Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026: Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026: Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

 

Budaya Sekolah Aman dan Nyaman: Panduan Praktis bagi Guru Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026


Sekolah bukan sekadar tempat transfer pengetahuan, tetapi ruang tumbuh yang memengaruhi perkembangan fisik, psikologis, sosial, spiritual, dan moral peserta didik. Menyadari pentingnya peran lingkungan belajar, Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Regulasi ini menjadi pedoman komprehensif bagi satuan pendidikan, khususnya guru, dalam menciptakan iklim sekolah yang melindungi martabat manusia dan mendukung pembelajaran yang bermakna.

Mengapa Budaya Sekolah Aman dan Nyaman Penting?


Permendikdasmen ini lahir dari kesadaran bahwa tujuan pendidikan nasional hanya dapat tercapai jika murid belajar dalam lingkungan yang aman dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan tidak adil. Setiap murid memiliki hak konstitusional untuk merasa aman dan nyaman, baik secara fisik maupun psikologis. Bagi guru, aturan ini mempertegas bahwa tugas mendidik tidak dapat dipisahkan dari upaya menjaga keselamatan, kesejahteraan mental, serta keadaban sosial dan digital di sekolah.

Prinsip Dasar yang Menjadi Landasan


Budaya Sekolah Aman dan Nyaman diselenggarakan berdasarkan sembilan asas utama, di antaranya humanis, komprehensif, partisipatif, inklusif, nondiskriminatif, dan berkelanjutan. Prinsip humanis menempatkan murid sebagai manusia bermartabat yang harus diperlakukan dengan kasih sayang, bukan kekerasan. Prinsip partisipatif dan inklusif menegaskan bahwa seluruh warga sekolah—guru, tenaga kependidikan, murid, orang tua, dan masyarakat—memiliki peran aktif dalam menciptakan budaya positif.

Bagi guru, asas-asas ini menjadi rambu etis dalam mengambil keputusan di kelas maupun di lingkungan sekolah. Setiap tindakan pembelajaran, penegakan disiplin, dan komunikasi harus selalu mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.

Empat Pilar Budaya Sekolah Aman dan Nyaman


Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 menetapkan empat ruang lingkup utama yang perlu diperhatikan guru.

Pemenuhan kebutuhan spiritual
Guru diharapkan menghormati kebebasan beribadah murid, menguatkan nilai spiritual yang menumbuhkan toleransi, serta mendukung terciptanya kerukunan antarumat beragama di sekolah.

Pelindungan fisik
Lingkungan belajar harus aman secara fisik, mulai dari bangunan, ruang kelas, hingga aktivitas pembelajaran. Guru memiliki peran penting dalam memastikan kegiatan belajar—terutama yang melibatkan aktivitas fisik—berjalan dengan aman dan sesuai prosedur.

Kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural
Guru wajib menciptakan suasana kelas yang menghargai perbedaan, memberi ruang ekspresi, serta mendorong hubungan yang saling menghormati. Deteksi dini perubahan perilaku murid menjadi bagian penting dari tugas guru dalam menjaga kesehatan mental peserta didik.

Keadaban dan keamanan digital
Di era digital, pembelajaran tidak lepas dari ruang daring. Guru perlu menanamkan etika berinteraksi di dunia digital, meningkatkan literasi digital murid, serta melindungi data pribadi dalam proses pembelajaran.

Peran Strategis Guru dalam Implementasi


Dalam regulasi ini, guru ditempatkan sebagai aktor kunci pelaksana Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Peran guru mencakup:

Manajemen kelas berbasis kesepakatan
Guru menyusun kesepakatan kelas bersama murid yang memuat nilai kebajikan, interaksi saling menghargai, dan pembinaan yang mendidik terhadap pelanggaran.

Keteladanan

Sikap ramah, komunikasi santun, disiplin, dan integritas guru menjadi contoh nyata bagi murid. Keteladanan dipandang sebagai cara paling efektif membangun budaya positif.

Deteksi dini dan respons awal
Guru diharapkan peka terhadap tanda-tanda masalah psikososial, konflik antar murid, atau potensi pelanggaran keamanan dan kenyamanan di kelas.

Integrasi dalam pembelajaran
Nilai-nilai karakter, inklusivitas, dan keadilan gender diintegrasikan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

Penanganan Pelanggaran secara Kolaboratif


Permendikdasmen ini menekankan pendekatan Penanganan Pelanggaran Kolaboratif. Pelanggaran tata tertib dan kode etik diselesaikan dengan mengutamakan perlindungan korban, edukasi bagi pelanggar, serta pemulihan kondisi sekolah. Guru berperan sebagai pendidik yang membimbing, bukan menghukum secara represif.

Untuk pelanggaran yang masuk ranah hukum, mekanisme rujukan melalui Kelompok Kerja (Pokja) Pemerintah Daerah menjadi jalur resmi. Yang terpenting, proses penanganan tidak boleh menghilangkan hak pendidikan murid.

Kolaborasi dengan Orang Tua dan Masyarakat


Guru tidak bekerja sendiri. Peraturan ini menegaskan pentingnya sinergi dengan orang tua, komite sekolah, masyarakat, dan media. Komunikasi terbuka dengan orang tua, pemantauan aktivitas murid di luar sekolah, serta keterlibatan masyarakat sekitar menjadi bagian integral dari budaya sekolah yang aman dan nyaman.

Refleksi bagi Guru


Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 bukan sekadar regulasi administratif, tetapi panduan moral dan profesional bagi guru. Implementasinya menuntut perubahan cara pandang: dari disiplin berbasis hukuman menuju pembinaan berbasis nilai dan pemulihan. Guru diharapkan menjadi agen budaya—pendidik yang tidak hanya mengajar mata pelajaran, tetapi juga menjaga ruang belajar sebagai tempat yang aman, bermakna, dan memanusiakan setiap anak.

Dengan memahami dan menerapkan regulasi ini secara konsisten, guru berkontribusi langsung dalam mewujudkan sekolah sebagai rumah kedua yang aman dan nyaman bagi seluruh warga sekolah.

Unduh dokumen Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 lengkap di tautan ini 

Lebih baru Lebih lama