TANYA JAWAB SEPUTAR TKA Versi 2: Mekanisme Pendaftaran dan Pemilihan Mata Pelajaran Pilihan

 TANYA JAWAB SEPUTAR TKA (Mekanisme Pendaftaran dan Pemilihan Mata Pelajaran Pilihan)


“Tanya Jawab Seputar TKA Versi 2: Mekanisme Pendaftaran dan Pemilihan Mata Pelajaran Pilihan”.

Tes Kompetensi Akademik (TKA) 2025 merupakan asesmen nasional yang berfungsi memvalidasi capaian pembelajaran siswa dan menjadi data pendukung Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Untuk membantu sekolah, siswa, dan orang tua memahami prosesnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menerbitkan dokumen “Tanya Jawab Seputar TKA Versi 2: Mekanisme Pendaftaran dan Pemilihan Mata Pelajaran Pilihan”.

Panduan ini menjelaskan langkah-langkah pendaftaran, pemilihan dua mata pelajaran pilihan, hingga keterkaitan hasil TKA dengan proses SNBP. Siswa diberikan keleluasaan memilih mata pelajaran sesuai minat dan riwayat belajar tanpa dibatasi jurusan. Dokumen ini juga memuat informasi teknis seperti jadwal pendaftaran, penggunaan NISN, serta dukungan layanan daring melalui ULT dan Pusmendik.

Dengan memahami panduan ini, sekolah diharapkan dapat melaksanakan TKA secara tertib, transparan, dan berpihak pada pengembangan potensi peserta didik.


A. Pendaftaran dan Teknis Administrasi


Siapa yang bertanggung jawab mendaftarkan murid mengikuti TKA, apakah bisa dilakukan secara mandiri, dan bagaimana jika sekolah tidak mendaftarkan murid yang ingin ikut TKA?
Jawab:
Tidak bisa mandiri. Pendaftaran dilakukan oleh satuan pendidikan melalui operator pendataan satuan pendidikan ke web manajemen TKA dengan alur:
a. Sekolah menarik data murid (NISN, identitas) dari basis data Kementerian.
b. Murid mengisi keikutsertaan dan mapel pilihan serta menandatangani bersama orang tua/wali formulir pendaftaran.
c. Operator menginput pilihan mapel TKA ke web manajemen TKA.
Murid dapat menyampaikan ke sekolah agar diikutsertakan dalam TKA. Jika ada kendala, murid atau satuan pendidikan dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah atau UPT Kemendikdasmen.

Bagaimana mekanisme pendaftaran TKA bagi murid pindahan atau yang baru mutasi, serta apakah murid yang belajar di luar negeri juga dapat mengikuti TKA?
Jawab:
Pastikan sinkronisasi Dapodik/EMIS sudah tuntas (mutasi diterima), NISN tidak ganda, dan riwayat mapel yang pernah dipelajari tercatat. Sekolah asal–tujuan sebaiknya melakukan rekonsiliasi nilai rapor agar pemilihan mapel TKA sesuai bukti belajar. Sama halnya dengan murid belajar di luar negeri, tetap bisa mengikuti TKA jika terdaftar di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) dan memiliki NISN yang valid.

Mengapa perlu persetujuan orang tua saat mendaftar?

Jawab:
Karena TKA bersifat sukarela dan menyangkut pilihan akademik anak (termasuk dua mapel pilihan) yang bisa berdampak pada strategi melanjutkan pendidikan. Dengan adanya persetujuan ini, orang tua ikut memahami tujuan, manfaat, dan konsekuensi pelaksanaan TKA. Hal ini juga menjadi bentuk perlindungan hak murid agar keputusan mengikuti TKA dilakukan secara sadar, transparan, dan didukung keluarga.

Apakah murid bisa memilih sendiri lokasi tes saat mendaftar?
Jawab:
Tidak. Lokasi tes adalah di satuan pendidikan tempat murid belajar. Satuan pendidikan yang kondisi infrastrukturnya kurang memadai dapat menumpang di satuan pendidikan lain yang lebih memadai. Pemerintah daerah sesuai kewenangan akan menentukan lokasi menumpang berdasarkan data sekolah.

Apakah ada batas waktu pendaftaran?

Jawab:
Ya. Pendaftaran TKA mengikuti jadwal resmi yang ditetapkan dalam pedoman penyelenggaraan. Sekolah wajib melakukan input data sesuai periode yang diumumkan Kemendikdasmen. Pendaftaran TKA dimulai 24 Agustus dan ditutup 5 Oktober 2025.

Apakah murid bisa membatalkan pendaftaran TKA setelah didaftarkan, dan apakah pilihan mapel yang salah bisa diubah?
Jawab:
Bisa. Namun, pembatalan dan perubahan pemilihan mapel harus dilakukan melalui satuan pendidikan dengan persetujuan orang tua, dan mengikuti ketentuan waktu yang ditetapkan dalam pedoman penyelenggaraan TKA. Selama masa pendaftaran masih dibuka, perubahan bisa dilakukan.

Pendaftaran TKA butuh upload foto?

Jawab:
Ya, setiap murid menyerahkan foto terbaru untuk diunggah ke web manajemen TKA.

Kalau ada kendala login ke web pendaftaran TKA, lapornya ke mana?

Jawab:
Satuan pendidikan dapat menghubungi tim teknis daerah atau ULT Kemendikdasmen di https://ult.kemendikdasmen.go.id

B. Hubungan TKA dengan SNBP serta Pemilihan Program Studi


Apakah data pendaftaran TKA otomatis nyambung ke SNBP?
Jawab:
Ya, hasil TKA digunakan sebagai data pendukung SNBP. Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru PTN dapat menarik nilai TKA langsung dari Kemendikdasmen.

Kapan dan di mana siswa memilih dua mata pelajaran pilihan TKA, dan apakah masih boleh diganti setelah pendaftaran?

Jawab:
Dipilih sebelum penutupan pendaftaran pada sistem Kemendikdasmen dan dapat diubah selama masa pendaftaran belum ditutup. Setelah penutupan dan terbitnya Daftar Nominasi Tetap, perubahan tidak dapat dilakukan.

Apa prinsip emas dalam memilih mapel pilihan TKA, dan bagaimana cara menentukan pilihan jika siswa belum yakin dengan program studi SNBP?

Jawab:
Gunakan 4 langkah:
a. Cek rapor: pilih mapel yang pernah ditempuh di jenjang menengah.
b. Cocokkan prodi: rujuk Kepmendikdasmen 102/2025.
c. Pertimbangkan: pilih mapel yang paling dikuasai.
d. Konsultasikan dengan guru BK agar pilihan tetap membuka banyak opsi prodi.

Apakah pemilihan mapel pilihan TKA boleh lintas rumpun?
Jawab:
Boleh, selama tercantum di rapor dan relevan dengan prodi tujuan sesuai Kepmendikdasmen 102/2025. TKA tidak mengacu pada label jurusan IPA/IPS, melainkan mapel konkret yang pernah diambil.

Matematika Peminatan/Minat = Matematika Tingkat Lanjut

Matematika Wajib/Umum = Matematika

Apakah murid IPA bisa memilih prodi Hukum di SNBP dan mengambil Sosiologi/Sejarah?
Jawab:
Bisa jika Sosiologi/Sejarah ada di rapor. Jika tidak, nilai TKA tidak dapat memvalidasi rapor.

Apakah murid SMK (mis. DKV) ingin ke Teknik, maka pemilihan mapel kejuruan di TKA?
Jawab:
Tidak. Mapel kejuruan tidak diujikan di TKA 2025. Murid SMK memilih mapel umum di rapor seperti Matematika Tingkat Lanjut atau Fisika.

Informatika dan PPKn termasuk mapel TKA?
Jawab:
Informatika tidak diujikan di TKA 2025, tapi PPKn termasuk mapel pendukung sesuai Kepmendikdasmen 102/2025.

Bolehkah sekolah membatasi semua siswa memilih dua mapel yang sama?
Jawab:
Tidak. Pemilihan hak per murid.

Bagaimana jika nilai rapor dan hasil TKA berbeda jauh?
Jawab:
TKA berfungsi sebagai alat validasi. Perbedaan signifikan akan menjadi pertimbangan panitia SNBP.

Apakah murid boleh memilih mapel yang tidak ada di rapor karena belajar mandiri?
Jawab:
Tidak disarankan. Karena nilai rapor adalah komponen utama SNBP, TKA hanya memvalidasi rapor, bukan menggantikannya.


C. Pemilihan Mata Pelajaran Pilihan TKA


Untuk SMK 4 tahun (kelas XIII), siapa yang menyiapkan instrumen TKA?

Jawab:
Disiapkan oleh Kementerian. Contoh soal tersedia di laman Ayo Coba TKA.

Apakah daerah boleh menambah mapel di luar daftar TKA?
Jawab:
Daerah boleh menambah asesmen lokal, tapi bukan bagian dari TKA pusat.

Apakah siswa bebas memilih dua mapel pilihan atau harus sesuai jurusan sekolah?
Jawab:
Bebas memilih, tapi harus sesuai rapor dan prodi tujuan.

Apakah siswa bisa memilih mapel yang tidak dipelajari di sekolah tapi relevan dengan jurusan kuliah yang dituju?

Jawab:
Tidak. Mapel harus ada di rapor.

Bagaimana kalau sekolah menggunakan Kurikulum Merdeka tanpa penjurusan IPA/IPS?

Jawab:
Bisa ikut TKA dengan memilih mapel sesuai yang ada di rapor.

Apakah ada pedoman resmi pemetaan prodi–mapel pendukung untuk TKA?
Jawab:
Ada, di Kepmendikdasmen No. 102/2025.

Apakah murid boleh mengambil mapel berbeda dari teman sekelasnya?

Jawab:
Boleh. Pemilihan dilakukan per individu.

Jika siswa ingin jurusan Gizi (butuh Biologi) tapi di sekolah tidak ada Biologi, bagaimana?
Jawab:
Tidak bisa memilih Biologi di TKA karena tidak ada di rapor.

Apakah boleh mengambil 2 mapel pilihan lintas rumpun (mis. Fisika dan Ekonomi)?
Jawab:
Boleh, selama keduanya ada di rapor.

Apakah siswa bisa mengambil lebih dari 2 mapel pilihan di TKA?
Jawab:
Tidak. Maksimal dua mapel sesuai Kepmendikdasmen 95/2025.

Apakah ada perbedaan mapel pilihan untuk SMA dan SMK?
Jawab:
Tidak. Sama, 19 mapel pilihan. Khusus SMK, ada tambahan Produk Kreatif dan Kewirausahaan.

Jika siswa sudah memilih prodi A lalu pindah ke prodi B, apakah mapel pilihan bisa berubah?
Jawab:
Bisa, selama masa pendaftaran masih terbuka.

Bagaimana dengan prodi seni dan olahraga yang mapelnya tidak ada di TKA?
Jawab:
SNBP untuk prodi seni/olahraga menggunakan portofolio, bukan TKA.

Apakah ada kisi-kisi soal untuk mapel pilihan TKA?

Jawab:
Ada. Tercantum dalam Perkabadan No. 45/2025 (TKA SMA) dan 47/2025 (TKA SD/SMP). Dapat diunduh di https://pusmendik.kemendikdasmen.go.id

Lebih baru Lebih lama