Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Peraturan BP Tapera No 4 Tahun 2021 tentang Kepesertaan dan Simpanan Tabungan Perumahan Rakyat


PERATURAN BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
NOMOR 4 TAHUN 2021

TENTANG

KEPESERTAAN DAN SIMPANAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KOMISIONER BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT,


Menimbang      : 

bahwa  untuk  melaksanakan  ketentuan  Pasal  20  ayat  (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (6), Pasal 12 ayat (4), Pasal 13 ayat (2), Pasal 22 ayat (4), dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat tentang Kepesertaan dan Simpanan Tabungan Perumahan Rakyat;

Mengingat      : 

  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5863);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan  Tabungan  Perumahan Rakyat (Lembaran   Negara   Republik   Indonesia   Tahun   2020 Nomor   136,   Tambahan   Lembaran   Negara   Republik Indonesia Nomor 6517);
  3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan, Syarat, Larangan, Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi  Komisioner  Badan  Pengelola  Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 19);

MEMUTUSKAN:


Menetapkan   :  PERATURAN BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT TENTANG KEPESERTAAN DAN SIMPANAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT.

Peraturan BP Tapera No 4 Tahun 2021 tentang Kepesertaan dan Simpanan Tabungan Perumahan Rakyat

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:

  1. Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
  2. Gaji adalah kompensasi dasar berupa honorarium sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan risiko pekerjaan.
  3. Upah adalah hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
  4. Penghasilan adalah pendapatan bersih yang diterima oleh Pekerja Mandiri dari hasil usaha atau pekerjaan dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang dinilai dalam bentuk uang.
  5. Pekerja   adalah   setiap   orang   yang   bekerja   dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Pekerja  Mandiri  adalah  setiap  warga  negara  Indonesia yang  bekerja  dengan  tidak  bergantung  pada  Pemberi Kerja untuk mendapatkan Penghasilan.
  7. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga  kerja  dengan  membayar  Upah  atau  imbalan dalam bentuk lain atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan membayar Gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Peserta Tapera yang selanjutnya disebut Peserta adalah  setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar Simpanan.
  9. Simpanan adalah sejumlah uang yang dibayar secara periodik oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja.
  10. Hasil Pemupukan Simpanan adalah hasil pemupukan Simpanan yang diterima oleh Peserta pada saat berakhir kepesertaannya.
  11. Dana Tapera adalah dana amanat milik seluruh Peserta yang merupakan himpunan Simpanan beserta hasil pemupukannya.
  12. Rekening Dana Tapera adalah rekening yang dibuka oleh Bank Kustodian atas perintah Badan Pengelola Tapera yang   didalamnya   terdapat   subrekening   atas   nama Peserta   untuk   menampung   pembayaran   Simpanan dengan prinsip konvensional atau syariah dan hasil pemupukannya.
  13. Kontrak Pengelolaan Dana Tapera yang selanjutnya disingkat KPDT adalah kontrak antara Badan Pengelola Tapera dan Bank Kustodian dalam rangka pengelolaan Dana Tapera.

................

Pasal 2

(1)   Peserta terdiri atas:
        a.    Pekerja; dan
        b.    Pekerja Mandiri.

(2)   Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum wajib menjadi Peserta.
(3) Pekerja Mandiri yang berpenghasilan dibawah Upah minimum dapat menjadi Peserta.
(4)   Peserta  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  telah berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah kawin pada saat didaftarkan atau mendaftar.
(5)  Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
        a.    calon Pegawai Negeri Sipil;
        b.    pegawai Aparatur Sipil Negara;
        c.    prajurit Tentara Nasional Indonesia;
        d.    prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia;
        e.    anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
        f.     pejabat negara;
        g.    Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah;
        h.    Pekerja/buruh badan usaha milik desa;
        i.     Pekerja/buruh badan usaha milik swasta; dan
       j.     Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i yang menerima Gaji atau Upah.

(6)   Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk Pegawai Negeri Sipil aktif yang berasal dari peserta Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.
(7)   Peserta  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dapat memilih   prinsip   pengelolaan   Tapera   sesuai   dengan prinsip konvensional atau prinsip syariah.

Tata Cara Pendaftaran

Pasal 3


(1)   Pemberi   Kerja   harus   mendaftar   kepada   BP   Tapera melalui Portal Kepesertaan.
(2)   Pemberi  Kerja  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

    a.    mengisi formulir aplikasi pendaftaran Pemberi Kerja;
    b.    melengkapi   dokumen   pendukung   Pemberi   Kerja paling sedikit meliputi:
        1.    nomor induk berusaha atau izin lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
           2.    nomor pokok wajib pajak; dan
           3.    identitas   pejabat   berwenang   yang   ditunjuk untuk mewakili institusinya; dan
    c.    memahami   dan   memberikan   persetujuan   atas persyaratan umum pendaftaran Tapera.

Pasal 4

(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikecualikan untuk Pemberi Kerja atas Pekerja:
    a.    calon Pegawai Negeri Sipil;
    b.    pegawai Aparatur Sipil Negara;
    c.    prajurit Tentara Nasional Indonesia;
    d.    prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia;
    e.    anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
    f.     pejabat negara.

(2)   BP Tapera mencatat instansi Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Portal Kepesertaan.

................................

BAB III SIMPANAN

Bagian Kesatu
Besaran Simpanan

Pasal 25


(1)   Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari:
        a.    Gaji atau Upah yang dilaporkan setiap bulan untuk Peserta Pekerja; dan
        b.    Penghasilan rata-rata setiap bulan dalam 1 (satu) tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu untuk Peserta Pekerja Mandiri.

(2) Besaran Simpanan Peserta untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh:
        a.    Pemberi Kerja sebesar 0,5% (nol koma lima persen); dan
        b.    Pekerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen).

(3)   Besaran   Simpanan   Peserta   untuk   Peserta   Pekerja Mandiri ditanggung sendiri oleh Pekerja Mandiri.

(4)   Dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 26

(1) Nominal  besaran  Simpanan  Peserta  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) tercantum dalam Informasi Pembayaran Simpanan.
(2)   Pemberi Kerja dan Peserta Pekerja Mandiri mendapatkan Informasi Pembayaran Simpanan paling lambat tanggal 2 (dua) setiap bulannya.
(3)   Apabila  tanggal  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2) jatuh pada hari libur, Pemberi Kerja dan Peserta Pekerja Mandiri mendapatkan Informasi Pembayaran Simpanan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.

Bagian Kedua
Penyetoran Simpanan

Pasal 27

(1)   Pemberi Kerja wajib membayar Simpanan Peserta yang menjadi kewajibannya dan memungut Simpanan Peserta yang   menjadi   kewajiban   Pekerjanya   yang   menjadi Peserta.
(2)   Dalam hal Peserta Pekerja pindah kerja atau dimutasi, kewajiban pembayaran dan pemungutan Simpanan Peserta  dari  Peserta  Pekerja  yang  pindah  kerja  atau dimutasi dilakukan oleh Pemberi Kerja yang baru.

Pasal 34

Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) dikembalikan oleh BP Tapera kepada Pegawai Negeri Sipil aktif
sebagai saldo awal Peserta yang dicatat sebagai Simpanan.

BAB IV BERAKHIRNYA KEPESERTAAN

Pasal 36

(1)   Kepesertaan Peserta berakhir karena:

        a.    telah pensiun bagi Pekerja;
        b.    telah mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pekerja Mandiri;
        c.    Peserta meninggal dunia; atau
        d.    Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai Peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut.

(2)   Pemberi   Kerja   menyampaikan   kepesertaan   Peserta  berakhir karena sebab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf c dengan melakukan perubahan data melalui Portal Kepesertaan.

(3) Ahli waris Peserta Pekerja Mandiri menyampaikan kepesertaan Peserta berakhir karena sebab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan mengisi formulir aplikasi pengajuan pengembalian Simpanan beserta Hasil Pemupukan Simpanan dan melampirkan dokumen pendukung melalui Portal Kepesertaan.
........................

Pasal 37

(1)  Peserta  Pekerja  yang  berakhir  kepesertaannya  karena telah pensiun atau Peserta Pekerja Mandiri yang telah mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun dapat kembali   menjadi   Peserta   yang   merupakan   Pekerja Mandiri selama masih memenuhi persyaratan.
(2)   Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendaftar melalui Portal Kepesertaan.
(3)   Peserta sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) berakhir kepesertaannya jika:
        a.  meninggal dunia; atau
     b. mengundurkan  diri  dan  mengklaim  pengembalian Simpanan beserta Hasil Pemupukan Simpanan.

(4)  Ahli waris Peserta menyampaikan kepesertaan Peserta berakhir karena sebab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dengan mengisi formulir aplikasi dan melampirkan dokumen pengajuan pengembalian Simpanan beserta Hasil Pemupukan Simpanan melalui Portal Kepesertaan.
(5)  Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b mengajukan pengunduran diri dan melakukan klaim pengembalian   Simpanan   beserta   Hasil   Pemupukan Simpanan melalui Portal Kepesertaan.

BAB V KETENTUAN PENUTUP

Pasal 40

Peraturan  Badan  ini  mulai  berlaku  pada  tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 5 Maret 2021


KOMISIONER BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT,


ttd



ADI SETIANTO


Related Posts