Dunia pendidikan Indonesia kembali memasuki fase penyesuaian yang krusial. Setelah satuan pendidikan di seluruh Indonesia beradaptasi dengan ritme Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) sebagai "wajah tunggal" kegiatan kokurikuler, terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025 membawa arah angin baru yang signifikan. Regulasi ini hadir bukan sekadar sebagai revisi administratif, melainkan sebuah upaya merestorasi esensi pembelajaran yang lebih mendalam (Deep Learning) dan bermakna.
Selama beberapa tahun terakhir, di bawah payung Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024, istilah "Kokurikuler" seolah terkunci rapat dalam definisi "P5". Guru dan siswa disibukkan dengan modul projek, perayaan panen karya, hingga pengisian rapor projek yang terpisah. Namun, Permendikdasmen terbaru di tahun 2025 ini mendekonstruksi pemahaman tersebut. Kokurikuler kini tidak lagi kaku; ia bertransformasi menjadi ruang yang lebih luas, fleksibel, dan terintegrasi, di mana P5 melebur menjadi salah satu opsi metode, bukan lagi satu-satunya kewajiban yang membebani.
Perubahan ini tentu menimbulkan tanda tanya besar di kalangan pendidik: Apakah P5 dihapus? Bagaimana nasib jam pelajaran yang selama ini dialokasikan untuk projek? Dan apa sebenarnya definisi baru kokurikuler menurut hukum yang berlaku saat ini?
Artikel ini akan membedah secara komprehensif landasan hukum peralihan tersebut. Kita akan menelusuri bagaimana Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 mengubah paradigma dari "pemenuhan administrasi projek" menuju "pendalaman materi dan karakter", serta implikasi praktisnya bagi ekosistem sekolah di masa depan.
Redefinisi Kokurikuler: Dari "Kewajiban Projek" Menjadi "Fleksibilitas Program"
Berdasarkan Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025, definisi kokurikuler mengalami perluasan makna yang signifikan. Jika sebelumnya kokurikuler "disandera" hanya sebagai pelaksanaan P5, kini keran kreativitas sekolah dibuka lebar.
Pasal terkait kokurikuler dalam peraturan ini menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk pendalaman kompetensi dan pembentukan karakter. Artinya, sekolah tidak lagi dipaksa menjalankan tema-tema projek yang kaku jika kondisi sekolah tidak memungkinkan. Kokurikuler kini dapat berupa:
- Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat: Implementasi pembiasaan karakter sehari-hari (seperti bangun pagi, beribadah, makan sehat, dll) yang terstruktur.
- Literasi dan Numerasi Intensif: Kegiatan membaca dan berhitung yang menyenangkan di luar jam tatap muka formal.
- Pengayaan Materi (Deep Learning): Membahas kembali konsep sulit di kelas dengan cara yang lebih santai dan mendalam.
Nasib P5: Melebur, Bukan Menghilang
Apakah P5 dihapuskan? Secara nomenklatur "program wajib", ya. Namun secara esensi, Pembelajaran Berbasis Projek (PjBL) tetap ada sebagai metode, bukan lagi sebagai struktur kurikulum yang terpisah.
Dalam aturan baru ini, P5 tidak lagi berdiri sebagai menara gading yang memakan 20-30% jam pelajaran secara terpisah. P5 melebur menjadi salah satu opsi metode pembelajaran kolaboratif. Guru boleh menggunakan metode projek untuk kokurikuler, tetapi boleh juga tidak. Ini menjawab keluhan di lapangan mengenai kejenuhan siswa dan guru akibat tuntutan "Panen Karya" yang sering kali memberatkan secara finansial dan administratif.
Kembalinya Jam Pelajaran ke Intrakurikuler
Salah satu dampak paling teknis dari regulasi ini adalah pengembalian alokasi waktu. Jam pelajaran (JP) yang sebelumnya dipotong besar-besaran untuk P5, kini dikembalikan ke porsi intrakurikuler untuk mendukung Deep Learning.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyadari bahwa untuk mencapai pemahaman mendalam (Deep Learning), siswa membutuhkan waktu lebih banyak berinteraksi dengan materi esensial, bukan sekadar sibuk membuat produk fisik. Kokurikuler hadir sebagai penunjang (suplemen), bukan pengurang jam belajar materi inti.
Penyederhanaan Administrasi: Selamat Tinggal Rapor Projek
Kabar paling melegakan bagi para pendidik dalam Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 adalah reformasi sistem pelaporan. Regulasi ini menghapus kewajiban Rapor Projek yang terpisah.
Penilaian karakter dan kompetensi kokurikuler kini diintegrasikan ke dalam laporan hasil belajar umum. Guru tidak perlu lagi mengisi rubrik dimensi profil pelajar Pancasila yang berlapis-lapis di aplikasi terpisah. Penilaian dikembalikan ke marwah utamanya: observasi kualitatif guru kelas dan guru mata pelajaran yang dideskripsikan secara naratif dalam rapor utama.
Poin Utama Perubahan: "P5 Tidak Lagi Menjadi Satu-Satunya Wajah Kokurikuler"
Dalam aturan lama, Kokurikuler = P5. Namun dalam Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025, definisi kokurikuler diperluas secara signifikan, dan istilah "Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila" (P5) sebagai sebuah program kaku mulai dilebur.
Berikut adalah tabel perbandingannya:
| Aspek | Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024 (Lama) | Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 (Baru) |
| Definisi Kokurikuler | Kegiatan pembelajaran yang dikhususkan untuk P5 (Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila). | Kegiatan untuk memperkuat pendalaman kompetensi dan pembentukan karakter yang lebih luas. |
| Bentuk Kegiatan | Wajib berupa Projek (Project-Based Learning). | Fleksibel. Bisa berupa: 1. Pembelajaran kolaboratif lintas disiplin (mirip P5). 2. Pendalaman materi (Deep Learning). 3. Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat. 4. Ekstensi minat/bakat. |
| Posisi P5 | P5 adalah satu-satunya bentuk kokurikuler yang diwajibkan. | P5 (nomenklatur lama) dihapus sebagai istilah tunggal. P5 melebur menjadi salah satu opsi metode pembelajaran kolaboratif, bukan kewajiban satu-satunya. |
| Alokasi Waktu | Mengambil 20-30% jam pelajaran (JP) secara terpisah. | Jam pelajaran dikembalikan ke Intrakurikuler. Kokurikuler tidak lagi memotong JP intrakurikuler secara kaku/besar-besaran (Integratif). |
| Laporan Hasil (Rapor) | Ada Rapor Projek (P5) yang terpisah. | Tidak ada rapor khusus kokurikuler. Penilaian karakter dan kompetensi terintegrasi dalam laporan hasil belajar umum. |
| Tujuan Utama | Mencapai dimensi Profil Pelajar Pancasila. | Mendukung Pembelajaran Mendalam (Deep Learning) dan penguatan karakter yang kontekstual. |
Kesimpulan
Dalam Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025, P5 tidak "hilang" sepenuhnya substansinya, tetapi hilang eksklusivitasnya. Anda tidak lagi wajib mengadakan P5 dengan sistem blok yang kaku. Anda bisa menggantinya dengan kegiatan kokurikuler lain yang lebih relevan, seperti program literasi intensif, kegiatan sosial rutin, atau pendalaman materi ajar yang dikemas menyenangkan, tanpa harus membuat modul projek yang rumit.
