Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Bantuan Sarana Ibadah Sekolah dari Pendis PAI Kemenag

Kementerian Agama dalam rilis berita di situs Pendis Kemenag melaksanakan program  penyaluran Bantuan Sarana Ibadah, lewat Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI menyelenggarakan pendaftaran dan seleksi Pengajuan Bantuan Bantuan Sarana Ibadah Pada Sekolah Tahun 2021.


Latar Belakang


Untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam pada sekolah, sarana ibadah diperlukan agar proses pembelajaran dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga siswa dapat lebih memahami  pelajaran PAI tidak hanya secara teoritis tapi juga secara kontekstual dan dapat dipraktikkan.

Sarana ibadah Pendidikan Agama Islam merupakan sarana yang diperlukan oleh sekolah untuk pembelajaran PAI dalam hal praktik ibadah maupun untuk pelaksanaan ibadah yang sesungguhnya seperti salat 5 waktu, salat sunah ataupun kegiatan keagamaan lainnya.  

Sarana ibadah PAI berfungsi sebagai pendukung proses pembelajaran PAI dalam meningkatkan potensi peserta didik untuk memahami, menghayati dan mengamalkan Agama Islam. Penggunaan sarana ibadah dapat dilakukan untuk pelbagai kegiatan yang terkait dengan peningkatan kegiatan keagamaan siswa antara lain: penyelenggaraan salat jum’at, penyelenggaraan baca tulis al-Qur’an, pelatihan khitobah dan seni islami, pelaksanaan hari besar Islam, penyembelihan hewan qurban, penerimaan dan penyaluran zakat.  

Sebagai alat bantu proses pembelajaran, sarana ibadah dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan tujuan pembelajaran. Oleh karena itu,  dalam pelaksanaan bantuan ini   harus dipergunakan secara maksimal dalam menunjang proses pembelajaran PAI di sekolah, baik sebagai praktik pembelajaran, penunjang intra kurikuler maupun ekstra kurikuler.

Tujuan penyaluran bantuan Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah adalah untuk:
1. Meningkatkan mutu pembelajaran PAI di sekolah;
2. Meningkatkan mutu sarana praktik ibadah di sekolah;
3. Menerapkan budaya agamis (religious culture) di lingkungan sekolah;
4. Membantu pemenuhan kebutuhan sarana ibadah di sekolah secara proporsional;
5. Meningkatkan mutu pembelajaran PAI di sekolah;
6. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan PAI pada sekolah sehingga siswa mampu melaksanakan ajaran agama Islam secara komprehensif, baik secara individual, keluarga, lingkungan sekolah, maupun dalam masyarakat (sosial kemasyarakatan);
7. Meningkatkan pemahaman dan praktik moderasi beragama di lingkungan sekolah.

Sasaran Penerima Bantuan

Sasaran penerima Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Tahun Anggaran 2021 ini adalah sekolah penyelenggara Pendidikan Agama Islam yang memenuhi syarat dan kriteria sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis ini. Adapun kriteria penerima bantuan diantaranya:

  1. Bantuan Sarana Ibadah bagi lembaga dengan kategori kecil yaitu: jumlah siswa kurang dari 100 orang, luas bangunan kecil dan ketersediaan sarana Ibadah bagi pembelajaran PAI terbatas;
  2. Bantuan Sarana Ibadah bagi lembaga dengan kategori menengah yaitu: jumlah siswa 101 s.d. 200 orang, luas bangunan standar dan ketersediaan sarana Ibadah bagi pembelajaran PAI terbatas;  
  3. Bantuan Sarana Ibadah bagi lembaga dengan kategori besar yaitu:jumlah siswa lebih dari 201 orang, luas bangunan besar dan ketersediaan sarana Ibadah bagi pembelajaran PAI terbatas.

 

Persyaratan Penerima bantuan


Kriteria lembaga pendidikan/sekolah yang dapat diberikan Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Tahun Anggaran 2021 adalah sebagai berikut:  

  1. Menyelenggarakan PAI;
  2. Memiliki siswa yang beragama Islam paling sedikit 60 orang siswa;
  3. Memiliki masjid/musala/tempat ibadah/laboratorium PAI;
  4. Melengkapi dokumen persyaratan sesuai dengan petunjuk teknis Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah.

 




Pendaftaran pengajuan pada sekolah dengan terlebih dahulu registrasi di laman simwas.kemenag.go.id/silaba. Seluruh dokumen persyaratan diunggah dilaman aplikasi SILABA PAI tersebut.


Untuk panduan pendaftaran dan pengusulan bantuan sarana ibadah dari Ditjen Pendis PAI Kemenag silakan unduh di tautan ini.

Juknis Bantuan di link ini

Link Pendaftaran di laman https://simwas.kemenag.go.id/silaba/

Related Posts