Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Pengumuman CPNS Badan Siber Sandi Negara (BSSN) 2021

Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 13 April 2021 menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Penerbitan Perpres tersebut didasari oleh perlu dilakukannya penataan organisasi BSSN dalam rangka mewujudkan keamanan, perlindungan, dan kedaulatan siber nasional serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Perpres tersebut diterbitkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang keamanan siber dan sandi dalam organisasi BSSN sehingga dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien.

BSSN merupakan instansi pemerintah yang bergerak di bidang Keamanan Informasi dan Keamanan Siber. BSSN dipimpin oleh Kepala Badan yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebelumnya pada 19 Mei 2017, Perpes Nomor 53 tahun 2017 tentang BSSN yang selanjutnya disempurnakan dengan Perpres Nomor 133 tahun 2017 bertanggal 16 Desember 2017 ditandatangani.

BSSN bukan merupakan lembaga baru, namun merupakan penguatan dari lembaga yang telah ada sebelumya, yaitu Lembaga Sandi Negara dan Direktorat Keamanan Informasi, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dengan dibentuknya BSSN, maka pelaksanaan seluruh tugas dan fungsi di bidang Persandian di Lembaga Sandi Negara serta pelaksanaan seluruh tugas dan fungsi di bidang keamanan informasi, pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet, dan keamanan jaringan dan infrastruktur telekomunikasi yang ada di Kementerian Komunikasi dan Informatika dilaksanakan oleh BSSN.



Badan  Siber  dan Sandi  Negara  berdasarkan  Keputusan  Menteri  Pendayagunaan  Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 879Tahun 2021 tanggal 29 April 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur  Sipil  Negara  di Lingkungan Badan  Siber  dan Sandi  Negara Tahun  Anggaran  2021,  membuka kesempatan  kepada  Warga  Negara  Indonesia yang  berintegritas  dan berdedikasi  tinggi serta  memenuhi  syarat  yang  ditentukan untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan ditugaskan di unit kerja Badan Siber dan Sandi Negara.

Informasi Lengkap silakan Masuk ke laman BSSN di https://bssn.go.id/cpns/


Related Posts