Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Hak Cuti bagi PPPK (Peraturan BKN No 7 Tahun 2022)


Kesamaan status sebagai aparatur sipil negara antara PNS dengan PPPK berimplikasi pada kesamaan hak dan kewajiban diantara kedua macam pegawai pemerintah tersebut. Tidak hanya gaji, tunjangan serta perlindungan, PPPK pun berhak mendapatkan cuti pekerjaan. Hal ini diatur dalam Pasal 76 hingga pasal 93 PP Manajemen PPPK.

Ada beberapa jenis cuti bagi PPPK

a. Cuti tahunan;
b. Cuti sakit;
c. Cuti melahirkan; dan
d. Cuti bersama.

Cuti Tahunan

Cuti tahunan adalah cuti yang diberikan bagi PPPK yang telah bekerja selama 1 tahun secara terus-menerus.  Lama cuti tahunan bagi PPPK adalah selama 12 hari kerja dan dapat ditambah 6 hari kerja apabila digunakan ditempat yang sulit perhubungannya (lokasi yang sulit dijangkau serta transportasi yang sangat terbatas). Bagi PPPK yang berstatus jabatan guru dan dosen yang mendapat liburan disamakan dengan PPPK yang telah menggunakan hak cuti tahunan. (tidak mendapatkan cuti tahunan 12 hari kerja)

Hak Cuti bagi PPPK

Cuti Sakit 


Cuti Sakit adalah cuti yang diberikan kepada PPPK yang tengah sakit. Pemberian cuti sakit harus diajukan secara tertulis kepada PPK dengan melampirkan surat keterangan dokter. Lamanya cuti sakit diberikan selama 1-14 hari, dan dapat ditambah menjadi 1 bulan. Jika sakitnya lebih dari 1 bulan maka dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). PPPK yang mengalami gugur kandungan berhak mendapatkan cuti selama 1,5 bulan. Bagi PPPK yang sedang mengajukan cuti tetap berhak atas gaji dan tunjangan bulanan.

Cuti Melahirkan


Cuti Melahirkan adalah cuti yang diberikan kepada PPPK yang sedang melahirkan anak ke 1 dan ke 2 selama menjadi PPPK.



Cuti Bersama

Cuti bersama merupakan cuti libur umum, biasa diberikan pemerintah kepada pegawai setiap ada peristiwa even besar hajatan nasional.

Juknis pemberian cuti bagi PPPK diatur lewat peraturan BKN nomor 7 tahun 2022 yang poin pentingnya bisa dibaca atau bisa Anda unduh di bagian bawah artikel ini 


TATA CARA PERMINTAAN DAN PEMBERIAN CUTI BAGI PPPK
 
Bagian Kesatu
Cuti Tahunan

Pasal 5
(1) PPPK yang telah bekerja paling sedikit 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan.
(2) Lamanya hak atas Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 12 (dua belas) hari kerja.  
(3) Permintaan cuti tahunan dapat diberikan paling sedikit 1 (satu) hari kerja.

Pasal 6
(1) Untuk menggunakan cuti tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), PPPK mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti.
(2) Permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui atasan langsung atau pejabat lain yang setara.
(3) Atasan langsung atau pejabat lain yang setara memberikan pertimbangan berupa menyetujui, mengubah, menangguhkan, atau menolak pengajuan Cuti yang diajukan PPPK.  

Pasal 7
(1) Hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang tidak digunakan dalam tahun yang bersangkutan, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan.
(2) Hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak digunakan 2 (dua) tahun atau lebih berturut-turut dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan.
(3) Hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bagi yang memiliki masa perjanjian kerja di atas 2 (dua) tahun.
(4) Hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan bagi yang memiliki masa perjanjian kerja di atas 3 (tiga) tahun.

Pasal 8
(1) Dalam hal cuti tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) akan digunakan di tempat yang sulit perhubungannya maka jangka waktu cuti tahunan dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) hari kalender.
(2) Tempat yang sulit perhubungannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lokasi yang sulit dijangkau dan lokasi dengan alat transportasi sangat terbatas.
(3) Penambahan jangka waktu untuk paling lama 6 (enam) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat permintaan cuti tahunan atau saat menjalankan cuti tahunan.


Pengecualian Cuti PPPK

Pasal 9
(1) PPPK berhak atas cuti tahunan dengan mengecualikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dalam hal:
a. ibu, bapak, istri/suami, anak, dan/atau mertua sakit keras atau meninggal dunia;
b. salah seorang anggota sebagaimana dimaksud dalam huruf a meninggal dunia dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal; atau  
c. melangsungkan perkawinan pertama.

(2) Sakit keras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan. 
(3) Lamanya hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 6 (enam) hari kerja.
(4) Dalam hal PPPK telah bekerja paling sedikit 1 (satu) tahun secara terus menerus dan telah mengambil cuti tahunan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Cuti dimaksud mengurangi cuti tahunan yang bersangkutan.


Pasal 10
(1) PPPK yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut ketentuan peraturan perundangundangan, disamakan dengan PPPK yang telah menggunakan cuti tahunan.  
(2) Liburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan liburan pada saat akhir semester di masing-masing sekolah dan perguruan tinggi sesuai dengan kalender akademik.



Cuti Sakit

Pasal 12
(1) Setiap PPPK yang menderita sakit berhak atas cuti sakit.
(2) PPPK yang sakit 1 (satu) hari menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada atasan langsung atau pejabat lain yang setara dengan melampirkan surat keterangan dokter.
(3) PPPK yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PPPK harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter.
(4) Surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan Cuti, lamanya Cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.

Pasal 14
(1) PPPK yang mengalami gugur kandungan berhak atas cutsakit untuk paling lama 1 1/2 (satu setengah) bulan.
(2) Untuk mendapatkan hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPPK yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dengan melampirkan surat keterangan dokters atau bidan.

Pasal 15
PPPK yang mengalami kecelakaan kerja sehingga yang bersangkutan perlu mendapat perawatan berhak atas cuti sakit sampai dengan berakhirnya masa hubungan perjanjian kerja.
Pasal 16
PPPK yang menjalankan cuti sakit tetap menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Cuti Melahirkan

Pasal 18

(1) Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PPPK, PPPK berhak atas cuti melahirkan.
(2) Kelahiran anak pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kelahiran anak pertama saat yang bersangkutan sudah berstatus PPPK.
(3) Lamanya hak atas cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 3 (tiga) bulan.
 
Dokumen lengkap peraturan mengenai cuti bagi PPPK bisa diunduh di tautan ini
Format pemberian dan pengajuan cuti bisa diminta di Badan Kepegawaian Daerah masing-masing atau unduh disini



Related Posts