Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

JUKNIS BOS 2025; Permendikdasmen No 8 Tahun 2025

JUKNIS BOS 2025; Permendikdasmen No 8 Tahun 2025

Pemerintah Terbitkan Peraturan Baru: Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2025

Jakarta, 9 Mei 2025 — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) . Aturan baru ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, sebagai pengganti dari aturan sebelumnya yang dikeluarkan oleh Kemdikbudristek, yaitu Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2022 dan revisinya pada 2023.

Latar Belakang dan Tujuan

Dalam rangka memastikan akses pendidikan yang merata serta meningkatkan mutu layanan pendidikan, pemerintah menetapkan kebijakan pengelolaan dana operasional satuan pendidikan yang lebih transparan, akuntabel, dan efektif. Dana BOSP bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan pembelajaran berkualitas melalui berbagai komponen seperti pengadaan sarana prasarana, pelatihan pendidik, peningkatan infrastruktur, hingga pengembangan literasi dan numerasi.

Peraturan ini juga dirancang untuk menjawab dinamika perkembangan sistem pendidikan nasional, termasuk penyesuaian mekanisme penyaluran, penggunaan, serta pertanggungjawaban dana agar lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan.

Komponen Dana BOSP

Dana BOSP terbagi menjadi beberapa jenis sesuai dengan tingkat dan jenis satuan pendidikan:

Dana BOP PAUD Reguler dan Kinerja
Dana BOS Reguler dan Kinerja (untuk SD, SMP, dan SMPLB)
Dana BOP Kesetaraan Reguler dan Kinerja (untuk Sanggar Kegiatan Belajar dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
Setiap jenis dana memiliki rincian penggunaan yang spesifik. Misalnya, Dana BOS Reguler dapat digunakan untuk:

  • Penerimaan Peserta Didik Baru
  • Pengembangan perpustakaan
  • Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
  • Asesmen dan evaluasi pembelajaran
  • Administrasi sekolah
  • Pelatihan guru dan tenaga kependidikan
  • Pemeliharaan sarana/prasarana
  • Langganan daya dan jasa
  • Penyediaan alat multimedia pembelajaran
  • Honor bulanan pendidik/tenaga kependidikan tertentu

Mekanisme Penggunaan Dana

Kepala satuan pendidikan memiliki tanggung jawab utama dalam pengelolaan dana BOSP. Hal ini meliputi:

  • Pengisian data secara lengkap dan valid di Aplikasi Dapodik
  • Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS)
  • Konfirmasi penerimaan dana melalui sistem aplikasi yang disediakan
  • Pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai ketentuan
  • Penyampaian laporan realisasi penggunaan dana secara berkala
  • Satuan pendidikan wajib menyusun dokumen RKAS dengan melibatkan komite sekolah dan warga pendidikan lainnya, serta menginput hasilnya ke dalam sistem aplikasi yang ditentukan oleh kementerian.


Penyaluran Dana

Dana BOSP akan disalurkan langsung ke rekening satuan pendidikan yang telah diverifikasi dan diregistrasi di Aplikasi Rekening Satuan Pendidikan. Rekening tersebut harus atas nama satuan pendidikan sesuai NPSN, dan dikelola sesuai ketentuan keuangan negara.

Jika terjadi kondisi retur atau penolakan transfer, prosedur penyelesaian mengacu pada aturan Kementerian Keuangan terkait Dana Alokasi Khusus Nonfisik.

Sanksi dan Pengawasan

Satuan pendidikan yang terlambat menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana akan menerima potongan penyaluran tahap selanjutnya. Besaran potongan adalah:

2% jika laporan masuk Februari
3% jika laporan masuk Maret
4% jika laporan masuk April–Juni
Jika tidak ada laporan sampai 25 Juni, satuan pendidikan tidak akan menerima dana BOSP tahun berjalan.

Selain itu, penggunaan dana BOSP untuk hal-hal di luar ketentuan seperti:

  • Investasi
  • Biaya pelatihan yang diselenggarakan pihak swasta
  • Pembelian software pelaporan
  • Iuran wajib peserta didik
  • Kegiatan non-edukatif
  • akan dikenai sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Transparansi dan Akuntabilitas

Pemerintah menekankan pentingnya transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dana BOSP. Untuk itu, setiap satuan pendidikan wajib menyediakan saluran informasi khusus untuk masyarakat, termasuk dalam menyikapi pengaduan yang terkait dengan pengelolaan dana ini.

Pelaporan Realisasi

Laporan realisasi penggunaan dana BOSP harus disampaikan melalui sistem aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan, dengan batas waktu:

31 Juli untuk laporan tahap I
31 Januari tahun berikutnya untuk laporan keseluruhan dalam satu tahun anggaran
Laporan ini menjadi dasar bagi penyaluran dana tahap berikutnya dan evaluasi pengelolaan dana secara nasional.

Penutup

Dengan terbitnya Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 , pemerintah berharap dapat memberikan panduan yang lebih jelas dan efektif dalam pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan. Ini merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, terutama di masa pemulihan pasca-pandemi dan tantangan transformasi digital.

“Pengelolaan dana BOSP harus dilakukan secara transparan, efisien, dan akuntabel, demi menciptakan pendidikan yang adil dan berkualitas untuk semua,” ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti , saat penandatanganan peraturan tersebut di Jakarta.

Terbaru Lebih lama

Related Posts