Peraturan Baru Memperluas Periode Kenaikan Pangkat untuk Pegawai Negeri Sipil.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan peraturan baru, Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025, yang secara signifikan memperluas periode kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Peraturan ini ditandatangani oleh Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, pada 1 September 2025 dan mulai berlaku pada 1 Oktober 2025. Peraturan ini meningkatkan periode kenaikan pangkat menjadi setiap bulan.
Perubahan ini bertujuan untuk mempercepat pengembangan karier dan memberikan penghargaan atas prestasi kerja serta pengabdian PNS kepada negara.
Poin-Poin Utama dalam Peraturan Baru
Berdasarkan peraturan baru ini, periode Kenaikan Pangkat ditetapkan pada tanggal 1 setiap bulan sepanjang tahun:
- 1 Januari
- 1 Februari
- 1 Maret
- 1 April
- 1 Mei
- 1 Juni
- 1 Juli
- 1 Agustus
- 1 September
- 1 Oktober
- 1 November
- 1 Desember
Peraturan ini menggantikan dan mencabut
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil. Peraturan baru ini dibuat berdasarkan pertimbangan untuk meningkatkan percepatan pengembangan karier PNS.
