Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 26 Tahun 2025 sebagai pedoman baru dalam pengelolaan pendidikan pada jenjang PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Regulasi ini menggantikan Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 dan disesuaikan dengan perkembangan kebijakan serta kebutuhan mutu pendidikan nasional
Peraturan ini menegaskan bahwa pengelolaan satuan pendidikan harus dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, dengan pendekatan Manajemen Berbasis Sekolah/Madrasah (MBS/M) sebagai fondasi utama.
Ruang Lingkup dan Tujuan Standar Pengelolaan
Standar Pengelolaan adalah kriteria minimal yang mengatur:
- Perencanaan kegiatan pendidikan
- Pelaksanaan kegiatan pendidikan
- Pengawasan kegiatan pendidikan
Ketiga aspek tersebut dilaksanakan sebagai satu kesatuan proses penjaminan mutu internal untuk mendorong peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan
Tujuan utamanya adalah agar satuan pendidikan mampu:
- Mengelola potensi dan sumber daya secara optimal
- Mengembangkan kemandirian dan prakarsa murid
- Menjamin mutu proses dan hasil pembelajaran
Perencanaan Kegiatan Pendidikan
Perencanaan pendidikan disusun berdasarkan:
- Visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan
- Evaluasi diri satuan pendidikan
- Data mutu pengelolaan, pembelajaran, dan hasil belajar murid
Perencanaan dilakukan bersama komite sekolah/madrasah dan ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan
Dokumen Perencanaan
Perencanaan dituangkan dalam Rencana Kerja Satuan Pendidikan, yang meliputi:
- Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM): periode 4 tahun
- Rencana Kerja Jangka Pendek (RKJP): periode 1 tahun
RKJP disusun melalui identifikasi masalah, refleksi akar masalah, dan perumusan program solusi, serta menjadi dasar penyusunan rencana kegiatan dan anggaran sekolah.
Bidang Perencanaan
Perencanaan mencakup empat bidang utama:
- Kurikulum dan pembelajaran
- Tenaga kependidikan
- Sarana dan prasarana
- Penganggaran
Pengaturan Kurikulum dan Rombongan Belajar
Kurikulum dan Pembelajaran
Setiap satuan pendidikan wajib menyusun:
- Kurikulum satuan pendidikan
- Program pembelajaran yang fleksibel dan kontekstual
- Program penilaian yang reflektif dan berkelanjutan
Ketentuan Jumlah Murid per Rombel
Permendikdasmen ini mengatur secara rinci jumlah maksimal murid per rombongan belajar, antara lain:
- PAUD usia 0–2 tahun: maksimal 10 murid
- SD/MI: maksimal 28 murid
- SMP/MTs: maksimal 32 murid
- SMA/MA/SMK: maksimal 36 murid
Ketentuan ini dapat dikecualikan secara terbatas dengan persyaratan dan batas waktu pemenuhan maksimal 2 tahun
Perencanaan dan Pengelolaan Tenaga Kependidikan
Perencanaan tenaga kependidikan meliputi:
- Peta kebutuhan pendidik
- Kebutuhan tenaga kependidikan non-guru
- Pembagian tugas
- Program peningkatan kompetensi
Dalam kondisi keterbatasan guru, diperbolehkan:
- Kelas rangkap di SD/MI
- Guru mengajar lebih dari satu mata pelajaran dalam satu rumpun keilmuan di jenjang menengah
Sarana, Prasarana, dan Penganggaran
Pengelolaan sarana prasarana mencakup:
- Analisis kebutuhan sesuai standar
- Identifikasi sumber pendanaan
- Pemanfaatan sumber daya sekitar sebagai alternatif pembelajaran
Penganggaran
Penganggaran diarahkan untuk:
- Mendukung prioritas peningkatan mutu pembelajaran
- Menjamin efisiensi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
- Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan
Pelaksanaan merupakan proses menggerakkan seluruh sumber daya satuan pendidikan dan dikendalikan oleh kepala sekolah/madrasah.
Pelaksanaan pendidikan mencakup:
- Kurikulum dan pembelajaran
- Tenaga kependidikan
- Sarana dan prasarana
- Penganggaran
Ketentuan Penting: Satu Sesi Belajar
Setiap satuan pendidikan wajib melaksanakan pembelajaran dalam satu sesi belajar per hari. Bagi sekolah yang masih menerapkan lebih dari satu sesi, diberikan masa transisi maksimal 3 tahun untuk menyesuaikan
Pengawasan Kegiatan Pendidikan
Pengawasan dilakukan secara:
- Berkala
- Berkesinambungan melalui pemantauan, supervisi, dan evaluasi.
Pihak yang berperan dalam pengawasan:
- Kepala satuan pendidikan
- Komite sekolah/madrasah
- Pemerintah daerah
- Pemerintah pusat
Pengawasan bertujuan menjamin transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan.
Manajemen Berbasis Sekolah/Madrasah (MBS/M)
Penerapan MBS/M menjadi ciri utama standar pengelolaan, ditandai dengan:
- Kemandirian satuan pendidikan
- Kemitraan dengan masyarakat dan dunia usaha
- Partisipasi aktif orang tua dan pemangku kepentingan
- Keterbukaan informasi publik
- Akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan
MBS/M dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah dengan dukungan guru dan komite sekolah.
Penutup
Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam reformasi pengelolaan pendidikan nasional. Regulasi ini tidak hanya mengatur aspek administratif, tetapi juga menekankan mutu pembelajaran, keadilan layanan, inklusivitas, dan keberlanjutan peningkatan kualitas pendidikan.
Bagi kepala sekolah, guru, pengawas, dan pemangku kebijakan pendidikan, pemahaman mendalam terhadap regulasi ini menjadi kunci dalam mewujudkan satuan pendidikan yang profesional, berdaya saing, dan berorientasi pada murid.
Dokumen Salinan Permendikdasmen No 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan
