Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Cara Mencairkan Tabungan Perumahan Bagi Pensiunan PNS

Di beberapa artikel sebelumnya kami telah berbagi informasi mengenai Tabungan Perumahan dimana setiap PNS dipotong sebagian kecil gaji pokoknya untuk tabungan perumahan di BP Tapera (kalau sebelum 2016 di Bapertarum).

Cara Mencairkan Tabungan Perumahan Bagi Pensiunan PNS

Bagi Anda pensiunan PNS maupun ahli waris pensiunan PNS dana Tabungan perumahan tersebut bisa diambil lewat Bank yang ditunjuk oleh BP Tapera. Hal ini sesuai dengan rilis berita dari BP Tapera tertanggal 27 Juli 2021.

BP Tapera berkolaborasi dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dalam rangka akselerasi proses pencairan dana Tabungan Perumahan (Taperum) bagi PNS pensiun dan ahli waris tahap ketiga. Pada tahap ini, pencairan dana masih difokuskan pada PNS dengan masa pensiun hingga Desember 2020 yang belum diakomodasi pada pencairan tahap pertama dan kedua di kuartal I 2021. Pencairan dana tersebut dilaksanakan sesuai hasil likuidasi aset Bapertarum-PNS yang diperhitungkan sebagai saldo untuk setiap individu PNS.
Hingga Maret 2021, BP Tapera telah mencairkan dana sejumlah Rp1,58 triliun kepada 383.509 PNS pensiun dan ahli waris. Jumlah penerima dana tersebut hampir mencapai 50% dari seluruh target penerima dana Taperum. Adapun pencairan tersebut di atas, dilakukan melalui kolaborasi BP Tapera dan Taspen.
Hingga saat keterangan ini dikeluarkan, seluruh dana Taperum sudah dialokasikan ke BRI, di tahap awal pencairan, BP Tapera menyerahkan data sejumlah 370.616 atau sekitar 90% dari total target dengan detail sebanyak 248.477 PNS pensiun dan 122.139 ahli waris masing-masing sejumlah Rp759,6 miliar dan Rp217,8 miliar. Dalam waktu dekat, BP Tapera akan melakukan proses lebih lanjut hingga mencapai 100%.



Cara Pencairan Dana Taperum

Untuk dapat mencairkan dana Taperum tahap ketiga, PNS pensiun dan ahli waris perlu membawa sejumlah persyaratan ke kantor cabang atau kantor cabang pembantu BRI terdekat. Persyaratan yang harus dibawa oleh PNS pensiun adalah fotokopi SK Pensiun/KARIP, KTP, dan fotokopi halaman depan buku tabungan. Sementara, untuk ahli waris terdapat tambahan dokumen persyaratan yaitu surat keterangan ahli waris.

Kemudian, baik PNS pensiun maupun ahli waris wajib mengisi dan membawa surat pernyataan yang dapat diunduh pada situs tapera.go.id. Proses pencairan dengan mentransfer ke rekening masing-masing penerima akan dilakukan secara langsung setelah dokumen persyaratan diverifikasi oleh BRI.

Cara Mencairkan Tabungan Perumahan Bagi Pensiunan PNS

Pencairan Dana Taperum untuk PNS Pensiun Periode Januari – April 2021


Berbeda dengan tahap ketiga di atas, mekanisme pencairan bagi PNS yang pensiun pada Januari s.d. April 2021, rencananya kembali dilakukan melalui Taspen. BP Tapera mencatat sedikitnya 60.538 peserta dengan jumlah dana Rp266,5 miliar mulai dapat diproses pada minggu kedua Agustus 2021, dengan klausul data peserta tercatat sebagai peserta Taspen.

“Untuk gelombang berikutnya, kami menyiapkan infrastruktur melalui Taspen guna percepatan pencairan kepada PNS pensiun dan ahli waris. Pantau juga saluran komunikasi resmi BP Tapera karena kami rutin melakukan update berkala seperti pencantuman daftar nama serta NIP PNS pensiun di website”, tutup Adi Setianto.

Bagi PNS pensiun dan ahli waris yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pencairan dana, silakan menghubungi call center di 021-156 atau melalui layanan Whatsapp di 08118-156-156 dan surel ke layanan@tapera.go.id.

Dokumen persyaratan pencairan adalah

1. Fotocopy Surat Keputusan Pensiun atau KARIP
2. Fotocopy Halaman depan buku tabungan
3. Fotocopy Surat keterangan ahli waris
4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh ahli waris
5. Asli Surat kuasa ditandatangani seluruh ahli waris diatas METERAI Jika ahli waris lebih dari 1 orang



Download kelengkapan berkas di tautan di bawah ini

Data PNS ahli waris  di sini

Surat Pernyataan Pengembalian Tabungan di link ini

Related Posts