Periode Kenaikan Pangkat untuk Pegawai Negeri Sipil (Peraturan BKN Nomor 4 tahun 2025)

Periode Kenaikan Pangkat untuk Pegawai Negeri Sipil (Peraturan BKN Nomor 4 tahun 2025)

 

Peraturan Baru Memperluas Periode Kenaikan Pangkat untuk Pegawai Negeri Sipil.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan peraturan baru, Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025, yang secara signifikan memperluas periode kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Peraturan ini ditandatangani oleh Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, pada 1 September 2025 dan mulai berlaku pada 1 Oktober 2025. Peraturan ini meningkatkan periode kenaikan pangkat menjadi setiap bulan.

Perubahan ini bertujuan untuk mempercepat pengembangan karier dan memberikan penghargaan atas prestasi kerja serta pengabdian PNS kepada negara.

Poin-Poin Utama dalam Peraturan Baru

Berdasarkan peraturan baru ini, periode Kenaikan Pangkat ditetapkan pada tanggal 1 setiap bulan sepanjang tahun:

  • 1 Januari 
  • 1 Februari 
  • 1 Maret 
  • 1 April 
  • 1 Mei 
  • 1 Juni 
  • 1 Juli 
  • 1 Agustus 
  • 1 September 
  • 1 Oktober 
  • 1 November 
  • 1 Desember 


Peraturan ini menggantikan dan mencabut 

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil. Peraturan baru ini dibuat berdasarkan pertimbangan untuk meningkatkan percepatan pengembangan karier PNS. 


Lebih baru Lebih lama