Standar Proses Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026: Panduan Praktis bagi Guru
Perubahan kebijakan pendidikan menuntut guru untuk terus menyesuaikan praktik pembelajaran di kelas. Salah satu regulasi penting yang perlu dipahami oleh pendidik adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Regulasi ini menggantikan aturan sebelumnya dan menegaskan arah baru pembelajaran yang lebih bermakna, berkesadaran, dan menggembirakan
Artikel ini bertujuan membantu guru memahami substansi regulasi tersebut secara utuh sekaligus aplikatif, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga penilaian proses pembelajaran.
1. Hakikat Standar Proses dalam Pembelajaran
Standar Proses didefinisikan sebagai kriteria minimal proses pembelajaran yang harus dipenuhi agar murid mencapai standar kompetensi lulusan. Standar ini berlaku untuk seluruh jalur dan jenjang pendidikan, baik formal, nonformal, maupun informal.
Dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026, Standar Proses mencakup tiga komponen utama:
- Perencanaan pembelajaran
- Pelaksanaan pembelajaran
- Penilaian proses pembelajaran
Ketiganya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan menjadi tanggung jawab profesional guru
2. Prinsip Pembelajaran: Berkesadaran, Bermakna, dan Menggembirakan
Salah satu penekanan penting dalam regulasi ini adalah prinsip pembelajaran yang harus diterapkan guru, yaitu:
Berkesadaran
Pembelajaran membantu murid memahami tujuan belajar, termotivasi, aktif, dan mampu mengatur diri sendiri. Guru tidak sekadar mengajar materi, tetapi mengajak murid menyadari mengapa mereka belajar.
Bermakna
Pembelajaran dikaitkan dengan kehidupan nyata, konteks keseharian, dan lintas bidang ilmu. Murid didorong untuk menerapkan pengetahuan, bukan hanya menghafal.
Menggembirakan
Proses belajar harus positif, menantang, menyenangkan, dan memotivasi. Lingkungan kelas yang aman dan inklusif menjadi kunci keberhasilan prinsip ini
Bagi guru, prinsip ini berarti perubahan paradigma: dari pembelajaran berpusat pada guru menjadi pembelajaran berpusat pada murid.
3. Perencanaan Pembelajaran yang Sederhana namun Bermakna
Perencanaan pembelajaran dalam regulasi ini tidak dimaksudkan rumit atau administratif. Guru wajib menyusun dokumen perencanaan yang paling sedikit memuat tiga komponen:
- Tujuan pembelajaran
- Langkah pembelajaran
- Penilaian atau asesmen pembelajaran
a. Tujuan Pembelajaran
Tujuan pembelajaran berisi kompetensi dan konten yang harus dicapai murid. Tujuan ini mengacu pada standar kompetensi lulusan dan standar isi, serta mempertimbangkan karakteristik murid dan kondisi satuan pendidikan.
b. Langkah Pembelajaran
Langkah pembelajaran adalah tahapan pengalaman belajar yang dirancang guru untuk mencapai tujuan. Langkah ini harus mencerminkan prinsip berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan.
c. Penilaian atau Asesmen
Penilaian dilakukan menggunakan beragam teknik dan instrumen yang sesuai dengan tujuan pembelajaran. Guru diberikan keleluasaan memilih bentuk asesmen selama tetap mengacu pada standar penilaian pendidikan.
4. Pelaksanaan Pembelajaran yang Memerdekakan Murid
Pelaksanaan pembelajaran diarahkan untuk menciptakan suasana belajar yang:
- Interaktif dan inspiratif
- Menyenangkan dan menantang
- Memotivasi partisipasi aktif murid
- Memberi ruang kreativitas, kemandirian, serta pengembangan bakat dan minat
Guru berperan melalui tiga pendekatan utama:
- Keteladanan – menunjukkan sikap terbuka, saling menghargai, dan perilaku mulia.
- Pendampingan – memberikan dukungan dan bimbingan selama proses belajar.
- Fasilitasi – menyediakan akses belajar dan ruang bagi murid menentukan strategi belajarnya sendiri.
5. Pengalaman Belajar: Memahami, Mengaplikasi, dan Merefleksi
Regulasi ini menegaskan bahwa murid harus memperoleh tiga jenis pengalaman belajar:
- Memahami: membangun pengetahuan, sikap, dan keterampilan dari berbagai sumber.
- Mengaplikasi: menggunakan pengetahuan dalam konteks nyata.
- Merefleksi: mengevaluasi proses dan hasil belajar untuk membangun kemandirian belajar
.
Guru perlu merancang aktivitas pembelajaran yang memberi ruang refleksi, misalnya jurnal belajar, diskusi reflektif, atau umpan balik terbuka.
6. Kerangka Pembelajaran dan Pemanfaatan Teknologi
Pelaksanaan pembelajaran mengikuti kerangka yang meliputi:
- Praktik pedagogis
- Kemitraan pembelajaran
- Lingkungan pembelajaran
- Pemanfaatan teknologi
Teknologi diposisikan sebagai alat pendukung, bukan tujuan. Guru didorong memanfaatkan teknologi digital maupun nondigital untuk menciptakan pembelajaran yang interaktif, kolaboratif, dan kontekstual.
7. Penilaian Proses Pembelajaran: Reflektif dan Kolaboratif
Penilaian proses pembelajaran tidak hanya menilai murid, tetapi juga menilai praktik guru sendiri. Penilaian dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu semester dan dapat melibatkan:
- Refleksi diri guru
- Penilaian oleh sesama guru
- Penilaian oleh kepala satuan pendidikan
- Penilaian oleh murid
Pendekatan ini bertujuan membangun budaya reflektif, saling belajar, dan peningkatan mutu pembelajaran secara berkelanjutan.
Penutup
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 menegaskan bahwa kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh kualitas proses pembelajaran. Guru tidak lagi dibebani administrasi yang rumit, tetapi dituntut merancang pembelajaran yang sadar tujuan, bermakna bagi murid, dan menggembirakan.
Dengan memahami dan menerapkan Standar Proses ini secara konsisten, guru berperan strategis dalam menciptakan pembelajaran yang relevan dengan perkembangan zaman serta kebutuhan nyata murid di abad ke-21.
Silakan unduh dokumen di tautan ini
