Permendikdasmen No 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan



Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 26 Tahun 2025 sebagai pedoman baru dalam pengelolaan pendidikan pada jenjang PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Regulasi ini menggantikan Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 dan disesuaikan dengan perkembangan kebijakan serta kebutuhan mutu pendidikan nasional 

Peraturan ini menegaskan bahwa pengelolaan satuan pendidikan harus dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, dengan pendekatan Manajemen Berbasis Sekolah/Madrasah (MBS/M) sebagai fondasi utama.

Ruang Lingkup dan Tujuan Standar Pengelolaan

Standar Pengelolaan adalah kriteria minimal yang mengatur:

  1. Perencanaan kegiatan pendidikan
  2. Pelaksanaan kegiatan pendidikan
  3. Pengawasan kegiatan pendidikan

Ketiga aspek tersebut dilaksanakan sebagai satu kesatuan proses penjaminan mutu internal untuk mendorong peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan 

Tujuan utamanya adalah agar satuan pendidikan mampu:

  1. Mengelola potensi dan sumber daya secara optimal
  2. Mengembangkan kemandirian dan prakarsa murid
  3. Menjamin mutu proses dan hasil pembelajaran

 
Perencanaan Kegiatan Pendidikan

Perencanaan pendidikan disusun berdasarkan:

  • Visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan
  • Evaluasi diri satuan pendidikan
  • Data mutu pengelolaan, pembelajaran, dan hasil belajar murid

Perencanaan dilakukan bersama komite sekolah/madrasah dan ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan 

Dokumen Perencanaan

Perencanaan dituangkan dalam Rencana Kerja Satuan Pendidikan, yang meliputi:

  1. Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM): periode 4 tahun
  2. Rencana Kerja Jangka Pendek (RKJP): periode 1 tahun

RKJP disusun melalui identifikasi masalah, refleksi akar masalah, dan perumusan program solusi, serta menjadi dasar penyusunan rencana kegiatan dan anggaran sekolah.

Bidang Perencanaan

Perencanaan mencakup empat bidang utama:

  1. Kurikulum dan pembelajaran
  2. Tenaga kependidikan
  3. Sarana dan prasarana
  4. Penganggaran


Pengaturan Kurikulum dan Rombongan Belajar 

Kurikulum dan Pembelajaran

Setiap satuan pendidikan wajib menyusun:

  1. Kurikulum satuan pendidikan
  2. Program pembelajaran yang fleksibel dan kontekstual
  3. Program penilaian yang reflektif dan berkelanjutan

Ketentuan Jumlah Murid per Rombel

Permendikdasmen ini mengatur secara rinci jumlah maksimal murid per rombongan belajar, antara lain:

  1. PAUD usia 0–2 tahun: maksimal 10 murid
  2. SD/MI: maksimal 28 murid
  3. SMP/MTs: maksimal 32 murid
  4. SMA/MA/SMK: maksimal 36 murid

Ketentuan ini dapat dikecualikan secara terbatas dengan persyaratan dan batas waktu pemenuhan maksimal 2 tahun 

Perencanaan dan Pengelolaan Tenaga Kependidikan

Perencanaan tenaga kependidikan meliputi:

  • Peta kebutuhan pendidik
  • Kebutuhan tenaga kependidikan non-guru
  • Pembagian tugas
  • Program peningkatan kompetensi

Dalam kondisi keterbatasan guru, diperbolehkan:

  • Kelas rangkap di SD/MI
  • Guru mengajar lebih dari satu mata pelajaran dalam satu rumpun keilmuan di jenjang menengah

Sarana, Prasarana, dan Penganggaran

Pengelolaan sarana prasarana mencakup:

  • Analisis kebutuhan sesuai standar
  • Identifikasi sumber pendanaan
  • Pemanfaatan sumber daya sekitar sebagai alternatif pembelajaran

Penganggaran

Penganggaran diarahkan untuk:

  • Mendukung prioritas peningkatan mutu pembelajaran
  • Menjamin efisiensi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
  • Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan

Pelaksanaan merupakan proses menggerakkan seluruh sumber daya satuan pendidikan dan dikendalikan oleh kepala sekolah/madrasah.

Pelaksanaan pendidikan mencakup:

  1. Kurikulum dan pembelajaran
  2. Tenaga kependidikan
  3. Sarana dan prasarana
  4. Penganggaran

Ketentuan Penting: Satu Sesi Belajar

Setiap satuan pendidikan wajib melaksanakan pembelajaran dalam satu sesi belajar per hari. Bagi sekolah yang masih menerapkan lebih dari satu sesi, diberikan masa transisi maksimal 3 tahun untuk menyesuaikan 

Pengawasan Kegiatan Pendidikan

Pengawasan dilakukan secara:

  • Berkala
  • Berkesinambungan melalui pemantauan, supervisi, dan evaluasi.


Pihak yang berperan dalam pengawasan:

  • Kepala satuan pendidikan
  • Komite sekolah/madrasah
  • Pemerintah daerah
  • Pemerintah pusat


Pengawasan bertujuan menjamin transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan.

Manajemen Berbasis Sekolah/Madrasah (MBS/M)

Penerapan MBS/M menjadi ciri utama standar pengelolaan, ditandai dengan:

  1. Kemandirian satuan pendidikan
  2. Kemitraan dengan masyarakat dan dunia usaha
  3. Partisipasi aktif orang tua dan pemangku kepentingan
  4. Keterbukaan informasi publik
  5. Akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan

MBS/M dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah dengan dukungan guru dan komite sekolah.

Penutup

Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam reformasi pengelolaan pendidikan nasional. Regulasi ini tidak hanya mengatur aspek administratif, tetapi juga menekankan mutu pembelajaran, keadilan layanan, inklusivitas, dan keberlanjutan peningkatan kualitas pendidikan.

Bagi kepala sekolah, guru, pengawas, dan pemangku kebijakan pendidikan, pemahaman mendalam terhadap regulasi ini menjadi kunci dalam mewujudkan satuan pendidikan yang profesional, berdaya saing, dan berorientasi pada murid.

Dokumen Salinan Permendikdasmen No 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan

 

 

 

 

Lebih baru Lebih lama