Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Peraturan Pakaian Dinas PNS dan PPPK Terbaru (Permendagri No 11 tahun 2020)


Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan peraturan terbaru mengenai pakaian dinas ASN terbaru yakni lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Adapun yang dimaksud dengan Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas Aparatur Sipil Negara dalam  melaksanakan tugas kedinasan.

Macam Pakaian Dinas ASN


Pakaian Dinas Harian yang selanjutnya disingkat PDH adalah Pakaian Dinas yang digunakan untuk melaksanakan tugas sehari-hari termasuk digunakan pada saat Dinas Luar, kecuali ditentukan lain sesuaidengan pelaksanaan kegiatan yang berlangsung.

Pakaian Sipil Lengkap yang selanjutnya disingkat PSL adalah Pakaian Dinas bagi PNS yang dipakai pada upacara kenegaraan atau resmi, bepergian resmi keluar negeri, acara tertentu pada kegiatan pendidikan dan pelatihan, pelantikan jabatan struktural dan penerimaan penghargaan Satya Lencana Karya Satya.

Pakaian Dinas Lapangan yang selanjutnya disingkat PDL adalah Pakaian Dinas yang dipakai dalam menjalankan tugas operasional di lapangan.

Pakaian Dinas Upacara yang selanjutnya disingkat PDU  adalah Pakaian Dinas Camat dan Lurah yang dipakai dalam melaksanakan upacara.


(1) Jenis Pakaian Dinas PNS di lingkungan Kementerian Dalam Negeri meliputi:
        a. PDH;
        b. PSL; dan
        c. pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia.

(2) Jenis Pakaian Dinas PNS di lingkungan Pemerintah Daerah provinsi meliputi:
        a. PDH;
        b. PDL pada perangkat daerah tertentu;
        c. PSL; dan
        d. pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia.

(3) Jenis Pakaian Dinas PNS di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten/kota meliputi:
        a. PDH;
        b. PDL pada perangkat daerah tertentu;
        c. PSL;
        d. PDH Camat dan Lurah;
        e. PDL Camat dan Lurah;
        f. PDU Camat dan Lurah; dan
        g. pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia.


Pakaian Dinas Harian (PDH)


a. PDH warna khaki;
b. PDH kemeja putih, celana/rok hitam; dan
c. PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah.

PDH warna khaki digunakan pada hari Senin dan Selasa


pakaian dinas PNS 2020 warna khaki


pakaian dinas PNS 2020 warna khaki untuk wanita

PDH kemeja putih dan celana/rok hitam digunakan pada hari Rabu


pakaian dinas PNS 2020 warna putih hitam laki-laki

pakaian dinas PNS 2020 warna putih hitam perempuan


PDH batik/tenun/lurik dan/atau pakaian khas daerah dipakai hari Kamis dan atau Jum'at dan pada hari Batik Nasional setiap tanggal 2 Oktober.

Pakaian Batik KORPRI

Pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia digunakan pada saat:
    a. upacara hari ulang tahun Korps Pegawai Republik Indonesia;
    b. tanggal 17 setiap bulan;
    c. upacara hari besar nasional; dan
    d. rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan yang diselenggarakan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia.
    e. pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia digunakan dengan celana/rok warna biru tua.
pakaian korpri pns wanita 2020
pakaian korpri pns laki-laki 2020

Untuk motif batik Korpri terbaru bisa dibuka diartikel ini
Demikian aturan terbaru mengenai pakaian dinas PNS/ASN di lingkup Kemendagri dan Pemerintah Daerah. Pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan aturan yang kita gunakan sekarang berdasar Permendagri sebelumnya.


Pakaian Dinas PPPK


Pakaian Dinas bagi PPPK diatur dalam Pasal 13;

Pasal 13  
(1) PDH PPPK digunakan oleh Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota. 
(2) PDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. PDH kemeja putih, celana/rok hitam; dan
b. PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah.
(3) PDH kemeja putih dan celana/rok hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a digunakan PPPK pada hari Senin sampai dengan Rabu.
(4) PDH batik/tenun/lurik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan PPPK Kementerian Dalam Negeri pada hari Kamis dan Jumat.
(5) PDH batik/tenun/lurik dan/atau Khas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan PPPK Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota pada hari Kamis dan/atau Jumat.
(6) Ketentuan mengenai penggunaan PDH batik/tenun/lurik bagi Pemerintah Daerah pada hari Sabtu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penggunaan PDH bagi PPPK.

Atribut pakaian dinas PPPK disebutkan dalam pasal 14 ayat 4
(4) Atribut Pakaian Dinas PPPK terdiri atas:
a. papan Nama; dan
b. tanda Pengenal.

Untuk lebih jelasnya anda bisa membaca dokumen PDF Permendagri nomor 11 tahun 2020 tentang Pakaian Dinas ASN di ligkup Kemendagri dan Pemerintah Daerah yang bisa diunduh di link di bawah.


Related Posts