Beban Kerja Guru Dirombak Total: Inilah Poin Penting Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025

 

Beban Kerja Guru Dirombak Total: Inilah Poin Penting Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025

Pemerintah telah menetapkan aturan baru mengenai pemenuhan beban kerja guru yang akan mulai berlaku pada tahun ajaran 2025/2026 Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025,  Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan kebijakan dengan transformasi pendidikan yang berfokus pada peningkatan kualitas pembelajaran, pendidikan karakter, serta pengembangan bakat dan minat murid.

Regulasi ini secara resmi menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 beserta perubahannya, dengan tujuan memberikan kepastian hukum dan konsistensi pengaturan beban kerja bagi guru.


Pokok-Pokok Ketentuan Beban Kerja Guru

Total Jam Kerja dan Kegiatan Pokok


Beban kerja guru ditetapkan selama 37 jam dan 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat. Pelaksanaan beban kerja ini mencakup lima kegiatan pokok sebagai berikut:

  •     Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan.
  •     Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan.
  •     Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan.
  •     Membimbing dan melatih murid.
  •     Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada kegiatan pokok.


Beban Mengajar Tatap Muka

  • Guru Mata Pelajaran: Wajib memenuhi pelaksanaan pembelajaran paling sedikit 24 jam Tatap Muka dan paling banyak 40 jam Tatap Muka per minggu.
  • Guru Bimbingan dan Konseling: Beban kerja dipenuhi dengan membimbing paling sedikit 5 rombongan belajar per tahun.

Terdapat pengecualian dari pemenuhan minimum 24 jam Tatap Muka bagi guru dalam kondisi tertentu, seperti guru yang berdasarkan struktur kurikulum tidak dapat memenuhi jam tersebut, guru pendidikan khusus, guru pada layanan khusus, dan guru di sekolah Indonesia luar negeri.


Tugas Baru: Guru Wali

Peraturan ini memperkenalkan tugas baru yaitu "Guru Wali" bagi guru mata pelajaran di tingkat SMP/SMA/SMK dan sederajat. Tugas ini merupakan bagian dari kegiatan membimbing dan melatih murid.

  •  Tanggung Jawab: Guru Wali bertugas mendampingi murid secara akademik, serta mengembangkan kompetensi, keterampilan, dan karakter murid dampingannya. Pendampingan ini dilakukan sejak murid terdaftar hingga menyelesaikan pendidikannya di sekolah tersebut.
  • Ekuivalensi Beban Kerja: Pelaksanaan tugas sebagai Guru Wali diekuivalensikan dengan 2 jam Tatap Muka per minggu.
  • Penetapan: Kepala satuan pendidikan menetapkan Guru Wali dengan mempertimbangkan rasio jumlah murid dan guru mata pelajaran yang tersedia.

Tugas Tambahan dan Ekuivalensinya

Guru dapat mengemban tugas tambahan yang diakui sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja. Tugas tambahan ini terbagi menjadi dua kategori utama:

  1. Tugas Tambahan Utama: Meliputi jabatan sebagai wakil kepala satuan pendidikan, ketua program keahlian, kepala perpustakaan, dan kepala laboratorium/bengkel. Tugas-tugas ini diekuivalensikan dengan 12 jam Tatap Muka per minggu.
  2. Tugas Tambahan Lainnya: Mencakup berbagai peran seperti wali kelas, pembina OSIS, guru piket, koordinator projek, hingga pengurus organisasi pendidikan. Tugas-tugas ini dapat diekuivalensikan secara kumulatif hingga paling banyak 6 jam Tatap Muka per minggu. Rincian ekuivalensinya tercantum dalam lampiran peraturan ini.

 


Beban Kerja Kepala Sekolah dan Penugasan Lainnya

  •  Kepala Satuan Pendidikan: Beban kerjanya mencakup tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi. Beban kerja ini setara dengan pemenuhan jam mengajar dan merupakan bagian dari total 37,5 jam kerja per minggu.
  • Pendamping Satuan Pendidikan: Melaksanakan tugas pengawasan melalui pendampingan untuk memastikan kualitas pembelajaran.
  • Pendidik Jalur Nonformal: Beban kerjanya meliputi identifikasi kebutuhan belajar, perancangan, fasilitasi, dan evaluasi program pembelajaran.




Ketentuan Peralihan

Bagi pengawas sekolah, pemenuhan beban kerja masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 hingga status mereka disesuaikan menjadi guru sesuai ketentuan perundang-undangan.


Lampiran: Rincian Ekuivalensi Tugas Tambahan Lain Guru

Berikut adalah rincian ekuivalensi beban kerja untuk tugas tambahan lain sebagaimana tercantum dalam lampiran Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025:

No. Nama Tugas Tambahan Jumlah dan Jangka Waktu Ekuivalensi Beban Kerja per Minggu
a. Wali kelas 1 Guru mengampu 1 kelas, minimal 1 tahun ajaran 2 jam Tatap Muka
b. Pembina organisasi siswa intra sekolah 1 Guru dalam 1 satuan pendidikan, minimal 1 tahun ajaran 2 jam Tatap Muka
c. Pembina ekstrakurikuler 1 Guru untuk 1 kegiatan ekskul tertentu, minimal 1 tahun ajaran; minimal 1 kegiatan/minggu dengan minimal 20 murid 2 jam Tatap Muka
d. Koordinator pengembangan kompetensi 1 Guru dalam 1 satuan pendidikan, minimal 1 tahun ajaran 2 jam Tatap Muka
e. Pengurus bursa kerja khusus pada SMK Pengurus (ketua, personil info pasar kerja, personil penyuluhan, personil perantaraan kerja) minimal 1 tahun ajaran Ketua: 2 jam Tatap MukaPersonil: 1 jam Tatap Muka per jabatan
f. Guru piket Bertugas minimal 1 hari per minggu, selama minimal 1 tahun ajaran 1 jam Tatap Muka
g. Pengurus lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Pengurus (ketua, kepala bagian sertifikasi, manajemen mutu, administrasi) minimal 1 tahun ajaran Ketua: 2 jam Tatap MukaKepala Bagian: 1 jam Tatap Muka per jabatan
h. Koordinator pengelolaan kinerja Guru 1 Guru dalam 1 satuan pendidikan, minimal 1 tahun ajaran 2 jam Tatap Muka
i. Koordinator pembelajaran berbasis projek 1 Guru untuk 1–3 rombongan belajar, minimal 1 tahun ajaran 2 jam Tatap Muka untuk setiap 1 rombongan belajar
j. Koordinator pembelajaran pendidikan inklusi 1 Guru dalam 1 satuan pendidikan, minimal 1 tahun ajaran, dan telah mengikuti pelatihan tingkat lanjut 2 jam Tatap Muka
k. Tim pencegahan dan penanganan kekerasan Ditugaskan untuk 1 satuan pendidikan, minimal 1 tahun ajaran Koordinator: 2 jam Tatap MukaAnggota: 1 jam Tatap Muka
l. Pengurus kepanitiaan acara di satuan pendidikan Menjabat sebagai ketua, sekretaris, atau bendahara minimal 1 bulan 1 jam Tatap Muka
m. Pengurus organisasi bidang pendidikan Menjabat sebagai ketua, sekretaris, atau bendahara minimal 1 tahun di tingkat nasional, provinsi, atau kab/kota Nasional: 3 jam Tatap MukaProvinsi: 2 jam Tatap MukaKab/Kota: 1 jam Tatap Muka
n. Tutor pada pendidikan kesetaraan Bertugas maksimal 6 jam Tatap Muka, minimal 1 semester 1 jam tugas tutor = 1 jam Tatap Muka guru
o. Instruktur/narasumber/fasilitator program tingkat nasional 1 Guru untuk 1 program nasional tertentu 1 jam Tatap Muka
p. Peserta pada program pengembangan kompetensi terstruktur 1 Guru untuk 1 program pengembangan kompetensi dalam 1 semester 1 jam Tatap Muka
q. Koordinator KKG/MGMP tingkat provinsi/kabupaten/gugus 1 Guru dalam 1 satuan pendidikan, minimal 1 tahun 1 jam Tatap Muka
r. Pengurus organisasi kemasyarakatan nonpolitik Menjabat sebagai ketua, sekretaris, atau bendahara, minimal 1 tahun 1 jam Tatap Muka
s. Pengurus organisasi pemerintahan nonstruktural Menjabat sebagai ketua, sekretaris, atau bendahara, minimal 1 tahun 1 jam Tatap Muka

Silakan unduh dokumen lengkap pada tautan di bawah ini


Lebih baru Lebih lama