Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelayanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Ramadan, Idul Fitri, dan Tahun Baru Imlek 2026
Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian pelayanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama bulan Ramadan, Idul Fitri 1447 H, dan Tahun Baru Imlek 2026.
Kebijakan ini memastikan program tetap berjalan tanpa mengurangi prinsip pemenuhan gizi, keamanan pangan, dan akuntabilitas.
Penyesuaian ini dilakukan karena Ramadan membawa perubahan pola konsumsi masyarakat. Peserta didik yang berpuasa tentu tidak dapat mengonsumsi makanan pada siang hari seperti biasanya. Namun, tujuan utama program, yakni menjaga kecukupan gizi anak dan kelompok rentan, tetap menjadi prioritas.
Kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita usia 6–59 bulan tetap mendapatkan layanan penuh. Distribusi dilakukan setiap hari Senin dan Kamis melalui posyandu atau titik kumpul yang disepakati. Artinya, kelompok ini tidak mengalami penghentian layanan selama periode Ramadan maupun libur Idul Fitri.
Untuk peserta didik di wilayah mayoritas berpuasa, MBG diberikan dalam bentuk Paket Makanan Kemasan Sehat. Penting dicatat bahwa paket ini bukan makanan ultra-processed pabrikan, melainkan makanan yang diolah dan dikemas oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sesuai standar keamanan pangan dan gizi seimbang.
Menu yang direkomendasikan meliputi telur asin, abon, dendeng kering, buah, makanan khas lokal, serta kurma sebagai opsi tambahan. Pemerintah secara tegas melarang penggunaan makanan yang cepat basi, terlalu pedas, atau berisiko menyebabkan keracunan pangan.
Sistem distribusi juga dibuat fleksibel dan adaptif. Ada tiga alternatif mekanisme distribusi saat sekolah libur Ramadan. Pertama, pengantaran ke sekolah dengan verifikasi dan dokumentasi serah terima. Kedua, pengambilan terjadwal di SPPG dengan sistem dua tahap waktu untuk menghindari kerumunan. Ketiga, delivery melalui hub atau titik serah terima seperti balai warga, RT/RW, atau posyandu.
Menjelang libur Idul Fitri, tidak dilakukan distribusi pada tanggal 18–24 Maret 2026. Sebagai gantinya, pada 17 Maret 2026 diberikan paket bundling, yakni penggabungan paket makanan kemasan sehat untuk maksimal tiga hari konsumsi. Mekanisme ini menjaga kesinambungan asupan gizi meski distribusi dihentikan sementara.
Dari sisi operasional, relawan yang bekerja saat hari libur dan cuti bersama berhak mendapatkan insentif sebesar 200 persen dari insentif harian normal. Ketentuan ini menunjukkan komitmen pemerintah menjaga motivasi dan keberlangsungan layanan, sekaligus memastikan hak tenaga lapangan terpenuhi secara adil.
SPPG juga diwajibkan melakukan dokumentasi lengkap, mulai dari daftar penerima manfaat, bukti serah terima, hingga pencatatan biaya operasional sesuai standar akuntansi pemerintah. Transparansi dan akuntabilitas menjadi elemen kunci agar program tetap dipercaya publik.
Menariknya, selama masa jeda distribusi awal Ramadan, SPPG tetap melakukan aktivitas seperti pembersihan fasilitas, pemeliharaan alat, peningkatan kompetensi personel, serta edukasi gizi dan keamanan pangan. Artinya, meski distribusi berhenti sementara, kualitas layanan tetap ditingkatkan.
Secara keseluruhan, kebijakan ini menunjukkan pendekatan adaptif terhadap dinamika sosial dan keagamaan tanpa mengorbankan tujuan utama program. MBG bukan sekadar pembagian makanan, melainkan instrumen strategis untuk memperbaiki status gizi nasional.
Bagi sekolah dan orang tua, penting memahami jadwal distribusi, mekanisme pengambilan, serta kewajiban membawa kembali tote bag sebagai syarat penerimaan paket berikutnya. Partisipasi aktif semua pihak akan memastikan program berjalan efektif dan tepat sasaran.
Penyesuaian ini bersifat sementara (ad hoc) dan setelah periode libur berakhir, pelayanan MBG kembali mengikuti ketentuan operasional normal. Dengan sistem yang terstruktur dan pengawasan ketat, diharapkan pemenuhan gizi anak Indonesia tetap terjaga, bahkan dalam momentum Ramadan dan libur panjang nasional.
Berikut rangkuman poin-poin penting dan artikel informatif berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelayanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Ramadan, Idul Fitri, dan Tahun Baru Imlek 2026
POIN-POIN PENTING SURAT EDARAN MBG RAMADAN & LIBUR 2026
MBG tetap berjalan selama Ramadan dan periode libur dengan penyesuaian mekanisme distribusi.
Ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (6–59 bulan) tetap mendapatkan layanan penuh setiap Senin dan Kamis melalui posyandu atau titik kumpul.
Wilayah mayoritas tidak berpuasa tetap menerima MBG seperti biasa (menu siap santap).
Wilayah mayoritas berpuasa menerima Paket Makanan Kemasan Sehat, bukan makanan ultra-processed (UPF).
SPPG wajib menggunakan tote bag (2 warna berbeda) dan sistem tukar kantong.
Menu kemasan dapat berupa telur asin, abon, dendeng kering, buah, makanan lokal, dan kurma (opsional).
Dilarang menggunakan menu cepat basi, pedas berlebihan, atau berisiko keracunan.
Tidak ada distribusi pada:
16–17 Februari 2026 (Imlek)
18–22 Februari 2026 (awal Ramadan)
18–24 Maret 2026 (libur Idul Fitri)
Sebelum libur Idul Fitri, diberikan paket bundling maksimal 3 hari.
Ada 3 mekanisme distribusi peserta didik saat libur sekolah:
Alternatif A: Pengantaran ke sekolah
Alternatif B: Pengambilan terjadwal di SPPG
Alternatif C: Delivery ke hub/titik serah terima
Relawan yang bekerja saat libur mendapat insentif 200% dari insentif harian normal.
Semua biaya dan distribusi wajib terdokumentasi dan akuntabel.
Unduh dokumen di tautan ini
- Kepegawaian
- _Peraturan Kepegawaian
- _Taspen Pensiun
- _PNS/CPNS
- _PPPK
- _Tunjangan Kinerja
- Operator Sekolah
- _Operator Sekolah
- _Verval NUPTK
- _ANBK
- _Aplikasi
- Info GTK
- _Permendikbud
- _INFO GTK
- _Sertifikasi Guru
- _Lowongan Kerja
- Sekolah
- _Madrasah
- _Kurikulum
- _Akreditasi
- _Sertifikasi Guru
- Tentang
- _Privacy Policy
- _Disclaimer
- _Kontak
- _Daftar Isi
- _Artikel Kesehatan

