RESMI DIBUKA! Kemensos Rekrut 3.053 Guru PPPK Sekolah Rakyat Tahun 2026: Syarat, Formasi, dan Jadwal Lengkap!


Kemensos Rekrut 3.053 Guru PPPK Sekolah Rakyat Tahun 2026: Syarat, Formasi, dan Jadwal Lengkap!

RESMI DIBUKA! Kemensos Rekrut 3.053 Guru PPPK Sekolah Rakyat Tahun 2026: Syarat, Formasi, dan Jadwal Lengkap!

Halo rekan-rekan pendidik se-Nusantara, kembali lagi bersama kami Portal ASN ! Ada kabar gembira dan breaking news yang sangat dinanti-nantikan bagi kawan-kawan guru di seluruh penjuru tanah air, khususnya pengikut setia ekosistem Portal ASN dan Info Guru. Terjawab sudah penantian kita, tahun 2026 ini Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) resmi membuka pendaftaran Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berbeda dengan seleksi biasanya, kali ini Kemensos secara spesifik membuka rekrutmen untuk Jabatan Fungsional Guru pada Sekolah Rakyat. Tidak tanggung-tanggung, alokasi formasi yang dibuka mencapai angka yang sangat masif, yakni 3.053 formasi! Siapkan kopi dan catatan Anda, mari kita bedah tuntas pengumuman resmi Nomor 1995/1/KP.01.01/06/2026 ini!


1. Latar Belakang Program Sekolah Rakyat Kemensos

Mungkin banyak yang bertanya-tanya, mengapa Kemensos membuka formasi guru? Pengadaan ini merupakan langkah konkret dan strategis pemerintah dalam menindaklanjuti Proyek Strategis Nasional (PSN). Hal ini juga didorong oleh Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 yang berfokus pada Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim.

Salah satu ujung tombak pengentasan kemiskinan ini adalah melalui jalur pendidikan, yakni penyelenggaraan Sekolah Rakyat. Dasar hukum seleksi ini juga telah ditetapkan dengan kuat melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 215 Tahun 2026 tertanggal 20 Mei 2026.


2. Kriteria Utama Pelamar: Siapa yang Berhak Mendaftar?

Peluang emas ini memiliki kriteria yang sangat spesifik. Pelamar yang diperbolehkan mendaftar pada seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat ini harus masuk ke dalam salah satu dari dua kategori berikut:

  1. Pelamar merupakan Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan atau PPG Calon Guru yang belum terdata sebagai Guru pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
  2. Pelamar merupakan Lulusan PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru yang sudah terdata di Dapodik Kemendikdasmen, dengan status sebagai Guru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).

3. Persyaratan Umum dan Khusus yang Wajib Terpenuhi

Bagi kawan-kawan yang masuk dalam kriteria di atas, pastikan Anda memenuhi deretan persyaratan di bawah ini sebelum membuat akun.


Persyaratan Umum:

  • Pelamar adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Memiliki usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 40 tahun pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guru.
  • Tidak pernah menerima pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang inkracht (berkekuatan hukum tetap) akibat tindak pidana dengan hukuman 2 tahun penjara atau lebih.
  • Tidak pernah memiliki rekam jejak diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai ASN, prajurit TNI, anggota Polri, maupun pegawai swasta.
  • Saat ini tidak berkedudukan sebagai ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  • Bebas dari afiliasi politik, tidak menjadi anggota, pengurus partai politik, atau terlibat politik praktis.
  • Wajib memiliki kualifikasi pendidikan akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) / Sarjana Terapan.
  • Syarat mutlak: Memiliki sertifikat pendidik.
  • Dinyatakan sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat dokter (diserahkan saat pengangkatan).
  • Bebas dari NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya), dibuktikan dengan surat dokter (diserahkan saat pengangkatan).
  • Memiliki catatan kepolisian (SKCK) yang bersih, diserahkan pada saat pengangkatan.
  • Bersedia untuk ditempatkan di seluruh penjuru wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 



Persyaratan Khusus yang Harus Diperhatikan

  • Prestasi akademik menjadi standar ukur, pelamar wajib memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol nol).
  • Mengingat sifat penempatannya, pelamar diwajibkan bersedia bekerja dan bertempat tinggal di sekitar lingkungan sekolah rakyat, dan/atau diprioritaskan untuk tinggal di asrama Sekolah Rakyat.
  • Wajib mengantongi surat izin untuk mengikuti seleksi PPPK ini. Bagi guru sekolah negeri, surat ditandatangani minimal oleh pejabat administrator bidang kepegawaian pada dinas pendidikan. Sedangkan bagi guru di sekolah swasta/masyarakat, surat ditandatangani oleh ketua yayasan. 


4. Rincian 3.053 Formasi Jabatan Fungsional Guru

Semua formasi dialokasikan ke unit penempatan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial. Berikut adalah rincian formasi yang dibuka:

  • Ahli Pertama - Guru Kelas (SD): 561 formasi.
  • Ahli Pertama - Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi: 402 formasi.
  • Ahli Pertama - Guru Bahasa Inggris: 268 formasi.
  • Ahli Pertama - Guru Penjasorkes (PJOK): 237 formasi.
  • Ahli Pertama - Guru Seni Budaya: 201 formasi.
  • Ahli Pertama - Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan: 178 formasi.
  • Ahli Pertama - Guru Bimbingan dan Konseling: 177 formasi.
  • Ahli Pertama - Guru Bahasa Indonesia: 162 formasi.
  • Ahli Pertama - Guru Matematika: 156 formasi.
  • Ahli Pertama - Guru Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS): 90 formasi.
  • Ahli Pertama - Guru Ilmu Pengetahuan Alam (IPA): 87 formasi.
  • Ahli Pertama - Guru Fisika: 87 formasi.
  • Ahli Pertama - Guru Kimia: 86 formasi.
  • Ahli Pertama - Guru Ekonomi: 76 formasi.
  • Ahli Pertama - Guru Geografi: 73 formasi.
  • Ahli Pertama - Guru Sosiologi: 73 formasi.
  • Ahli Pertama - Guru Biologi: 71 formasi.
  • Ahli Pertama - Guru Sejarah: 68 formasi. 



5. Tata Cara Pendaftaran & Ketentuan Berkas

Pendaftaran sepenuhnya dilakukan secara daring melalui portal SSCASN di laman https://sscasn.bkn.go.id. Ingat, pelamar hanya diizinkan untuk mendaftar pada satu formasi jabatan saja.

Mekanisme Pemilihan Unit Penempatan:


  • Lulusan PPG belum terdata di Dapodik yang sudah mengisi preferensi mengajar: Bisa memilih unit sesuai data preferensi Kemendikdasmen, atau memilih unit yang kebutuhan gurunya belum terpenuhi.
  • Lulusan PPG belum terdata di Dapodik yang belum mengisi preferensi mengajar: Hanya dapat melamar pada unit yang kebutuhan gurunya belum terpenuhi.
  • Lulusan PPG yang sudah terdaftar di Dapodik: Hanya dapat melamar pada unit yang kebutuhan gurunya belum terpenuhi oleh data preferensi Kemendikdasmen. 

Selain itu, pelamar akan diminta memilih satu lokasi ujian dari 35 titik lokasi seleksi CAT BKN di seluruh Indonesia (mulai dari Kantor Pusat BKN di Jakarta, berbagai Kantor Regional, hingga UPT BKN di daerah seperti Ambon, Balikpapan, Mamuju, Sorong, dll).

Dokumen Unggahan (Scan Berwarna Asli, Format PDF, Kecuali Foto JPG):

  1. Pas foto formal terbaru (latar merah).
  2. Surat lamaran yang sudah diketik, ditandatangani, dan dibubuhi meterai/e-Meterai.
  3. Surat pernyataan 10 poin yang telah ditandatangani dan diberi meterai/e-Meterai.
  4. Ijazah asli (untuk lulusan luar negeri, butuh penetapan penyetaraan).
  5. Transkrip Nilai asli.
  6. Sertifikat akreditasi asli (apabila info akreditasi tidak ada di dalam ijazah/transkrip).
  7. Sertifikat Pendidik asli.
  8. Surat izin mengikuti seleksi yang asli. 

Peringatan dari Panitia: Apabila dokumen tidak lengkap, tidak sesuai syarat, rusak, hitam-putih, atau berupa fotokopi legalisir, pelamar otomatis dinyatakan gugur!

6. Tahapan & Jadwal Seleksi (Catat Tanggalnya!)

Seleksi akan berjalan dalam tiga tahapan ketat:

  1. Seleksi Administrasi: Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen.
  2. Seleksi Kompetensi CAT BKN: Menguji Kompetensi Teknis, Manajerial, Sosial Kultural, dan Wawancara integritas moral.
  3. Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT): Terdiri dari Psikotes, Tes Kemampuan Bahasa Inggris, dan Tes Wawancara lanjutan. 

Hanya peserta yang telah mengikuti ujian CAT BKN dan masuk dalam peringkat terbaik sejumlah paling banyak 2 (dua) kali kebutuhan formasi yang berhak mengikuti SKT.

Jadwal Pelaksanaan (Tentatif):


  • Pengumuman Seleksi: 3 - 15 Juni 2026.
  • Pendaftaran Seleksi: 8 - 14 Juni 2026.
  • Seleksi Administrasi: 8 - 16 Juni 2026.
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan CAT BKN: 26 Juni - 5 Juli 2026.
  • Pengumuman Hasil Kelulusan (CAT): 9 Juli 2026.
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT): 13 - 19 Juli 2026.
  • Pengumuman Pasca Sanggah Hasil Kelulusan Akhir: 27 Juli 2026.
  • Pemberkasan/DRH: 28 Juli - 11 Agustus 2026. 


7. Sistem Kelulusan Akhir (Integrasi Nilai)

Bagaimana jika ada nilai yang seri? Panitia telah menyiapkan hierarki penentuan kelulusan akhir berbasis integrasi nilai. Jika ada kesamaan nilai akhir, peringkat ditentukan berurutan berdasarkan:

  1. Nilai total Seleksi Kompetensi CAT BKN tertinggi.
  2. Nilai seleksi kompetensi teknis tertinggi.
  3. Nilai manajerial tertinggi.
  4. Nilai sosial kultural tertinggi.
  5. Nilai Psikotes tertinggi.
  6. Nilai Tes Kemampuan Bahasa Inggris tertinggi.
  7. Nilai Tes Wawancara (SKT) tertinggi.
  8. Usia tertinggi pelamar. 
Bila di akhir proses masih ada formasi yang kosong, formasi tersebut dapat diisi oleh peserta jabatan yang sama dari peringkat terbaik pada lokasi formasi di provinsi yang sama.

Sebagai penutup, panitia secara tegas mengingatkan bahwa seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya sepeser pun. Tindakan memberikan sesuatu kepada panitia akan diproses hukum dan langsung digugurkan! Keputusan panitia pun bersifat mutlak.

Kawan-kawan sekalian, mari siapkan diri sebaik mungkin. Teliti lagi semua dokumen, pasang target belajar yang terarah, dan persiapkan mental untuk menghadapi SKT yang tak kalah menantang. Jangan lupa share artikel ini ke grup-grup guru dan sesama rekan pejuang ASN! Terus pantau info terkini hanya di ekosistem Portal ASN dan Info Guru!


Download Pengumuman Lengkap DI TAUTAN INI


Lebih baru Lebih lama