Juknis Dana BOSP Tahun 2026: Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026

 

Juknis Dana BOSP Tahun 2026: Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026



Memahami Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026: Panduan Lengkap Pengelolaan Dana BOSP

Pemerintah kembali memperbarui kebijakan pengelolaan dana operasional pendidikan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Regulasi ini menggantikan aturan sebelumnya dan menjadi pedoman resmi bagi satuan pendidikan dalam mengelola Dana BOP PAUD, BOS, dan BOP Kesetaraan secara lebih akuntabel, efektif, dan transparan.

Apa Itu Dana BOSP?

Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) merupakan dana alokasi khusus nonfisik yang ditujukan untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia satuan pendidikan. Dana ini terbagi menjadi tiga jenis utama:

  1.     Dana BOP PAUD untuk pendidikan anak usia dini
  2.     Dana BOS untuk pendidikan dasar dan menengah
  3.     Dana BOP Kesetaraan untuk program paket A, B, dan C

Masing-masing jenis dana tersebut memiliki kategori Reguler, Kinerja, dan Afirmasi. Kategori Reguler diberikan untuk operasional rutin, Kinerja diberikan kepada satuan pendidikan dengan prestasi atau kinerja terbaik, dan Afirmasi dialokasikan bagi sekolah di daerah khusus.

Prinsip Pengelolaan Dana

Permendikdasmen ini menegaskan bahwa pengelolaan Dana BOSP harus berlandaskan lima prinsip utama: fleksibel, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan. Artinya, sekolah diberikan keleluasaan dalam menggunakan dana sesuai kebutuhan, namun tetap wajib mempertanggungjawabkannya secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum.

Pendekatan ini menunjukkan keseimbangan antara otonomi sekolah dan pengawasan negara. Sekolah diberi ruang untuk merancang prioritas melalui dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS), namun tetap berada dalam koridor regulasi yang ketat.

Syarat Penerima Dana

Untuk menerima Dana BOSP, satuan pendidikan harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif, antara lain memiliki NPSN, terdata dan memperbarui data di Aplikasi Dapodik sebelum 31 Agustus tahun sebelumnya, memiliki rekening resmi atas nama satuan pendidikan, serta tidak berstatus sebagai satuan pendidikan kerja sama atau dikelola kementerian lain (untuk BOS).

Khusus untuk kategori Kinerja, sekolah harus menunjukkan prestasi tertentu atau masuk dalam 10% satuan pendidikan dengan kinerja terbaik berdasarkan rapor pendidikan dan indikator sosial ekonomi.

Sementara itu, kategori Afirmasi diberikan kepada sekolah yang berada di daerah khusus sesuai penetapan Menteri.

Perhitungan Besaran Dana

Besaran Dana BOSP Reguler dihitung berdasarkan satuan biaya per daerah dikalikan jumlah murid yang memiliki NISN dan terdata di Dapodik per 31 Agustus tahun sebelumnya. Untuk sekolah di daerah khusus atau dengan jumlah murid sangat sedikit, terdapat ketentuan batas minimal jumlah murid dalam perhitungan alokasi dana.

Besaran Dana Kinerja dan Afirmasi ditetapkan langsung oleh Menteri setiap tahun anggaran.

Komponen Penggunaan Dana

Dana BOSP digunakan untuk berbagai kebutuhan operasional pendidikan, antara lain:

  •     Penerimaan murid baru
  •     Pengembangan perpustakaan (minimal 10% untuk BOS dan 5% untuk BOP PAUD)
  •     Kegiatan pembelajaran dan asesmen
  •     Administrasi sekolah
  •     Pengembangan profesi guru
  •     Langganan daya dan jasa
  •     Pemeliharaan sarana dan prasarana
  •     Pembayaran honor (dengan batas maksimal tertentu)

Pembayaran honor memiliki ketentuan ketat, terutama untuk guru non-ASN yang belum menerima tunjangan profesi dan tercatat di Dapodik.

Dana tidak boleh digunakan untuk membangun gedung baru, membeli instrumen investasi, meminjamkan dana, atau membiayai kepentingan pribadi.

Pelaporan dan Sanksi

Setiap kepala satuan pendidikan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana melalui sistem aplikasi yang disediakan Kementerian. Laporan tahap I harus disampaikan paling lambat 31 Juli, dan laporan akhir tahun paling lambat 31 Januari tahun berikutnya.

Keterlambatan pelaporan akan berakibat pada pengurangan penyaluran dana tahap berikutnya, bahkan bisa menyebabkan penghentian penyaluran jika tidak disampaikan hingga batas waktu tertentu.

Hal ini menegaskan bahwa akuntabilitas bukan sekadar formalitas administratif, melainkan syarat utama keberlanjutan pendanaan.

Peran Pemerintah Daerah

Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan, termasuk verifikasi data, pelatihan pengelolaan dana, hingga penanganan pengaduan masyarakat. Namun, pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan, mengarahkan pembelian barang, atau menghambat pencairan dana.

Dengan demikian, regulasi ini membangun sistem pengawasan berlapis tanpa membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Penutup

Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola dana pendidikan agar lebih tepat sasaran dan berdampak nyata terhadap mutu pembelajaran. Transparansi, integritas, dan disiplin pelaporan menjadi fondasi utama.

Bagi kepala sekolah, bendahara, dan pengelola pendidikan, memahami regulasi ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan langkah strategis untuk memastikan setiap rupiah benar-benar kembali kepada murid dalam bentuk layanan pendidikan yang berkualitas.

Regulasi yang baik bukan hanya soal aturan tertulis, tetapi tentang bagaimana ia diterjemahkan menjadi praktik yang jujur dan profesional di lapangan.

Unduh Juknis BOSP Tahun 2026 Di Tautan Di Bawah Ini

Lebih baru Lebih lama