
    5) Tempat dan Tanggal lahir Peserta;
    6) Data Upah sebagai dasar proses perhitungan iuran.

c. Proses pendaftaran dan pelaporan data kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Pembayaran Iuran dan Pemberian Manfaat:
    a. Pembayaran Iuran untuk peserta terhadap program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    b. Penganggaran Iuran.
    c. Prosedur pemberian manfaat dan besaran manfaat yang diterima oleh Peserta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

D. Kriteria Tertentu

    1. Telah mengabdi paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan.
    2. Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun.
    3. Satuan administrasi pangkalnya pada 1 (satu) satuan pendidikan.
    4. Tidak merangkap jabatan (pendidik adalah pendidik, tenaga kependidikan adalah tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya).

Dokumen lengkap Keputusan Menteri Agama tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Tenaga Pendukung Lainnya Non-Aparatur Sipil Negara silakan unduh di bawah ini.


Related Posts