Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan kembali membuka Seleksi Calon Tenaga Kontrak Kerja Individu (KKI) Tahun Anggaran 2026. Seleksi ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan negeri di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Program KKI menjadi salah satu instrumen strategis untuk memastikan keberlangsungan layanan pendidikan sekaligus menjaga kualitas sumber daya manusia pendidikan di ibu kota.
Seleksi ini dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan berbasis sistem daring melalui laman resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Seluruh tahapan, mulai dari pendaftaran hingga penetapan penyedia yang dianggap mampu, telah diatur secara rinci dalam pengumuman resmi bernomor 006/PTK/2026.
Tujuan dan Ruang Lingkup Seleksi KKI
Seleksi KKI bertujuan untuk memperoleh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang kompeten, profesional, serta siap ditempatkan di seluruh satuan pendidikan negeri di wilayah DKI Jakarta. Formasi yang dibuka sangat beragam, mencakup PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), hingga tenaga pendukung seperti penjaga sekolah, juru bengkel, dan tenaga kebersihan.
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi tidak berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan sebagai penyedia jasa perorangan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah. Oleh karena itu, sejak awal pelamar wajib menyatakan kesediaan untuk tidak menuntut diangkat menjadi ASN.
Persyaratan Umum Pelamar
Setiap pelamar wajib memenuhi persyaratan umum yang telah ditetapkan. Pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP. Dari sisi usia, terdapat ketentuan berbeda antara pendidik dan tenaga kependidikan. Pelamar pendidik berusia maksimal 59 tahun per 1 Januari 2026, sedangkan tenaga kependidikan minimal berusia 18 tahun dan maksimal 57 tahun.
Selain itu, pelamar harus memiliki rekam jejak hukum yang bersih, dibuktikan dengan SKCK yang masih berlaku, serta tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara dua tahun atau lebih. Pelamar juga wajib netral secara politik, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, dan tidak terlibat politik praktis. Syarat kesehatan jasmani, rohani, serta bebas narkoba menjadi ketentuan mutlak yang harus dipenuhi oleh peserta yang lulus seleksi.
Persyaratan Khusus Pendidik
Untuk formasi pendidik, persyaratan khusus ditentukan berdasarkan jenjang dan mata pelajaran. Guru PAUD minimal berpendidikan D-IV atau S1 PAUD, bimbingan konseling, atau psikologi. Guru SD wajib lulusan S1 PGSD, sedangkan guru SMP, SMA, dan SMK minimal lulusan S1 yang linier dengan bidang ajar.
Khusus SMK, pendidik mata pelajaran produktif harus memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dan, untuk bidang tertentu seperti nautika dan teknika kapal niaga, diwajibkan memiliki sertifikat keahlian. Pelamar yang telah memiliki Sertifikat Pendidik akan memperoleh nilai tambah dalam penilaian akhir.
Ijazah pelamar wajib berasal dari program studi terakreditasi dan terdata dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI). Apabila perguruan tinggi asal sudah tutup atau data belum tercantum di PDDIKTI, pelamar harus melampirkan surat keterangan resmi dari instansi berwenang.
Persyaratan Khusus Tenaga Kependidikan
Formasi tenaga kependidikan mencakup juru bengkel, tenaga kebersihan, dan penjaga sekolah. Persyaratan pendidikan relatif lebih sederhana, mulai dari lulusan SMP hingga SMA atau sederajat, tergantung jabatan yang dilamar. Menariknya, pelamar yang telah bekerja sebelumnya di satuan pendidikan negeri DKI Jakarta dan terdata secara resmi akan mendapatkan nilai tambah berdasarkan masa kerja.
Tata Cara Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi edu.jakarta.go.id/rekrutmen-kki. Pelamar wajib mengunggah hasil pindai dokumen asli, antara lain KTP, kartu keluarga, ijazah, transkrip nilai, pas foto, surat lamaran, serta sertifikat pendukung jika ada. Seluruh dokumen harus jelas dan mudah dibaca karena akan menjadi dasar seleksi administrasi.
Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi, akan ada tahapan lanjutan berupa penyerahan dokumen fisik serta kewajiban mengikuti proses pengadaan barang/jasa di Suku Dinas Pendidikan sesuai wilayah dan formasi.
Tahapan Seleksi
Seleksi KKI terdiri atas seleksi administrasi dan Computer Assisted Test (CAT). Hanya pelamar yang lulus administrasi yang dapat mengikuti CAT. Jadwal CAT diumumkan melalui akun masing-masing pelamar pada sistem daring.
Peserta diberikan kesempatan mengajukan sanggah apabila merasa dirugikan dalam seleksi administrasi. Seluruh proses sanggah dilakukan secara daring dan dijadwalkan secara ketat sesuai pengumuman resmi.
Kriteria Kelulusan
Untuk pendidik, penilaian akhir terdiri dari 80% nilai CAT dan 20% bobot sertifikat pendidik (jika ada). Peserta dengan nilai akhir tertinggi pada setiap formasi akan ditetapkan sebagai penyedia yang dianggap mampu.
Sementara itu, bagi tenaga kependidikan, nilai CAT memiliki bobot maksimal 60%, sedangkan sisanya berasal dari nilai tambah masa kerja. Pelamar dengan masa kerja lebih lama berpotensi memperoleh nilai tambahan hingga 40%, sehingga pengalaman kerja menjadi faktor penting dalam seleksi ini.
Jadwal dan Ketentuan Lain
Seleksi KKI Tahun 2026 dimulai dengan pengumuman pada 9 Januari 2026, pendaftaran pada 12–13 Januari 2026, dan diakhiri dengan pengumuman penyedia yang dianggap mampu pada 27 Januari 2026. Dinas Pendidikan menegaskan bahwa seleksi ini tidak dipungut biaya apa pun dan keputusan panitia bersifat final serta tidak dapat diganggu gugat.
Pelamar juga diingatkan untuk berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan Dinas Pendidikan dan menjanjikan kelulusan. Segala informasi resmi hanya disampaikan melalui laman dan kanal komunikasi resmi yang telah ditentukan.
Penutup
Seleksi Tenaga KKI Dinas Pendidikan DKI Jakarta Tahun 2026 menjadi peluang penting bagi pendidik dan tenaga kependidikan untuk berkontribusi langsung dalam dunia pendidikan Jakarta. Dengan sistem seleksi yang ketat, transparan, dan berbasis kompetensi, diharapkan tenaga KKI yang terpilih benar-benar mampu mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di seluruh satuan pendidikan negeri DKI Jakarta.
