Aturan Baru MPLS 2026: Wujudkan Sekolah Aman, Nyaman, dan Bebas Perpeloncoan!
Menyambut tahun ajaran baru, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan aturan terbaru terkait Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Kebijakan ini tertuang resmi dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026.
Peraturan baru ini hadir untuk memastikan bahwa momen pertama anak-anak kita masuk sekolah menjadi pengalaman yang positif. Mari kita bedah poin-poin penting dari aturan terbaru ini!
Apa Itu MPLS dan Apa Tujuannya?
MPLS adalah kegiatan pertama bagi murid baru yang diselenggarakan oleh sekolah untuk menumbuhkan serta memperkuat karakter dan profil lulusan.
Tujuan utama dari MPLS adalah menanamkan budaya sekolah yang aman dan nyaman sejak dini. Kegiatan ini dirancang secara khusus untuk pengenalan beberapa aspek penting, yaitu:
- Mengenalkan potensi diri atau bakat dan minat yang dimiliki murid.
- Mengenalkan warga sekolah, termasuk kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan.
- Mengenalkan kurikulum pendidikan yang digunakan.
- Mengenalkan lingkungan sekolah, baik di dalam maupun di luar kelas.
Aturan Waktu dan Pelaksanaan
Pelaksanaan MPLS kini diatur dengan pedoman yang sangat terstruktur:
- Durasi Kegiatan: MPLS dilaksanakan selama 5 hari pada minggu pertama awal tahun ajaran.
- Pengecualian: Penyesuaian durasi dapat dilakukan khusus untuk sekolah berasrama, sekolah luar biasa, dan sekolah layanan khusus.
- Lokasi: Kegiatan wajib dilaksanakan di lingkungan sekolah.
Materi Utama MPLS 2026
Untuk menciptakan lingkungan belajar yang ramah, Menteri telah menetapkan beberapa materi utama yang wajib dilaksanakan oleh pihak sekolah. Materi tersebut meliputi:
- Gerakan tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat.
- Pagi ceria.
- Sopan dan santun bermedia sosial.
- Budaya senyum, salam, sapa, sopan, dan santun.
Aturan Panitia: Bolehkah Siswa Senior Ikut Campur?
Panitia MPLS ditetapkan oleh Kepala Sekolah dan intinya terdiri dari Kepala Sekolah, Guru, dan tenaga kependidikan.
Lalu, apakah murid atau kakak kelas boleh menjadi panitia? Jawabannya adalah boleh, namun dengan syarat yang sangat ketat. Murid hanya bisa dilibatkan di jenjang SMP, SMA, dan SMK jika terdapat keterbatasan jumlah panitia dari pihak sekolah. Murid yang dilibatkan harus memenuhi kriteria berikut:
- Merupakan pengurus OSIS, anggota majelis perwakilan kelas, atau pengurus organisasi ekstrakurikuler.
- Tidak memiliki kecenderungan sifat buruk dan tidak memiliki riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan.
Larangan Keras Selama MPLS
Untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan dan melindungi para murid baru, peraturan ini menetapkan larangan tegas dalam penyelenggaraan MPLS:
- Dilarang keras melakukan perpeloncoan atau bentuk tindak kekerasan lainnya.
- Dilarang melakukan pungutan biaya dalam bentuk apa pun.
- Dilarang memberikan aktivitas yang sama sekali tidak relevan dengan kegiatan MPLS.
- Dilarang menggunakan atribut yang tidak edukatif dan tidak relevan.
- Dilarang melibatkan alumni sebagai penyelenggara acara.
Sanksi Tegas Bagi Pelanggar
Pemerintah tidak main-main dengan aturan ini. Kementerian atau Dinas Pendidikan wajib menghentikan kegiatan MPLS di sekolah jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap larangan di atas.
Bagi panitia yang terbukti melanggar, akan diberikan sanksi berjenjang, mulai dari:
- Penundaan atau pengurangan hak.
- Teguran tertulis.
- Pembebasan tugas.
- Pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap dari jabatan.
Dengan berlakunya aturan baru ini, peraturan lama yakni Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 resmi dicabut. Mari kita bersama-sama mengawal pelaksanaan MPLS di lingkungan kita, agar sekolah benar-benar menjadi rumah kedua yang aman, inklusif, dan menyenangkan bagi anak-anak kita!
Download di Tautan Ini untuk Dokumen Pdf Permendikdasmen No 12 Tahun 2026: Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)