Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid. Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam pengelolaan bakat dan minat murid secara terencana, terstruktur, dan berkelanjutan, mulai dari pendidikan anak usia dini hingga pendidikan menengah.
Peraturan ini sekaligus menggantikan Permendikbudristek Nomor 71 Tahun 2024 yang dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan kebijakan manajemen talenta nasional
Latar Belakang Ditetapkannya Permendikdasmen 25 Tahun 2025
Ada tiga alasan utama lahirnya kebijakan ini:
- Perlu pengelolaan bakat murid secara sistematis agar potensi terbaik murid dapat berkembang maksimal.
- Dibutuhkan keterlibatan lintas pihak, dari satuan pendidikan, pemerintah daerah, hingga pemerintah pusat.
- Penyesuaian dengan Desain Besar Manajemen Talenta Nasional, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2024
Dengan regulasi ini, talenta murid tidak lagi dikelola secara sporadis, tetapi masuk dalam ekosistem nasional yang terintegrasi.
Pengertian Penting dalam Manajemen Talenta Murid
Beberapa istilah kunci yang wajib dipahami:
- Manajemen Talenta Murid: rangkaian upaya terencana, terstruktur, dan berkelanjutan untuk menghasilkan talenta murid.
- Talenta Murid: murid yang memiliki kemampuan terbaik melalui proses aktualisasi.
- Ajang Talenta Murid: wadah untuk menampilkan dan mengukur kemampuan terbaik murid.
- SIMT Murid: Sistem Informasi Manajemen Talenta Murid yang menjadi basis data nasional pengelolaan talenta.
Definisi ini menegaskan bahwa talenta murid bukan sekadar prestasi lomba, tetapi hasil proses panjang dan berjenjang.
Tujuan Manajemen Talenta Murid
Manajemen Talenta Murid bertujuan untuk :
- Mengelola mutu talenta murid secara berkelanjutan
- Mempersiapkan talenta murid yang berdaya saing
- Melaksanakan prapembibitan dan pembibitan talenta dalam kebijakan nasional
- Pelaksanaannya dilakukan mulai tingkat satuan pendidikan hingga internasional.
Prinsip Penyelenggaraan Manajemen Talenta Murid
Empat prinsip utama yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan ini:
- Berpusat pada Murid – murid menjadi fokus utama seluruh kebijakan
- Inklusif – semua murid mendapat kesempatan tanpa diskriminasi
- Kolaboratif – melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan
- Berkelanjutan – dilaksanakan secara konsisten dan terintegrasi
Prinsip ini memastikan tidak ada talenta yang terabaikan hanya karena keterbatasan akses.
Lima Tahapan Manajemen Talenta Murid
Permendikdasmen ini mengatur lima tahapan utama:
1. Identifikasi Bakat dan Minat Murid
Dilakukan melalui instrumen resmi yang:
- Disusun oleh Kementerian
- Diisi di satuan pendidikan
- Difasilitasi pemerintah daerah
- Diproses secara nasional melalui sistem informasi
Hasil identifikasi menjadi dasar seluruh kebijakan pengembangan talenta.
2. Pengembangan Bakat dan Minat Murid
Pengembangan dilakukan oleh:
- Satuan Pendidikan
- Pemerintah Daerah
- Kementerian
- Kementerian/Lembaga lain
- Masyarakat
Bentuk kegiatannya meliputi:
- Intrakurikuler
- Kokurikuler
- Ekstrakurikuler
- Pembimbingan
- Pendampingan
- Pelatihan
Peran Pemandu Talenta menjadi sangat penting dalam tahap ini.
3. Aktualisasi Talenta Murid
Talenta murid diwujudkan melalui Ajang Talenta Murid, yang terdiri dari:
- Ajang Kompetisi (lomba, pertandingan, seleksi)
- Ajang Nonkompetisi (karya unggulan, inovasi berdampak sosial)
Ajang dapat diselenggarakan bertingkat:
- Kabupaten/Kota
- Provinsi
- Nasional
- Internasional
4. Apresiasi Talenta Murid
Murid berprestasi mendapatkan apresiasi berupa:
- Dukungan karier belajar
- Dukungan karier bekerja
- Pembinaan lanjutan
- Fasilitasi kesejahteraan
Apresiasi dapat diberikan oleh pemerintah maupun masyarakat.
5. Kapitalisasi Talenta Murid
Tahap ini bertujuan:
- Memberdayakan talenta dan karya murid
- Menyiapkan SDM unggul
- Meningkatkan daya saing bangsa
Talenta murid tidak berhenti pada prestasi, tetapi berdampak nyata bagi pembangunan.
Sistem Informasi Manajemen Talenta Murid (SIMT Murid)
Seluruh proses manajemen talenta didukung oleh SIMT Murid, yang memuat data:
- Identifikasi
- Pengembangan
- Aktualisasi
- Apresiasi
- Kapitalisasi talenta murid
SIMT Murid menjadi basis data nasional untuk perencanaan kebijakan pendidikan berbasis talenta.
Pendanaan Manajemen Talenta Murid
Pendanaan bersumber dari:
- APBN
- APBD
- Sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan
Penutup: Arah Baru Pengelolaan Talenta Murid Indonesia
Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 menegaskan bahwa talenta murid adalah aset strategis bangsa. Dengan pendekatan yang terstruktur, inklusif, dan berbasis data, diharapkan Indonesia mampu melahirkan generasi unggul yang siap bersaing di tingkat global.
Bagi sekolah, guru, dan pemerintah daerah, regulasi ini bukan sekadar aturan, tetapi peta jalan pengembangan potensi murid secara berkeadilan dan berkelanjutan.
